BAZNAS Sampaikan 6 Capaian Sukses Pada Rakornas Zakat 2019

BAZNAS Sampaikan 6 Capaian Sukses Pada Rakornas Zakat 2019

04/03/2019 | Admin

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2019 di Surakarta, Jawa Tengah, selama tiga hari, Senin-Rabu (4-6/3/2019).
Rakornas diikuti 650 peserta dari seluruh Indonesia yang terdiri atas BAZNAS pusat, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota serta LAZ nasional dan daerah.
“Hasil penelitian Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS tentang Efektivitas Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat BAZNAS Pusat Tahun 2018, telah menunjukkan hasil-hasil yang amat menggembirakan,” kata Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA, dalam konferensi pers di arena Rakornas Zakat 2019, Hotel Sunan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (4/3/2019).
Penelitian ini, lanjut Bambang, menunjukkan bahwa berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dilakukan BAZNAS pusat tahun 2018 telah berhasil dalam banyak hal. Pertama, berhasil meningkatkan penghasilan mustahik rata-rata sebesar 97,88%, atau mendekati 100%.
Kedua, tambah dia, berhasil secara signifikan memperbaiki tidak hanya kesejahteraan ekonomi mustahik, tetapi juga kesejahteraan spiritual (keislaman) mustahik, tingkat pendidikan dan kesehatan mustahik dan kemandirian ekonomi mustahik.
Ketiga, berhasil mengentaskan 28% mustahik dari garis kemiskinan versi Badan Pusat Statistik (BPS).
Keempat, bisa memperpendek 3,68 tahun dari waktu yang diperlukan untuk mengentaskan mustahik dari garis kemiskinan versi BPS, yang berarti jika tanpa zakat, waktu pengentasan kemiskinan menjadi 3,68 tahun lebih lambat.
Kelima, sukses meningkatkan penghasilan mustahik hingga melampaui garis Kebutuhan Pokok Minimal (had kifayah) pada 36% mustahik.
Keenam, BAZNAS berhasil meningkatkan penghasilan mustahik hingga melampaui garis nishab zakat pada 26% mustahik dengan standar nishab emas dan 23% mustahik dengan standar nishab beras, yang berarti bahwa mustahik tersebut telah dientaskan dari kemiskinan sedemikian rupa sehingga yang bersangkutan telah berubah status menjadi muzaki.
“Bisa disimpulkan, dengan demikian, bahwa multiefek (multiplier effect) dari pendistribusian dan pendayagunaan zakat sangat besar. Efek tersebut akan semakin membesar sebanding dengan besarnya jumlah zakat yang didistribusikan dan didayagunakan. Karena itu, menjadi sangat penting untuk memperbesar jumlah zakat yang dikumpulkan,” kata mantan Menteri Pendidikan Nasional ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang menggembirakan ini, tutur Bambang, selaku koordinator semua organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia, BAZNAS pusat menginstruksikan dengan sungguh-sungguh agar semua BAZNAS provinsi, semua BAZNAS kabupaten/kota, dan semua lembaga amil zakat (LAZ) melakukan hal yang sama pada akhir tahun 2019 nanti, agar dampak pendistribusian dan pendayagunaan zakat tahun 2019 bisa diukur efektivitasnya dan kualitasnya dengan baik.
“Untuk itu, Puskas BAZNAS bersedia memberi bantuan dan bimbingan teknis,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS mengapresiasi visi luhur Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Bapak Ir. H. Joko Widodo dan Wakil Presiden Bapak Drs. H. Jusuf Kalla untuk menjadikan RI pusat ekonomi Islam dunia pada tahun 2024.
“Rakornas Zakat Tahun 2019 mengusung tema ‘Optimalisasi Pengelolaan Zakat untuk Mengentaskan Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Menuju Indonesia Pusat Ekonomi Islam Dunia’,” ujar Bambang.
Terkait dengan itu, Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang diketuai Presiden Jokowi telah memasukkan zakat menjadi salah satu pilar penting yang cukup sentral dalam sistem keuangan syariah Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI).
“Sebagai salah satu pilar penting dari Indonesia sebagai pusat ekonomi Islam dunia tersebut, maka tentu saja realisasi pengumpulan zakat di Indonesia harus besar mendekati potensinya,” kata dia.
Bambang bersyukur, kesadaran masyarakat baik individu maupun lembaga semakin meningkat.
“Alhamdulillah, pengumpulan zakat di Indonesia selama lima tahun terakhir telah tumbuh dengan rerata tahunan lebih dari 24 persen per tahun, jauh di atas rerata tahunan pertumbuhan ekonomi nasional untuk periode yang sama yaitu sedikit di atas 5 persen. Itu berarti bahwa kesadaran umat Islam di Indonesia untuk menunaikan kewajikan zakatnya sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan telah meningkat dengan amat baik,” ujar mantan Menteri Keuangan ini.
Bambang menjelaskan, pada tahun 2018, pengumpulan ZIS secara nasional yang masih dalam proses penghitungan, diperkirakan bisa melampaui target Rp 8 triliun. Meski demikian, jumlah tersebut hanyalah 3,5% saja dari perkiraan potensi zakat nasional tahun 2018 sebesar 1,57% PDB atau sekitar Rp 230 triliun.
“Diperlukan upaya yang serius agar realisasi pengumpulan zakat bisa mendekati potensinya,” kata Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.
Zakat Seperti Pajak
Dalam kesempatan tersebut, Bambang kembali mengingatkan agar pengelolaan zakat disamakan dengan pajak.
“Ada beberapa perkembangan mutakhir yang menginspirasi dan memicu kami di BAZNAS pusat untuk memikirkan kembali desain sistem perzakatan nasional.
Dengan desain baru tersebut, kami yakin baik pengumpulan maupun pendistribusian zakat akan jauh lebih baik,” ujar dia.
Bambang mengingatkan imbauan Menteri Keuangan pada Seminar Keuangan Syariah Internasional di Yogyakarta, September 2017.
“Dalam kesempatan itu, Ibu Menteri menghimbau agar ‘pengumpulan zakat dikelola seperti pengumpulan pajak’. BAZNAS bersetuju berat dengan imbauan Ibu Menteri Keuangan tersebut,” ucap dia.
Karena, papar Bambang, tradisi pengelolaan pengumpulan zakat yang dibangun oleh Rasulullah SAW dan para khulafa’ al-rasyidin, memang mirip dengan pengelolaan pengumpulan pajak. “Yaitu bahwa zakat bersifat wajib seperti wajibnya pajak dan dipungut oleh negara seperti halnya pajak,” kata dia.
Bambang mencontohkan negara yang sudah menerapkan sistem pengumpulan zakat seperti yang disarankan Menteri Keuangan, yaitu Malaysia.
“Untuk meminimalkan resistensi umat Islam terhadap ketentuan wajib berzakat tersebut, maka Pemerintah Malaysia memberikan insentif pajak yang lebih baik, yaitu bahwa zakat yang dibayarkan kepada negara mengurangi kewajiban pajak penghasilan,”ucap dia.
Bagi para muzaki, jelas Bambang, insentif seperti itu jauh lebih baik dari yang berlaku di Indonesia sekarang ini, dimana zakat yang dibayarkan kepada BAZNAS atau LAZ mengurangi penghasilan kena pajak.
“Jika Indonesia menerapkan sistem pengumpulan zakat seperti yang berlaku di Malaysia itu, maka potensi zakat di Indonesia akan meningkat drastis dari 1,57 persen PDB menjadi 3,4 persen PDB,” kata dia.
 Itu berarti bahwa untuk tahun 2018, potensi zakatnya meningkat dari Rp 230 triliun menjadi Rp 499 triliun.
“Dengan imperatif wajib dan insentif pajak seperti itu kami di BAZNAS pusat yakin bahwa realisasi pengumpulan zakat oleh BAZNAS dan LAZ akan meningkat berlipat ganda mendekati potensinya,” ucap dia.
Untuk itu, tutur Bambang, menindaklanjuti anjuran Menteri Keuangan tentang sistem pengelolaan pengumpulan zakat seperti sistem pengelolaan pengumpulan pajak, menjadi sangat penting. Sebagai konsekuensi yuridis adalah, UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan harus diamandemen. (*

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ