
Sumber: BAZNAS RI
Hukum Berkurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal
08/07/2021 | AdminHari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban bagi yang mampu. Hewan yang disembelih bisa seperti, domba, sapi, kerbau atau unta. Memotong hewan kurban jadi salah satu hal yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah).
Seperti kita ketahui, terdapat banyak manfaat dari berkurban, salah satunya mendapatkan pahala dan ridha dari Allah SWT, dan tentunya saling berbagi kebahagiaan kepada mereka yang membutuhkan. Terlebih di masa pandemi seperti saat ini, berbagi daging kurban dirasa memberi banyak manfaat.
Namun bagaimana hukumnya membayarkan kurban bagi orang yang sudah meninggal? Terkait hal ini, ada berbagai pendapat yang berbeda.
Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)
Namun ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi. Alasan pandangan ini adalah bahwa berkurban termasuk sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.
"Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)
Anda bisa menunaikan kurban online melalui BAZNAS, yang bisa dilakukan di mana saja tanpa harus keluar rumah. Cara cukup mudah, Anda bisa klik baznas.go.id/kurban lalu ikuti petunjuknya.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
