BAZNAS: Zakat Dapat Menjadi Berkah Perusahaan di Masa Pandemi

Dokumentasi BAZNAS

BAZNAS: Zakat Dapat Menjadi Berkah Perusahaan di Masa Pandemi

05/11/2021 | HUMAS BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebut banyak perusahaan yang mendapat keberkahan setelah menunaikan zakatnya melalui BAZNAS, terutama di masa pandemi Covid-19. 

 

Hal ini disampaikan Pimpinan BAZNAS RI Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si dalam Webinar "Zakat Perusahaan, Apa Manfaatnya?", yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube BAZNAS TV, Jumat (5/11/2021).

 

Turut hadir sebagai pemateri Direktur Utama PT. Capital Life Syariah Fitri Hartati, SE, AAIJ, AIIS, AAAK, QIP, CPLHI, serta Fungsional Penyuluh Ahli Madya Direktorat P2 Humas, Direktorat Jenderal Pajak Arif Yunanto, SE., M.Si. 

 

Pada kesempatan tersebut, Pimpinan BAZNAS RI Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si mengatakan, hasil penelitian Puskas BAZNAS menunjukkan bahwa manfaat yang paling banyak dipilih responden dalam survei adalah manfaat penyertaan logo perusahaan dalam kegiatan lembaga zakat dengan perolehan nilai rata-rata mencapai 3.95 (skala 1-5). 

 

"Tidak hanya oleh perusahaan, keberkahan juga dapat dirasakan manfaatnya oleh para penerima zakat. BAZNAS telah menyalurkan zakat perusahaan melalui program-program unggulan, seperti program Kita Jaga Usaha, Kita Jaga Kyai, Kita Jaga Yatim, serta program lainnya," jelas Rizaludin. 

 

Tidak hanya itu, ia juga menambahkan, perusahaan wajib mengeluarkan zakat, karena keberadaan perusahaan adalah sebagai badan hukum atau dianggap orang. Oleh karena itu, diantara individu itu kemudian timbul transaksi meminjam, menjual, berhubungan dengan pihak luar, dan juga menjalin kerjasama. 

 

"Menurut riset dari Pusat Kajian Stategis (Puzkas) BAZNAS tercatat bahwa potensi zakat yang dapat dikumpulkan dari perusahaan-perusahaan mencapai Rp.144,5 triliun (Puskas BAZNAS, 2020). Apabila dioptimalkan, zakat yang dibayarkan perusahaan memiliki kontribusi yang signifikan dalam memperkuat program-program penyaluran zakat, terlebih lagi saat ini program-progran tersebut diajukan untuk menguatkan serta meningatkan kapasitas ekonomi masyarakat miskin yang terdampak pandemi covid-19," urainya.

 

Rizaludin menambahkan, BAZNAS saat ini terus mengembangkan keberhasilan program-program baik yang sifatnya program pemberdayaan dan juga program pendistribusian agar pemanfaatan dana umat dapat tepat sasaran dan berdampak signifikan dalam kesejahteraan masyarakat kurang mampu baik jasmani maupun spiritual dan perusahaan dapat memberikan rekomendasi program BAZNAS dalam penyaluran zakatnya. 

 

Keberkahan zakat juga dirasakan oleh Direktur Utama PT. Capital Life Syariah Fitri Hartati, SE, AAIJ, AIIS, AAAK, QIP, CPLHI,. Ia mengatakan, selain untuk menyempurnakan iman, zakat yang ditunaikan kepada BAZNAS juga dapat memberikan keberkahan bagi perusahannya, terutama di masa pandemi covid-19. 

 

"Alhamdulillah meski ada masalah namun permasalahan ini bisa kami atasi. Kita meyakini bahwa ini merupakan mata rantai dari zakat yang kami tunaikan. Perusahaan kami tentu dan harus berkomitmen menunaikan zakat untuk masa depan akan lebih berkah," jelasnya. 

 

PT. Capital Life Syariah secara rutin menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS sejak 2017 hingga sekarang. Kolaborasi penyaluran zakat juga dilakukan melalui berbagai program seperti pembangunan masjid, penyaluran hewan ternak, hingga program 'teras sehat'. 

 

"Pada kesempatan ini saya juga ingin mengajak kita semua untuk berzakat dimulai dari diri sendiri dan perusahaan. Saya yakin rezeki atau zakat yang kita tunaikan tidak akan sia-sia selalu ada lingkaran kebaikan disitu meski dalam wujud yang berbeda bisa berupa kesehatan, perlindungan, dan keberkahan lainnya, karena janji Allah itu selalu tepat," ujar Fitri. 

 

Sementara itu, Fungsional Penyuluh Ahli Madya Direktorat P2 Humas, Direktorat Jenderal Pajak Arif Yunanto, SE., M.Si. mengatakan, zakat tidak hanya melekat pada individu tapi juga pada badan. Zakat dapat memberikan manfaat dari segi pajak. 

 

"Zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto ini sudah diatur dalam PP No.60 Tahun 2010, serta tentang tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tertera dalam PP Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010," kata Arif. 

 

Adapun syarat menjadi pengurang penghasilan bruto, Arif menjelaskan, zakat harus dibayarkan kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau Lembaga Keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah dengan melampirkan foto kopi bukti pembayaran pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ