
Yang Berhak Menerima Daging Kurban Sesuai Syariat Islam
Yang Berhak Menerima Daging Kurban Sesuai Syariat Islam
22/05/2025 | Ikky Vanindy | NOVIbadah kurban merupakan bentuk ketaatan umat Islam kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha. Kurban tidak hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga memiliki dimensi sosial berupa pembagian daging kepada orang-orang yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang bisa menerima daging kurban. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui yang berhak menerima daging kurban sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
1. Makna Kurban dalam Islam dan Tujuan Pembagiannya
Ibadah kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Tujuannya bukan hanya menjalankan perintah, tapi juga untuk berbagi kepada yang berhak menerima daging kurban.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36, Allah menyebutkan bahwa daging dan darah hewan kurban tidak akan sampai kepada-Nya, melainkan ketakwaan dari orang yang berkurban. Oleh karena itu, ibadah kurban harus disertai dengan niat ikhlas dan perhatian terhadap yang berhak menerima daging kurban.
Pembagian daging kurban memiliki tujuan sosial, yaitu untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Islam menganjurkan agar daging kurban tidak hanya dinikmati sendiri, tetapi juga disalurkan kepada yang berhak menerima daging kurban agar mereka ikut merasakan kebahagiaan hari raya.
Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa daging kurban hendaknya dibagikan kepada tiga golongan: untuk diri sendiri, untuk kerabat, dan untuk fakir miskin. Ini menegaskan bahwa yang berhak menerima daging kurban sudah ditetapkan dengan sangat jelas dalam ajaran Islam.
Memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban akan mencegah kesalahan distribusi dan menjadikan ibadah kurban lebih bermakna secara spiritual dan sosial.
2. Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban
Syariat Islam telah menjelaskan siapa saja yang berhak menerima daging kurban secara rinci. Dengan mengetahui hal ini, umat Islam dapat memastikan bahwa kurbannya diterima dengan baik dan sesuai tuntunan.
Golongan pertama yang berhak menerima daging kurban adalah fakir dan miskin. Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup. Memberikan daging kurban kepada mereka adalah bentuk nyata dari kepedulian sosial.
Golongan kedua yang berhak menerima daging kurban adalah kerabat atau tetangga, terutama jika mereka hidup dalam kekurangan.
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga hubungan silaturahmi dan memperhatikan lingkungan sekitar.
Golongan ketiga yang berhak menerima daging kurban adalah para musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Meski tidak miskin di tempat asalnya, mereka tetap tergolong sebagai mustahiq karena sedang dalam kesulitan.
Golongan keempat yang berhak menerima daging kurban adalah para amil atau panitia kurban yang bekerja dengan ikhlas dan tidak mendapatkan upah. Dalam beberapa pendapat ulama, mereka boleh mendapatkan bagian sebagai bentuk apresiasi.
Golongan kelima yang berhak menerima daging kurban adalah diri sendiri dan keluarga. Dalam hal ini, orang yang berkurban boleh menyimpan sebagian daging kurban untuk konsumsi pribadi, asalkan tidak berlebihan dan tetap memprioritaskan distribusi kepada yang membutuhkan.
3. Ketentuan Syariat Mengenai Pembagian Daging Kurban
Dalam syariat Islam, pembagian daging kurban harus mengikuti aturan yang jelas agar ibadah tersebut sah dan berpahala. Hal ini juga untuk memastikan bahwa yang berhak menerima daging kurban mendapatkan haknya.
Pembagian daging kurban umumnya dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga untuk kerabat, dan sepertiga untuk fakir miskin. Namun, proporsi ini tidak baku dan boleh disesuaikan dengan kondisi lapangan, selama tetap memperhatikan yang berhak menerima daging kurban.
Dalam kasus kurban wajib (nazar), seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban. Dalam hal ini, seluruh daging diberikan kepada yang berhak menerima daging kurban agar nadzar benar-benar terlaksana sesuai syariat.
Daging kurban tidak boleh dijual atau diberikan sebagai upah kepada tukang sembelih. Hal ini ditegaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Sebagai gantinya, mereka bisa mendapatkan bagian dari kurban jika termasuk yang berhak menerima daging kurban.
Pembagian daging harus dilakukan dalam kondisi layak konsumsi. Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab kepada yang berhak menerima daging kurban, agar mereka mendapatkan manfaat secara maksimal dari ibadah ini.
Penggunaan jasa lembaga seperti Baznas RI dapat membantu memastikan bahwa proses penyembelihan dan distribusi dilakukan dengan amanah, tertib, dan sampai kepada yang berhak menerima daging kurban.
4. Kesalahan Umum dalam Pembagian Daging Kurban
Meski niat berkurban sudah baik, masih banyak umat Islam yang melakukan kesalahan dalam pembagian, sehingga daging tidak sampai kepada yang berhak menerima daging kurban. Ini bisa mengurangi pahala bahkan membatalkan sebagian manfaat ibadah kurban.
Kesalahan pertama adalah membagikan seluruh daging kepada keluarga dan kerabat yang sebenarnya mampu. Padahal, mereka bukan prioritas utama yang berhak menerima daging kurban. Islam lebih mengutamakan fakir miskin.
Kesalahan kedua adalah menjadikan daging kurban sebagai ajang pamer atau konsumsi pribadi yang berlebihan. Ini menghilangkan nilai sosial dari ibadah kurban dan melupakan yang berhak menerima daging kurban.
Kesalahan ketiga adalah memberikan bagian daging sebagai upah atau kompensasi kerja. Hal ini bertentangan dengan hadis Rasulullah SAW yang melarang menjadikan daging kurban sebagai upah, kecuali mereka juga tergolong yang berhak menerima daging kurban.
Kesalahan keempat adalah keterlambatan dalam distribusi. Daging yang tidak segera dibagikan bisa menurun kualitasnya atau bahkan busuk, sehingga tidak dapat dinikmati oleh yang berhak menerima daging kurban.
Kesalahan kelima adalah membagikan daging tanpa melihat kondisi penerima. Sebaiknya panitia kurban melakukan survei atau bekerja sama dengan lembaga terpercaya seperti Baznas agar tepat sasaran dalam menyalurkan kepada yang berhak menerima daging kurban.
5. Menyalurkan Daging Kurban melalui Lembaga Resmi
Agar daging kurban sampai kepada yang berhak menerima daging kurban, umat Islam dianjurkan menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Lembaga ini telah memiliki sistem distribusi yang merata hingga ke pelosok daerah.
BAZNAS memiliki program kurban nasional yang bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Dengan demikian, yang berhak menerima daging kurban benar-benar merasakan manfaat dari ibadah ini.
Melalui platform daring di https://baznas.go.id, Anda bisa menyalurkan kurban dengan praktis. Cukup memilih jenis hewan kurban, melakukan pembayaran, dan tim BAZNAS akan menyembelih serta menyalurkan kepada yang berhak menerima daging kurban.
Kelebihan lain adalah adanya laporan pelaksanaan kurban yang transparan. Anda dapat mengetahui ke mana daging disalurkan dan siapa saja yang berhak menerima daging kurban yang mendapat manfaat darinya.
Selain kurban, Anda juga bisa menyalurkan sedekah dan zakat melalui BAZNAS. Dengan begitu, amal ibadah Anda semakin lengkap dan menyentuh lebih banyak orang yang berhak menerima daging kurban dan bantuan lainnya.
BAZNAS memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link Kurban BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
