Perkuat Keilmuan Zakat, BAZNAS Tandatangani MoU dengan UMJ

Dokumentasi BAZNAS

Perkuat Keilmuan Zakat, BAZNAS Tandatangani MoU dengan UMJ

06/01/2022 | Humas BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) guna mengoptimalkan pilar keilmuan zakat. 

Penandatanganan dilakukan Ketua BAZNAS RI Prof Dr KH Noor Achmad, MA dan Rektor UMJ Dr Ma’mun Murod, M.Si. di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Gedung FEB, UMJ, Jl KH Ahmad Dahlan, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (6/1/2022).

Turut hadir dan menyaksikan Pimpinan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, Deputi BAZNAS, M Arifin Purwakananta, Dekan FAI UMJ Dr Sopa M.Ag, civitas akademika UMJ, para penggiat zakat dan wakaf. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua BAZNAS RI, Prof Dr KH Noor Achmad, MA juga tampil sebagai narasumber dalam Stadium General Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan mengambil tema "Prospek Pengumpulan Zakat Saham dan Korporasi."

"InsyaAllah melalui penandatanganan kerja sama ini, Program Studi Zakat dan Wakaf di UMJ akan kami tingkatkan bersama, tidak hanya manajemennya saja tetapi secara keseluruhan," ujar Prof Noor. 

Lebih lanjut, kata Prof Noor, BAZNAS dan UMJ akan membentuk program Merdeka Belajar, sebagai dukungan terhadap edukasi di bidang zakat. 

"Kerja sama ini diharapkan akan menjadi pilar edukasi khususnya tentang ilmu zakat dan semakin mampu mengoptimalkan generasi masa depan," ujarnya. 

Prof Noor mengatakan, BAZNAS terus berupaya memaksimalkan berbagai program guna membangun generasi Indonesia yang cerdas dan mandiri. 

Sementara itu, sebagai satu-satunya perguruan tinggi swasta yang memiliki program studi zakat dan wakaf, Rektor UMJ Dr Ma’mun Murod, M.Si menyambut baik atas kerja sama yang terjalin ini. 

"Aspek kerja sama BAZNAS dan UMJ diharapkan menyangkut banyak hal salah satunya kerja sama langsung antara prodi Zakat dan Wakaf dengan BAZNAS," jelasnya.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ