5 Jenis Harta yang Tidak Memiliki Nisab dan Haul

5 Jenis Harta yang Tidak Memiliki Nisab dan Haul

5 Jenis Harta yang Tidak Memiliki Nisab dan Haul

24/12/2025 | Humas BAZNAS

Dalam ajaran Islam, zakat merupakan kewajiban yang melekat pada harta tertentu dengan ketentuan yang jelas. Namun, tidak semua harta dikenakan syarat nisab dan haul. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami konsep harta yang tidak memiliki nisab dan haul agar tidak keliru dalam menunaikan kewajiban zakat. Pemahaman yang benar akan membantu seorang muslim menjalankan syariat dengan lebih tepat dan sesuai tuntunan.

Pembahasan mengenai harta yang tidak memiliki nisab dan haul sering kali menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak yang mengira semua jenis harta harus menunggu satu tahun kepemilikan dan mencapai jumlah tertentu untuk dizakati. Padahal, Islam telah mengatur bahwa ada beberapa jenis harta yang zakatnya wajib ditunaikan tanpa menunggu haul dan tanpa memperhitungkan nisab tertentu.

Dalam konteks kehidupan modern, pemahaman tentang harta yang tidak memiliki nisab dan haul menjadi semakin relevan. Aktivitas ekonomi umat Islam yang semakin beragam menuntut pemahaman fikih zakat yang lebih komprehensif. Dengan mengetahui jenis-jenis harta tersebut, seorang muslim dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola rezeki yang Allah titipkan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap lima jenis harta yang tidak memiliki nisab dan haul berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama. Penjelasan disusun secara sistematis agar mudah dipahami dan dapat menjadi rujukan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat secara benar.

Dengan memahami harta yang tidak memiliki nisab dan haul, diharapkan kesadaran berzakat semakin meningkat dan distribusi kesejahteraan di tengah umat Islam dapat terwujud secara lebih merata.


1. Zakat Fitrah sebagai Harta yang Tidak Memiliki Nisab dan Haul

Zakat fitrah merupakan contoh paling jelas dari harta yang tidak memiliki nisab dan haul dalam Islam. Kewajiban zakat fitrah tidak bergantung pada jumlah harta yang dimiliki, melainkan pada status seorang muslim yang hidup hingga akhir Ramadan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam menekankan aspek penyucian jiwa dan solidaritas sosial melalui zakat fitrah.

Dalam pelaksanaannya, harta yang tidak memiliki nisab dan haul berupa zakat fitrah wajib ditunaikan menjelang Idulfitri. Setiap muslim, baik kaya maupun miskin yang masih memiliki kelebihan makanan pokok pada malam dan hari raya, diwajibkan menunaikannya. Ketentuan ini menegaskan bahwa zakat fitrah bersifat universal.

Bentuk harta yang tidak memiliki nisab dan haul pada zakat fitrah biasanya berupa makanan pokok seperti beras atau gandum, atau senilai dengannya. Tidak ada syarat kepemilikan selama satu tahun sebagaimana zakat mal, sehingga zakat fitrah memiliki karakteristik yang berbeda.

Tujuan utama harta yang tidak memiliki nisab dan haul dalam bentuk zakat fitrah adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan dosa. Selain itu, zakat fitrah juga bertujuan untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya.

Dengan memahami zakat fitrah sebagai harta yang tidak memiliki nisab dan haul, umat Islam diharapkan tidak menunda-nunda pembayarannya dan dapat menunaikannya tepat waktu sesuai sunnah Rasulullah SAW.


2. Zakat Hasil Pertanian sebagai Harta yang Tidak Memiliki Nisab dan Haul

Hasil pertanian termasuk dalam kategori harta yang tidak memiliki nisab dan haul dari sisi haul, karena zakatnya wajib ditunaikan setiap kali panen. Islam memberikan kemudahan dengan tidak mensyaratkan kepemilikan selama satu tahun penuh bagi hasil pertanian.

Dalam praktiknya, harta yang tidak memiliki nisab dan haul pada sektor pertanian mencerminkan keadilan Islam terhadap para petani. Ketika hasil panen diperoleh, zakat langsung dikeluarkan sesuai kadar yang ditentukan, baik 10 persen maupun 5 persen tergantung sistem pengairannya.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa harta yang tidak memiliki nisab dan haul memiliki karakteristik khusus sesuai jenis hartanya. Hasil bumi yang langsung memberikan manfaat ekonomi diwajibkan zakatnya tanpa menunggu haul, agar distribusi rezeki dapat segera dirasakan oleh mustahik.

Selain itu, harta yang tidak memiliki nisab dan haul pada hasil pertanian menanamkan kesadaran bahwa setiap rezeki yang diperoleh dari alam adalah amanah Allah SWT. Dengan menunaikan zakatnya, seorang petani tidak hanya membersihkan hartanya tetapi juga menumbuhkan keberkahan.

Pemahaman yang benar tentang hasil pertanian sebagai harta yang tidak memiliki nisab dan haul akan mendorong kepatuhan berzakat dan memperkuat peran zakat dalam pembangunan ekonomi umat.


3. Zakat Rikaz dan Barang Temuan sebagai Harta yang Tidak Memiliki Nisab dan Haul

Rikaz atau harta terpendam termasuk harta yang tidak memiliki nisab dan haul karena zakatnya wajib dikeluarkan segera saat ditemukan. Rikaz biasanya berupa harta karun peninggalan masa lampau yang ditemukan secara tidak sengaja.

Dalam Islam, harta yang tidak memiliki nisab dan haul seperti rikaz dikenakan zakat sebesar 20 persen. Ketentuan ini berbeda dengan zakat mal pada umumnya dan menunjukkan kekhususan hukum zakat dalam Islam.

Penetapan rikaz sebagai harta yang tidak memiliki nisab dan haul didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan pengeluaran seperlima dari rikaz. Tidak ada syarat jumlah minimal atau waktu kepemilikan.

Keberadaan harta yang tidak memiliki nisab dan haul dalam bentuk rikaz mengajarkan bahwa rezeki tak terduga pun memiliki hak orang lain di dalamnya. Oleh karena itu, sikap amanah dan taat syariat menjadi kunci dalam pengelolaannya.

Dengan memahami rikaz sebagai harta yang tidak memiliki nisab dan haul, umat Islam dapat terhindar dari kekeliruan dalam menentukan kewajiban zakat atas harta temuan.


4. Zakat Profesi sebagai Harta yang Tidak Memiliki Nisab dan Haul

Zakat profesi sering dibahas sebagai harta yang tidak memiliki nisab dan haul karena zakatnya dapat dikeluarkan setiap kali menerima penghasilan. Pendekatan ini diambil untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi modern.

Dalam konteks ini, harta yang tidak memiliki nisab dan haul berupa penghasilan rutin seperti gaji, honorarium, atau upah. Banyak ulama kontemporer berpendapat bahwa zakat profesi dapat dikeluarkan langsung tanpa menunggu satu tahun.

Penerapan harta yang tidak memiliki nisab dan haul pada zakat profesi bertujuan agar manfaat zakat lebih cepat dirasakan oleh mustahik. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam Islam.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat, konsep harta yang tidak memiliki nisab dan haul dalam zakat profesi banyak diterapkan oleh lembaga zakat untuk memudahkan umat Islam dalam berzakat.

Dengan memahami zakat profesi sebagai harta yang tidak memiliki nisab dan haul, seorang muslim dapat lebih disiplin dalam menyisihkan sebagian penghasilannya untuk kepentingan umat.


5. Zakat Barang Dagangan Tertentu sebagai Harta yang Tidak Memiliki Nisab dan Haul

Dalam kondisi tertentu, barang dagangan dapat termasuk harta yang tidak memiliki nisab dan haul, terutama ketika perputaran barang sangat cepat. Zakat dapat dikeluarkan saat transaksi berlangsung.

Konsep harta yang tidak memiliki nisab dan haul pada perdagangan ini bertujuan agar zakat tidak terhambat oleh waktu kepemilikan. Aktivitas ekonomi yang dinamis menuntut fleksibilitas dalam pelaksanaan zakat.

Islam memandang bahwa harta yang tidak memiliki nisab dan haul tetap memiliki dimensi sosial yang harus diperhatikan. Oleh karena itu, pedagang dianjurkan untuk segera menunaikan zakat ketika memperoleh keuntungan.

Dengan memasukkan barang dagangan tertentu sebagai harta yang tidak memiliki nisab dan haul, Islam menunjukkan relevansinya dengan perkembangan ekonomi sepanjang zaman.

Pemahaman ini akan membantu pelaku usaha muslim menjalankan aktivitas perdagangan yang lebih berkah dan sesuai syariat melalui kesadaran akan harta yang tidak memiliki nisab dan haul.


Memahami konsep harta yang tidak memiliki nisab dan haul merupakan bagian penting dari literasi zakat bagi umat Islam. Tidak semua harta harus menunggu jumlah tertentu dan waktu satu tahun untuk dizakati, karena Islam telah menetapkan pengecualian demi kemaslahatan umat.

Dengan mengetahui jenis-jenis harta yang tidak memiliki nisab dan haul, seorang muslim dapat lebih tepat dalam menunaikan kewajiban zakat dan menghindari kesalahan dalam pengamalan syariat. Pemahaman ini juga memperkuat kesadaran bahwa harta adalah amanah yang harus dikelola sesuai ketentuan Allah SWT.

Kesadaran akan harta yang tidak memiliki nisab dan haul diharapkan mampu meningkatkan kepedulian sosial dan mempercepat distribusi zakat kepada yang berhak. Inilah salah satu hikmah besar dari syariat zakat dalam Islam.

Sebagai umat Islam, memahami dan mengamalkan ajaran tentang harta yang tidak memiliki nisab dan haul adalah wujud ketaatan kepada Allah SWT sekaligus kontribusi nyata dalam membangun kesejahteraan umat.

ZAKAT DI AKHIR TAHUN

Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi jalan keberkahan. Dengan menunaikan zakat di akhir tahun, kita turut mengangkat beban hidup mustahik dan menghadirkan senyum bagi mereka yang membutuhkan.

Ayo tunaikan zakat melalui: baznas.go.id/bayarzakat 

atau transfer ke rekening zakat BAZNAS:
BSI 955.555.5400
BCA 686.0148.755
Mandiri 070.0001.855.555
BRI 0504.0100.0239.300
a.n. Badan Amil Zakat Nasional 

Informasi dan Konfirmasi Zakat:
14047 atau 021 39526001
wa.me/6281188821818
[email protected]



Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ