2.641 Pesantren Mendaftar Program Pesantren Nyaman Belajar BAZNAS RI 2026
01/10/2026 | Pendidikan dan DakwahBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menutup masa pendaftaran Program Pesantren Nyaman Belajar (PNB) Tahun 2026 dengan total 2.641 pesantren yang mengajukan permohonan bantuan dari seluruh wilayah Indonesia.
Program Pesantren Nyaman Belajar merupakan bagian dari Program Prioritas BAZNAS RI yang ditujukan untuk mendukung terciptanya lingkungan pesantren yang lebih layak, sehat, aman, dan nyaman melalui bantuan renovasi asrama santri. Program ini menyasar pesantren yang memiliki santri mukim dari keluarga miskin, yatim, penyandang disabilitas, mualaf, dan kelompok rentan lainnya.
BAZNAS RI menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pesantren yang telah mendaftar serta kepada BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan jejaring pesantren yang turut membantu penyebaran informasi program.
Seluruh proposal yang masuk selanjutnya akan melalui tahapan penilaian dan verifikasi sesuai ketentuan program, dengan tahapan sebagai berikut:
Tahapan Waktu
Proses penilaian dan keputusan 1 – 21 Oktober 2026
Pengumuman keputusan akhir 22 Oktober 2026
Bimbingan teknis penerima manfaat 26 Oktober 2026
Realisasi bantuan 27 – 30 Oktober 2026
Pelaksanaan renovasi dan monitoring 1 November – 1 Desember 2026
Penetapan penerima manfaat dilakukan melalui proses seleksi, verifikasi, dan penilaian berbasis data, serta ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI. Pengumuman hasil akhir akan disampaikan melalui kanal resmi BAZNAS RI.
Pesantren pendaftar diimbau untuk terus memantau informasi program melalui Instagram @beasiswabaznasri dan website www.baznas.go.id, serta mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan BAZNAS dan meminta imbalan dalam bentuk apa pun terkait proses seleksi program ini.
Melalui amanah zakat, infak, dan sedekah dari para muzaki, BAZNAS berikhtiar menghadirkan lingkungan belajar yang lebih baik bagi para santri di seluruh Indonesia.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us