Rakornas BAZNAS se-Indonesia 2022 Lahirkan 12 Resolusi

Dokumentasi BAZNAS

Rakornas BAZNAS se-Indonesia 2022 Lahirkan 12 Resolusi

26/08/2022 | Humas BAZNAS

Rapat Koordinasi dan Kerja Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2022 yang digelar selama tiga hari, sejak Rabu (24/8) hingga Jumat (26/8), sukses terselenggara. Sebanyak 12 resolusi lahir dari hajatan akbar nasional tersebut.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, mengungkapkan rasa syukur atas kesuksesan dan kelancaran penyelenggaraan Rakornas BAZNAS 2022.

"Resolusi yang dihasilkan dari Rakornas BAZNAS 2022 ini akan dijadikan suatu pedoman dalam rangka untuk pengelolaan zakat di masa yang akan datang," jelas Noor pada penutupan Rakornas  BAZNAS 2022, di Jakarta, Jumat (26/8). 

Noor menegaskan, hasil dari Rakornas ini tentu harus berpegang terus pada prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI) dan perlu dipertegas di daerah-daerah, karena inilah bagian tanggung jawab BAZNAS kepada masyarakat. 

"Mari kita bangkit bersama-sama untuk mensejahterakan umat melalui zakat, mudah-mudahan ini dihitung menjadi jihad fi sabilillah," pungkasnya. 

Resolusi tersebut dibacakan oleh Sekretaris Utama BAZNAS RI Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd yang juga sebagai Ketua Pelaksana Rakornas BAZNAS 2022. 

"Resolusi ini menjadi dokumen resmi, komitmen kita bersama untuk melaksanakan poin-poin 12 besar ini. Mudah-mudahan, target-target yang sudah kita tetapkan insya Allah akan bisa kita realisasikan bersama-sama," jelasnya. 

Adapun 12 resolusi Rakornas BAZNAS 2022 adalah sebagai berikut:

Pertama, memperkuat kelembagaan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagai lembaga pemerintah non-struktural (LNS) dalam pengelolaan zakat di tingkat pusat dan daerah melalui sinergi, koordinasi, dan konsolidasi dengan Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

Kedua, mendorong hadirnya jaringan pendukung gerakan zakat nasional dari berbagai elemen dan organisasi masyarakat yang meliputi instansi pemerintah pusat dan daerah, sektor usaha, komunitas muzakki, dan komunitas mustahik;

Ketiga, memperkuat pengumpulan zakat dari muzaki aparatur negara melalui strategi unit pengumpul zakat (UPZ) dan payroll system, muzakki non-aparatur negara melalui strategi retail, digital, dan strategi lainnya, serta pengadministrasian data pengelolaan zakat di luar neraca (off balance sheet);

Keempat, mendorong pembentukan unit pengumpul zakat (UPZ) BAZNAS di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) serta penguatan peran penyuluh agama untuk sosialisasi dan edukasi zakat;

Kelima, menyepakati target pengumpulan nasional di tahun 2023 sebesar 33 triliun Rupiah dengan rincian sebagaimana terlampir;

Keenam, menyepakati target penyaluran nasional dan program penyaluran prioritas nasional di tahun 2023 dengan rincian sebagaimana terlampir;

Ketujuh, memberikan prioritas penyaluran ZIS-DSKL untuk pengentasan kemiskinan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) serta mendukung pengelolaan program kampung zakat;

Kedelapan, mendorong optimalisasi dana dam dan kurban dari jamaah haji Indonesia untuk peningkatan kualitas gizi dan ketahanan pangan mustahik serta potensi ekonomi haji untuk pemberdayaan ekonomi mustahik;

Kesembilan, meningkatkan kapasitas dan kompetensi amil zakat, baik pada BAZNAS (pusat), BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota; dan melaksanakan implementasi SOP pada BAZNAS;

Kesepuluh, menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan zakat dengan menggunakan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SiMBA) secara reguler;

Kesebelas, menyelenggarakan rapat kerja tingkat daerah yang dipimpin oleh BAZNAS Provinsi bersama BAZNAS Kabupaten/Kota dengan koordinasi kepada BAZNAS (pusat) untuk menindaklanjuti risalah RAKORNAS ini di tahun 2022; dan

Keduabelas, memastikan pengelolaan zakat tetap berada dalam koridor Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI dengan memperkuat pengendalian internal dan penegakan kode etik dalam pengelolaan zakat.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ