
Dokumentasi BAZNAS RI
BAZNAS Berkomitmen Jaga Netralitas di Tahun Politik
31/01/2024 | Humas BAZNAS RIBadan Amil Zakat (BAZNAS) RI berkomitmen untuk menjaga netralitas di tahun politik, karena BAZNAS memegang prinsip kesejahteraan masyarakat tidak boleh terkait dengan kepentingan politik tertentu. Keputusan pengelolaan dan distribusi ZIS harus didasarkan pada kebutuhan riil dan tingkat urgensi, bukan pada pertimbangan politik.
Di tengah gejolak politik menjelang Pemilihan Umum 2024, BAZNAS RI menunjukkan komitmennya untuk tetap menjaga netralitas dan independensinya. BAZNAS, sebagai lembaga amil zakat terbesar di Indonesia, menganggap netralitasnya sebagai modal utama untuk mempertahankan integritas dan kepercayaan masyarakat.
Hal itu termaktub dalam acara diskusi dan pendalaman dengan tema "Netralitas BAZNAS dalam Politik Praktis' yang dipandu oleh Pimpinan Bidang Transformasi Digital Nasional BAZNAS RI, Prof. Ir.M. Nadaratuzzaman, M.S. M.Sc. Ph.D dengan menghadirkan pemateri Sekretaris Utama BAZNAS RI, Dr. Muchlis M.Hanafi, MA dan Kepala Bagian Pendampingan dan Advokasi Hukum BAZNAS RI pada Selasa (30/01/2024).
Dalam pembukaannya, Pimpinan Bidang Transformasi Digital Nasional BAZNAS RI, Prof. Ir.M. Nadaratuzzaman, M.S. M.Sc. Ph.D mengatakan, Netralitas BAZNAS dalam politik menjadi topik yang sangat penting untuk dibahas. Pasalnya, kata M. Nadaratuzzaman, BAZNAS tak bisa lepas dari lingkungan arus politik.
"Adanya arus dan tarikan dalam politik juga mempengaruhi kita, sehingga tema tentang netralitas BAZNAS dalam politik menjadi topik yang sangat penting didiskusikan untuk kepercayaan masyarakat terhadap kinerja BAZNAS," kata Nadaratuzzaman.
Menurutnya, para amil zakat boleh saja menyalurkan hak politiknya sebagai warga negara Indonesia. Tapi, kata Nadaratuzzaman, semua itu ada waktunya dan tidak boleh memakai identitas lembaga tempat dimana ia bekerja.
"Untuk seluruh amil boleh memilih pada waktunya tapi jangan terlibat dalam politik praktis, karena tugas utama kita adalah melayani umat. Dan pada dasarnya tugas para amil sejalan dengan Presiden, Anggota DPR, yang juga mengurus fakir miskin dan anak terlantar, sehingga tujuan kta sebenarnya sama cuman berbeda soal caranya," ujarnya.
Dalam paparanya, Sekretaris Utama BAZNAS RI, Dr. Muchlis M.Hanafi, MA menyebutkan, netralitas itu adalah keadaan dari sikap netral atau tidak memihak atau bebas. Makna netralitas merujuk pada idiom Al-Qur`an yaitu al-a'dl yang berarti keadilan. Artinya kita harus bersikap adil, tidak memihak pada pihak-pihak tertentu.
"Dalam Surah An-Nisa ayat 135 yang berbunyi wahai orang-orang yang beriman jadilah kalian penegak keadilan. Jadi keadilan itu diajarkan oleh Islam, bahkan Keadilan dan Ketuhanan itu disebut berdampingan. Itulah mengapa keadilan menjadi sesuatu yang sangat penting dalam Islam," papar Dr. Muchlis.
Menurut Dr. Muchlis, kita sebagai manusia sebagaimana yang diajarkan dalam Islam yaitu diminta menegakkan keadilan kepada siapa pun bahkan ke diri sendiri. Jangan sampai kebencian terhadap satu kelompok membuat kita tidak berlaku adil.
"Ini adalah suatu nilai yang harus kita terapkan sebagai amil zakat. Kita harus bisa mengayomi dan menyaksikan keadilan itu. Artinya kita tidak boleh terlibat memihak kepada salah satu, melainkan kita harus bisa mengayomi semuanya untuk memenuhi rasa keadilan itu," ujarnya.
Ia juga menggambarkan, dalam konsep zakat juga Islam mengajarkan untuk selalu berlaku adil. Karena pada dasarnya, zakat itu harusnya bisa dinikmati dan dirasakan manfaatnya oleh semua yang membutuhkan, bukan hanya pada kalangan tertentu.
"Zakat itu tidak boleh berputar hanya kepada segelintir orang saja, melainkan untuk dimanfaatkan semua yang membutuhkan. Jadi zakat itu disyariatkan oleh Allah untuk menegakkan keadilan, karena disitu ada Rahmah dan Ihsan," tandasnya.
Untuk itu, kata Dr. Muchlis, Islam mengajarkan kita untuk saling mengasihi, saling menolong tanpa membedakan satu sama lain. Para amil harus menjaga netralitasnya untuk menghindari penyalahgunaan jabatan, karena ketika tidak adil, tidak hanya akan merugikan orang lain, tapi juga agama serta nusa dan bangsa.
"Kita harus menjaga lembaga kita untuk bisa menerapkan netralitas dalam lingkungan politik. Kita tidak boleh mengekspresikan hak politik kita sebagai warga negara melalui lembaga kita, melalui profesi yang sedang kita jalankan," tuturnya.
Senada dengan Dr. Muchlis, Mohammad Indra Hadi, Kepala Bagian Pendampingan dan Advokasi Hukum BAZNAS RI menyampaikan, sikap netralitas BAZNAS RI dalam politik praktis telah termaktub dalam aturan-aturan yang sudah diatur oleh UU.
"Netralitas BAZNAS dalam politik praktis memang sudah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelollan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang Pengelolaan Zakat, Peraturan Badan Amil Zakat Nasional nomor 1 tahun 2018 tentang kode etik Amil Zakat, Surat edaran Ketua Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang kewajiban menjaga Netralitas dalam Pengelolaan Zakat, Nota Kesepahaman Antara BAZNAS dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang pengawasan Netralitas Amil Zakat dalam penyelenggraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 dan Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 8 Juni 2018," katanya.
Amil BAZNAS, kata Mohammad, yang dimaksud dalam aturan-aturan tersebut ialah seseorang atau sekelompk orag yang diangkat dan atau diberi kewenangan oleh pemerintah dan atau pemerintah untuk bertugas pada BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabuapten/kota.
Ia menambahkan, amil zakat harus menjamin netralitas karena mereka harus menjaga profesional lembaga, menjaga kode etik Amil Zakat, mencegah penyalahgunaan dana yang dikelola BAZNAS.
"Juga menjamin pelayanan publik yang adil, menghindari penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, menghindari konflik dan perpecahan, menghindari pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok," kata Mohammad.
Adapun pelaksanaan Netralitas Amil BAZNAS, kata Mohammad, yaitu tidak menyuarakan dukungan melalui media sosial, tidak ikut dalam kegiatan Partai Politik, tidak ikut dalam deklarasi bakal calon peserta pemilu, tidak ikut berfoto peserta pemilu dan mengupload ke media sosial, serta tidak ikut dalam euforia pesta kemenangan pemilu melalui media sosial atau mengikuti pesta kemenangan.
"Jika melanggar, sanksinya sudah jelas yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap sebagaimana yang diatur dalam pasal 51 ayat 3 PERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2018," ujarnya.
Mohammad mengingatkan, tujuan pengelolaan zakat seperti yang diatur dalam pasal 3 huruf a dan b UU Nomor 23 Tahun 2011 yaitu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Untuk itu, netralitas para amil sangat berdampak pada kinerja kemanusiaan yang akan dilakukan BAZNAS. Bahkan akan berpengaruh kepada tingkat kepercayaan masyarakat kepada BAZNAS.
"Ketika kita para amil mampu menjaga netralitas maka sejatinya kita dapat mencegah pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan wewenang dalam melakasnakan tugas, mendorong penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, serta mendorong kesadaran dan kedermawanan masyarakat untuk menyalurkan zakatnya kepada pihak-pihak yang tugas dan fungsinya telah diatur dalam perundangan-undangan," tutupnya.
Netralitas BAZNAS dalam dunia politik adalah suatu keharusan untuk menjaga keseimbangan sosial dan kemanusiaan. Lebih dari sekadar lembaga amil zakat, BAZNAS membuktikan bahwa kepedulian terhadap sesama harus bersifat universal, tanpa memandang warna politik. Netralitas ini bukanlah kelemahan, melainkan kekuatan yang mampu memberikan dampak positif dalam membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
