Dokumentasi BAZNAS
BAZNAS Dorong Program Penerapan Protokol Covid-19 sesuai Ketetapan Pemerintah Setempat
24/11/2020 | HUMAS BAZNASBadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendorong seluruh anggota Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) khususnya BAZNAS Daerah yang tersebar di seluruh di Indonesia untuk menerapkan protokol pencegahan covid-19.
Hal ini mengemuka dalam webinar protokol pencegahan Covid-19 yang digelar oleh BAZNAS secara online melalui media zoom yang dibuka langsung oleh Direktur utama BAZNAS M Arifin Purwakananta, dan dihadiri oleh Direktur Operasi BAZNAS RI sekaligus Ketua Satuan Tugas Covid-19 BAZNAS RI Wahyu TT Kuncahyo, serta 190 peserta yang terdiri dari jajaran kepala divisi, kepala bagian BAZNAS RI, anggota BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota, serta amilin dan amilat BAZNAS pada Senin (23/11).
Direktur Utama BAZNAS, M Arifin Purwakananta dalam sambutannya mengatakan kegiatan diskusi ini menjadi salah satu upaya untuk membangun paradigma bagaimana saling menguatkan dalam menghadapi pandemi yang hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan berakhir.
“Saya kira penanganan BAZNAS Pusat untuk pandemi dapat menjadi panduan dan inspirasi untuk penanganan covid di wilayah masing-masing dengan tetap menjalankan roda pelayanan Zakat, Infak, dan Sedekah kepada mustahik dan pelayanan dakwah zakat dan penggalangan dana zakat kepada muzaki,” ujar Arifin.
“Kami mendorong BAZNAS di daerah bekerja sama dengan gugus tugas di wilayah masing-masing untuk membuat program yang selaras sesuai dengan apa yang menjadi ketetapan pemerintah setempat,” sambungnya.
Arifin menjelaskan di BAZNAS Pusat sendiri, dalam upaya menerapkan protokol pencegahan Covid-19 tim satgas Covid-19 telah melakukan pemetaan risiko penularan Covid-19 salah satunya adalah membagi penerapan protokol kesehatan untuk lingkungan kerja atau kantor dan lingkungan luar kerja.
Protokol kesehatan untuk lingkungan kerja meliputi pembentukan Satgas Covid-19 BAZNAS, protokol kerja, rekayasa pola kerja, dan pembiasaan dalam rekayasa perilaku aman Covid-19. Sementara untuk protokol kesehatan lingkungan luar kerja meliputi protokol berkendaraan bagi driver dan penumpang, protokol ketika tugas bekerja di luar kantor BAZNAS, protokol berangkat dan pulang bekerja, serta protokol komunitas atau domisili.
“Ini adalah tugas utama kita yang harus dijalankan, namun kita harus hati-hati kita harus menjamin amil dapat selamat dan melanjutkan pengelolaan zakat ini dalam kondisi apapun. Maka diperlukan upaya-upaya agar dalam melayani mustahik dan muzaki para pimpinan, amil bisa selamat, dan akhirnya pengelolaan zakat di BAZNAS masing-masing daerah bisa berlanjut dan berkesinambungan,” tuturnya.
Arifin berharap dari kegiatan ini dapat memberikan pandangan untuk semua dalam menangani pengelolaan zakat selama masa pandemi Covid-19 melalui sistem operasional yang baik.
Sementara itu, Direktur Operasi BAZNAS RI sekaligus Ketua Satuan Tugas Covid-19 BAZNAS RI Wahyu TT Kuncahyo, menambahkan sebagai lembaga pengelola zakat, pemahaman protokol pencegahan Covid-19 penting dipahami oleh seluruh Sumber Daya Manusia yang ada di lembaga, yakni amil karena BAZNAS harus mampu menjadi penolong dalam kondisi sulit saat pandemi.
“Zakat menjadi salah satu instrumen dalam penanggulangan pandemi, baik itu untuk pencegahan maupun membantu yang terdampak Covid-19. Oleh sebab itu, BAZNAS Pusat dan juga BAZNAS daerah yang mengelola dana-dana sosial serta keagamaan harus dapat hadir menjadi penolong pada saat pandemi. Untuk itu memastikan kesehatan dan keselamatan kerja SDM Amil merupakan hal yang utama,” tutupnya.
Dalam webinar Protokol Pencegahan Covid-19 ini, diisi oleh sejumlah narasumber diantaranya materi pertama disampaikan oleh Kepala Rumah Sehat BAZNAS RI dr. Reza Ramdhoni mengenai Literasi atau Knowledge Covid-19, dan materi kedua oleh Kepala Divisi Sistem dan Prosedur BAZNAS RI Deni Hidayat mengenai Mitigasi Risiko Penyebaran Covid di Lingkungan Kerja.
Untuk materi terakhir disampaikan oleh Kepala BAZNAS Tanggap Bencana Dian Aditya Mandana Putri dengan pembahasan Perubahan Perilaku Penanganan Covid-19.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.