Dua Hal Dimakruhkan Bagi yang Berkurban

.

Dua Hal Dimakruhkan Bagi yang Berkurban

17/07/2020 | Admin

Terdapat dua perkara yang dimakruhkan bagi para sohibul kurban, atau orang yang berkurban harus dihindari.

 

Pertama yaitu makruh hukumnya memotong kuku, dan kedua makruh hukumnya memotong rambut. Keduanya dihukumi makruh sebagaimana pendapat Imam Nawawi di dalam kitabnya al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab bermula dari tanggal 1 Dzulhijjah sampai dengan selesainya hewan kurbannya disembelih.

 

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Shahih Muslim sebagai berikut; Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih. (HR. Muslim).

 

Hari Raya Idul Adha diselenggarakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah, dan pada tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Juli 2020. Sementara itu, 1 Dzulhijjah berada di tanggal 22 Juli 2020. Dengan demikian, bagi orang yang berkurban, dimakruhkan melakukan 2 hal tersebut sejak tanggal 22 Juli sehingga hewan kurban disembelih yakni tanggal 31 Juli s/d 3 Agustus 2020.

 

Masyarakat yang ingin menunaikan ibadah kurban, bisa mengikuti program Kurban Online BAZNAS yang merupakan program layanan kemudahan sekaligus program yang bisa membantu masyarakat yang tengah mengalami kesulitan.

 

Sebab, Kurban Online BAZNAS dalam pelaksanaannya melakukan pemberdayaan terhadap para peternak di desa, dan mustahik pada proses kurbannya yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian. Terlebih pada masa pandemi Covid-19, masyarakat yang membutuhkan bantuan bertambah semakin banyak.

 

Menunaikan ibadah kurban dengan cara mudah melalui Kurban Online BAZNAS dengan mengunjungi situs baznas.go.id/kurbanonline. Daging hasil kurban tersebut akan didistribusikan kepada mustahik dan masyarakat lainnya di seluruh Indonesia.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ