
.
Beda Kurban Sunnah dan Kurban Nazar
22/07/2020 | AdminSecara umum, kurban dibagi menjadi dua jenis, yakni kurban sunnah, dan kurban nazar. Kurban sunnah sebagaimana pendapat jumhur ulama ialah ibadah kurban yang biasa dilakukan umat muslim pada saat Hari Raya Idul Adha.
Sedangkan kurban nazar, pada hakikatnya kurban sunnah yang dinazarkan sebelumnya, misalnya seseorang yang menjanjikan akan berkurban pada tahun ini apabila telah menjadi pegawai tetap disuatu perusahaan tahun ini dan ternyata pada tahun tersebut seseorang tersebut diangkat menjadi pegawai tetap sesuai harapannya, maka pada situasi seperti ini kurban untuk yang bersangkutan hukumnya wajib.
Kedua jenis ini dapat dilakukan pada Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah, dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Perbedaannya adalah terletak pada hukum mengonsumsi daging kurbannya, sebagai berikut:
1.Kurban Sunnah
Daging hewan kurban dari berkurban ini selain dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, kerabat, saudara, juga bagi orang yang melakukan kurbannya diperbolehkan untuk mengonsumsi daging kurbannya.
Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur. (QS Al-Hajj ayat 36).
2.Kurban Nazar
Sementara dalam konsumsi daging kurban nazar, orang yang berkurban tidak boleh mengkonsumsi daging tersebut dan sepenuhnya harus dibagikan kepada orang lain, yakni kepada fakir miskin, tetangga, kerabat, saudara, dan lain-lain.
Tunaikan ibadah kurban anda, sekaligus membantu sesamanya, melalui Kurban Online BAZNAS. Program layanan kemudahan ibadah kurban hanya dengan melalui genggaman tangan.
Dapat dilakukan melalui platform e-commerce atau situs baznas.go.id/kurbanonline, program ini juga memberdayakan para peternak desa, dan mustahik untuk memiliki pendapatan tambahan yang bisa membuat kehidupannya lebih sejahtera.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
