Zakat Dorong Kemajuan Ekonomi Syariah

Zakat Dorong Kemajuan Ekonomi Syariah

27/02/2019 | Admin

Zakat sebagai salah satu pilar dari Rukun Islam dinilai mampu memajukan ekonomi syariah, membawa umat menjadi sejahtera dan seimbang dalam kehidupannya. Terlebih dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang terbesar di dunia, menjadikan zakat memiliki potensi tinggi, lebih dari 200 Triliun setahun.

Hal tersebut mengemuka dalam Acara BAZNAS Development Forum (BDF) yang diselenggarakan di Graha Yatim Mandiri, Kampus SZakat sebagai salah satu pilar dari Rukun Islam dinilai mampu memajukan ekonomi syariah, membawa umat menjadi sejahtera dan seimbang dalam kehidupannya. Terlebih dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang terbesar di dunia, menjadikan zakat memiliki potensi tinggi, lebih dari 200 Triliun setahun.

Hal tersebut mengemuka dalam Acara BAZNAS Development Forum (BDF) yang diselenggarakan di Graha Yatim Mandiri, Kampus Stainim Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu, (27/2).

Mengangkat tema “Menimbang Peran Zakat Dalam Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia 2025”, diskusi tersebut menghadirkan narasumber Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta serta Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Ahmad Juwani. Hadir pula Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, M. Fuad Nasar dan Direktur Utama Yatim Mandiri, Achmad Zaini Faisol.

Arifin mengatakan, zakat adalah konsep membangun masyarakat yang bahagia dengan berbagi. Ini merupakan landasan dari gagasan baru dalam muamalah yang dapat membuahkan kesejahteraan masyarakat.

"BAZNAS berharap, zakat dapat menjadi bagian utama dari ekonomi syariah, bukan sebagai faktor pendukung saja melainkan zakat sebagai faktor utama dalam mengembangkan ekonomi yang berlandaskan syariah," katanya.

BAZNAS sebagai lokomotif gerakan zakat di Indonesia, berperan dalam mendorong perzakatan sebagai arus utama dari ekonomi syariah. Tantangannya, menurut Arifin adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh dan mengentaskan umat dari kemiskinan.

“Kami berharap, peran BAZNAS bisa semakin luas sehingga sekaligus dapat menjadikan zakat sebagai solusi, bukan hanya alternatif pendanaan dalam pembangunan atau peningkatan kesejahteraan,” katanya.

Namun Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Ahmad Juwani mengatakan, zakat memiliki peran pada bagian pembangunan atau pengembangan ekonomi syariah. Dengan zakat masyarakat bisa terbantu dan terentaskan dari kemiskinan.

“Di dalam ekonomi syariah, bagaimana ketika orang terbantu dengan zakat. Mereka bisa buka usaha dan terbantu, sekaligus menumbuhkan usaha-usaha penguatan industri syariah dan halal,” katanya.

Ia menambahkan, Indonesia tengah memperjuangkan untuk bisa menjadi pusat perekonomian syariah dunia, yang salah satu implementasinya adalah di bidang zakat, bagaimana lembaga-lembaga zakat semakin kuat, transparan, akuntabel, dan program-programnya semakin efektif dalam membantu memberikan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Fuad Nasar mengatakan, zakat lebih dari sekedar instrumen  keuangan syariah yang dipahami secara generik.

"Zakat merupakan fundamen  Zakat sebagai salah satu pilar dari Rukun Islam dinilai mampu memajukan ekonomi syariah, membawa umat menjadi sejahtera dan seimbang dalam kehidupannya. Terlebih dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang terbesar di dunia, menjadikan zakat memiliki potensi tinggi, lebih dari 200 Triliun setahun.

Hal tersebut mengemuka dalam Acara BAZNAS Development Forum (BDF) yang diselenggarakan di Graha Yatim Mandiri, Kampus Stainim Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu, (27/2).

Mengangkat tema “Menimbang Peran Zakat Dalam Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia 2025”, diskusi tersebut menghadirkan narasumber Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta serta Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Ahmad Juwani. Hadir pula Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, M. Fuad Nasar dan Direktur Utama Yatim Mandiri, Achmad Zaini Faisol.

Arifin mengatakan, zakat adalah konsep membangun masyarakat yang bahagia dengan berbagi. Ini merupakan landasan dari gagasan baru dalam muamalah yang dapat membuahkan kesejahteraan masyarakat.

"BAZNAS berharap, zakat dapat menjadi bagian utama dari ekonomi syariah, bukan sebagai faktor pendukung saja melainkan zakat sebagai faktor utama dalam mengembangkan ekonomi yang berlandaskan syariah," katanya.

BAZNAS sebagai lokomotif gerakan zakat di Indonesia, berperan dalam mendorong perzakatan sebagai arus utama dari ekonomi syariah. Tantangannya, menurut Arifin adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh dan mengentaskan umat dari kemiskinan.

“Kami berharap, peran BAZNAS bisa semakin luas sehingga sekaligus dapat menjadikan zakat sebagai solusi, bukan hanya alternatif pendanaan dalam pembangunan atau peningkatan kesejahteraan,” katanya.

Namun Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Ahmad Juwani mengatakan, zakat memiliki peran pada bagian pembangunan atau pengembangan ekonomi syariah. Dengan zakat masyarakat bisa terbantu dan terentaskan dari kemiskinan.

“Di dalam ekonomi syariah, bagaimana ketika orang terbantu dengan zakat. Mereka bisa buka usaha dan terbantu, sekaligus menumbuhkan usaha-usaha penguatan industri syariah dan halal,” katanya.

Ia menambahkan, Indonesia tengah memperjuangkan untuk bisa menjadi pusat perekonomian syariah dunia, yang salah satu implementasinya adalah di bidang zakat, bagaimana lembaga-lembaga zakat semakin kuat, transparan, akuntabel, dan program-programnya semakin efektif dalam membantu memberikan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Fuad Nasar mengatakan, zakat lebih dari sekedar instrumen  keuangan syariah yang dipahami secara generik.
"Zakat merupakan fundamen  yang turut menentukan tercapainya kesejahteraan umat yang sedang dituju melalui gerakan ekonomi dan keuangan syariah," katanya.
Achmad Zaini Faisol menyambut baik kerjasama dalam mendukung kebangkitan zakat di Indonesia, sehingga mampu menempatkan zakat sebagai kekuatan utama ekonomi syariah.
BAZNAS Development Forum (BDF) merupakan wadah diskusi untuk mendorong berbagai gagasan, kajian, dan kerjasama Organisasi Pengelola Zakat Indonesia yang dilaksanakan setiap bulan dan telah dimulai sejak April 2018.yang turut menentukan tercapainya kesejahteraan umat yang sedang dituju melalui gerakan ekonomi dan keuangan syariah," katanya.
Achmad Zaini Faisol menyambut baik kerjasama dalam mendukung kebangkitan zakat di Indonesia, sehingga mampu menempatkan zakat sebagai kekuatan utama ekonomi syariah.
BAZNAS Development Forum (BDF) merupakan wadah diskusi untuk mendorong berbagai gagasan, kajian, dan kerjasama Organisasi Pengelola Zakat Indonesia yang dilaksanakan setiap bulan dan telah dimulai sejak April 2018.tainim Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu, (27/2).

Mengangkat tema “Menimbang Peran Zakat Dalam Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia 2025”, diskusi tersebut menghadirkan narasumber Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta serta Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Ahmad Juwani. Hadir pula Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, M. Fuad Nasar dan Direktur Utama Yatim Mandiri, Achmad Zaini Faisol.

Arifin mengatakan, zakat adalah konsep membangun masyarakat yang bahagia dengan berbagi. Ini merupakan landasan dari gagasan baru dalam muamalah yang dapat membuahkan kesejahteraan masyarakat.

"BAZNAS berharap, zakat dapat menjadi bagian utama dari ekonomi syariah, bukan sebagai faktor pendukung saja melainkan zakat sebagai faktor utama dalam mengembangkan ekonomi yang berlandaskan syariah," katanya.

BAZNAS sebagai lokomotif gerakan zakat di Indonesia, berperan dalam mendorong perzakatan sebagai arus utama dari ekonomi syariah. Tantangannya, menurut Arifin adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh dan mengentaskan umat dari kemiskinan.

“Kami berharap, peran BAZNAS bisa semakin luas sehingga sekaligus dapat menjadikan zakat sebagai solusi, bukan hanya alternatif pendanaan dalam pembangunan atau peningkatan kesejahteraan,” katanya.

Namun Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Ahmad Juwani mengatakan, zakat memiliki peran pada bagian pembangunan atau pengembangan ekonomi syariah. Dengan zakat masyarakat bisa terbantu dan terentaskan dari kemiskinan.

“Di dalam ekonomi syariah, bagaimana ketika orang terbantu dengan zakat. Mereka bisa buka usaha dan terbantu, sekaligus menumbuhkan usaha-usaha penguatan industri syariah dan halal,” katanya.

Ia menambahkan, Indonesia tengah memperjuangkan untuk bisa menjadi pusat perekonomian syariah dunia, yang salah satu implementasinya adalah di bidang zakat, bagaimana lembaga-lembaga zakat semakin kuat, transparan, akuntabel, dan program-programnya semakin efektif dalam membantu memberikan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Fuad Nasar mengatakan, zakat lebih dari sekedar instrumen  keuangan syariah yang dipahami secara generik.
"Zakat merupakan fundamen  yang turut menentukan tercapainya kesejahteraan umat yang sedang dituju melalui gerakan ekonomi dan keuangan syariah," katanya.
Achmad Zaini Faisol menyambut baik kerjasama dalam mendukung kebangkitan zakat di Indonesia, sehingga mampu menempatkan zakat sebagai kekuatan utama ekonomi syariah.
BAZNAS Development Forum (BDF) merupakan wadah diskusi untuk mendorong berbagai gagasan, kajian, dan kerjasama Organisasi Pengelola Zakat Indonesia yang dilaksanakan setiap bulan dan telah dimulai sejak April 2018.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ