Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan

Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan

Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan

19/01/2022 | Markom BAZNAS

Semakin dekat dengan bulan suci Ramadhan, tentu menjadi kabar bahagia bagi umat muslim di seluruh dunia. Bagaimana tidak, pada bulan ini, umat muslim berlomba-lomba mencari keberkahan dan pengampunan dari Allah SWT terhadap segala dosa dan kekhilafan di masa lalu.

 

Lebih dari itu, keistimewaan lain bulan Ramadhan adalah terdapat satu malam yang disebut lebih baik dari seribu bulan. Malam tersebut kita kenal sebagai malam Lailatul Qadar. Tak hanya itu, di akhir Ramadhan pula, umat muslim mendapat ganjaran pahala sebagai hadiah dari Allah SWT di hari kemenangan, bagi orang-orang yang mengerjakan semua amalan baik selama bulan Ramadhan dengan penuh keikhlasan, hikmat dan selaras dengan tuntunan syariat baik fardhu maupun sunnah.

 

Namun, sebelum sampai ke bulan suci Ramadhan, kita diwajibkan untuk membayar utang puasa Ramadhan sebelumnya. Beragam faktor yang melatarbelakangi seseorang untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, sehingga dihitung sebagai utang puasa, karena menjadi kewajiban umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Faktor tersebut, di antaranya wanita yang sedang haid, nifas, musafir, orang yang sakit, lansia, dan lain sebagainya. Untuk membayar utang puasa Ramadhan, dapat dilakukan dalam dua cara:

 

1. Menggantinya dengan qada puasa mulai dari bulan syawal hingga menjelang Ramadhan selanjutnya

2. Membayar fidyah bagi yang mampu

 

Masing-masing cara membayar utang puasa tentu memiliki kaidah dan ketentuan syariat. Berikut ini dalil mengenai kewajiban membayar utang puasa dengan qadha maupun membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan, yang tertuang dalam Al-Quran berbunyi "Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang ditinggalkan) pada hari-hari yang lain (di luar Ramadan). Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," (QS. Al-Baqarah: 184).

 

Di kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per-hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

 

Meski batas waktu dalam melunasi utang puasa Ramadhan terbilang cukup panjang, namun di dalam agama islam kita juga dianjurkan untuk menyegerakan segala bentuk amal baik, alih-alih menunda-nundanya. Termasuk dalam kategori amal baik, melunasi utang puasa Ramadhan sama dengan bukti tanggung jawab atas kewajiban kita sebagai umat muslim untuk mematuhi perintah Allah SWT. 

 

Segera lunasi utang puasa Anda, baik dengan qadha puasa maupun membayar fidyah yang dapat ditunaikan melalui BAZNAS di tautan ini https://baznas.go.id/bayarzakat

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ