BAZNAS, BEI, dan MNC Sekuritas Beri Pelatihan Zakat Saham Hingga Sosialisasi Pasar Modal Syariah

BAZNAS, BEI, dan MNC Sekuritas Beri Pelatihan Zakat Saham Hingga Sosialisasi Pasar Modal Syariah (Dok. BAZNAS RI/Humas)

BAZNAS, BEI, dan MNC Sekuritas Beri Pelatihan Zakat Saham Hingga Sosialisasi Pasar Modal Syariah

23/05/2025 | Humas BAZNAS RI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan MNC Sekuritas menggelar “Pelatihan Zakat Saham dan Sosialisasi Pasar Modal Syariah” dalam upaya mendorong pemahaman investasi yang sesuai prinsip syariah sekaligus menumbuhkan semangat berzakat melalui instrumen saham.

Kegiatan ini dilaksanakan di Semarang pada Rabu (21/5/2025) yang diikuti oleh amil dan stakholder BAZNAS RI, para praktisi, akademisi, serta pegiat zakat, untuk mengedukasi publik tentang pentingnya berzakat dari penghasilan investasi, termasuk saham, serta mengenalkan potensi zakat saham sebagai salah satu sumber dana sosial Islam. 

Kerja sama ini terlaksana atas dukungan BAZNAS Provinsi Jawa Tengah dan BAZNAS Kota Semarang selaku tuan rumah penyelenggara

Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si., saat memberikan sambutan pembukaan kegiatan berpesan bahwa pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai zakat saham dan pasar modal syariah. 

Beliau menyampaikan berdasarkan penelitian dan riset bahwa masih banyak umat Muslim yang belum sepenuhnya memahami zakat saham, sehingga pengumpulanya selama ini belum maksimal.

"Dan kalau saham itu sudah kita zakati, insya Allah target Rp400 triliun akan kita capai. Setiap Muslim yang memiliki harta dan telah mencapai nisab serta mencapai masa haul, maka wajib dizakati," ungkap Kyai Darodji yang juga sebagai Ketua MUI Jawa Tengah.

Adapun Kepala Divisi Pengumpulan Digital BAZNAS RI, Fahrudin, S.Sos., M.M., menyampaikan, melalui pelatihan ini, para amil dan muzaki diharapkan dapat lebih memahami potensi zakat dari sektor investasi serta mendukung optimalisasi penghimpunan zakat nasional yang sesuai dengan prinsip syariah.

“Pelatihan tentang zakat saham dan sosialisasi pasar modal syariah menjadi penting agar masyarakat tahu bahwa saham bukan hanya alat investasi, tapi juga punya sisi kewajiban sosial berupa zakat. Ini langkah agar investasi kita bernilai ibadah,” ujar Fahrudin.

Ia mengungkapkan, zakat perusahaan termasuk dalam kategori zakat mal (perniagaan) yang artinya pendapatan yang diperoleh perusahaan yang telah memenuhi ketentuan nisab dan haul maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 persen.

Pada kesempatan yang sama, Indah Nurhabibah dari MNC Sekuritas, sebagai salah satu perusahaan sekuritas yang mendukung pengembangan pasar modal syariah, juga turut memberikan edukasi teknis kepada peserta mengenai bagaimana cara memilih saham syariah, menghitung zakat dari hasil investasi, hingga teknis menunaikan zakat saham melalui platform digital yang tersedia.

“Prinsip investasi syariah mendorong investasi yang etis dan bebas riba, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam dengan fokus pada tanggung jawab sosial dan pertumbuhan yang berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Aldiansah Akbar dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan, Indonesia merupakan negara paling dermawan pada 2024 menurut World Giving Index, di mana pasar modal syariah merupakan salah satu sumber filantropi yang potensial.

“Edukasi zakat saham merupakan langkah penting untuk mendekatkan pasar modal dengan nilai-nilai Islam untuk mengedukasi publik tentang pentingnya berzakat dari penghasilan investasi, termasuk saham. Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk mengedukasi publik tentang pentingnya berzakat dari penghasilan investasi, termasuk saham,” ucapnya.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ