Waktu Penyembelihan Kurban Yaitu Kapan, Ini Batasnya Sesuai Syariat

Waktu Penyembelihan Kurban Yaitu Kapan, Ini Batasnya Sesuai Syariat

Waktu Penyembelihan Kurban Yaitu Kapan, Ini Batasnya Sesuai Syariat

06/06/2025 | Adam Fakhrian | NOV

Dalam ajaran Islam, ibadah kurban memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai bentuk ketundukan dan ketaatan kepada Allah SWT. Salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan adalah waktu pelaksanaan kurban. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui bahwa waktu penyembelihan kurban yaitu salah satu syarat sahnya ibadah kurban.

Ibadah kurban tidak bisa dilakukan secara sembarangan, baik dari segi hewan yang disembelih, niat, maupun waktunya. Jika penyembelihan dilakukan di luar waktunya, maka hewan tersebut tidak sah disebut kurban, melainkan hanya sembelihan biasa. Maka dari itu, pengetahuan mengenai waktu penyembelihan kurban yaitu kapan dimulai dan berakhir menjadi sesuatu yang sangat esensial.

Sebagai bentuk ibadah yang diajarkan langsung oleh Nabi Ibrahim AS dan disempurnakan oleh Rasulullah SAW, kurban memiliki aturan yang sudah ditetapkan dalam syariat. Salah satunya adalah tentang waktu penyembelihan kurban yaitu tidak dilakukan sebelum salat Idul Adha. Penyembelihan yang dilakukan sebelum waktu ini dianggap tidak sah menurut mayoritas ulama.

Mengetahui secara tepat waktu penyembelihan kurban yaitu bagian dari tanggung jawab kita sebagai Muslim agar ibadah yang kita kerjakan tidak sia-sia. Ketepatan waktu menjadi ukuran keabsahan ibadah kurban tersebut.

Oleh karena itu, mari kita pelajari lebih lanjut mengenai ketentuan waktu pelaksanaan ibadah kurban agar sesuai dengan syariat dan diterima oleh Allah SWT.

Dimulainya Waktu Penyembelihan Kurban Menurut Syariat

Sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW, waktu penyembelihan kurban yaitu dimulai setelah selesai pelaksanaan salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. Ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Al-Barra’ bin Azib: “Barang siapa menyembelih sebelum salat Id, maka sembelihannya bukan kurban, hanya sembelihan biasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Penjelasan lebih lanjut datang dari para ulama. Menurut Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, waktu penyembelihan kurban yaitu setelah terbit matahari dan selesai salat Id, kira-kira 15 menit setelah matahari terbit. Menyembelih sebelum itu tidak sah dan perlu diulang pada waktu yang sah.

Hal ini menjadi sangat penting karena masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa waktu penyembelihan kurban yaitu sangat terikat dengan waktu pelaksanaan salat Id. Bahkan jika seseorang menyembelih satu menit saja sebelum salat, kurbannya tidak dianggap sah.

Dalam konteks ini, ulama juga menyarankan untuk menunggu khutbah selesai agar lebih yakin bahwa waktu penyembelihan sudah masuk. Sebab, waktu penyembelihan kurban yaitu harus terjadi setelah seluruh rangkaian salat Id selesai dilakukan.
Jadi, bagi siapa saja yang hendak berkurban, pastikan bahwa waktu penyembelihan kurban yaitu dilakukan setelah salat Idul Adha, agar ibadah tersebut sah dan mendapat pahala dari Allah SWT.

Batas Akhir Waktu Penyembelihan Kurban

Tidak hanya kapan dimulai, umat Islam juga harus memahami bahwa waktu penyembelihan kurban yaitu memiliki batas akhirnya. Hal ini tidak kalah penting karena menyembelih setelah batas waktu yang ditetapkan juga membuat kurban tidak sah.

Menurut mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, waktu penyembelihan kurban yaitu berlangsung selama empat hari, yaitu dari tanggal 10 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah. Ini berarti kurban bisa dilakukan pada hari Idul Adha dan tiga hari tasyrik setelahnya.

Menariknya, pendapat ini berdasarkan praktik para sahabat Nabi dan juga dalil dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa seluruh hari tasyrik adalah waktu menyembelih. Maka, waktu penyembelihan kurban yaitu terbuka lebar selama empat hari tersebut selama dilakukan di siang hari.

Namun, perlu dicatat bahwa menurut Imam Malik, waktu kurban hanya sampai hari ke-12 Dzulhijjah. Kendati demikian, pendapat yang membolehkan sampai tanggal 13 lebih umum dipraktikkan di banyak negara Muslim karena dianggap lebih memberi kelonggaran.

Jadi, untuk menghindari perbedaan pendapat dan tetap berada di jalur yang aman, lebih baik melakukan penyembelihan kurban antara tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Pastikan bahwa waktu penyembelihan kurban yaitu tidak dilakukan setelah matahari tenggelam pada tanggal 13.

Kesimpulannya, waktu penyembelihan kurban yaitu terbatas dan memiliki batas akhir yang harus dipatuhi. Melewati batas ini membuat ibadah menjadi tidak sah dan tidak bernilai sebagai kurban.

Waktu yang Makruh dan Tidak Disarankan untuk Menyembelih

Meskipun syariat membolehkan penyembelihan selama hari tasyrik, namun sebagian ulama menyebutkan bahwa ada waktu-waktu yang makruh untuk melakukannya. Maka, memahami secara spesifik bahwa waktu penyembelihan kurban yaitu di siang hari dan bukan di waktu malam sangat penting.

Menurut Imam Ahmad dan pendapat sebagian ulama Hanbali, menyembelih di malam hari hukumnya makruh. Ini karena pada malam hari kondisi penerangan tidak optimal dan bisa berisiko terhadap kebersihan serta keakuratan proses penyembelihan.

Walau demikian, secara hukum fiqih, kurban yang dilakukan pada malam hari tetap sah asalkan masih berada dalam rentang tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah. Artinya, waktu penyembelihan kurban yaitu tetap berlaku, namun perlu kehati-hatian dalam memilih waktu yang paling baik.

Idealnya, penyembelihan dilakukan di pagi hari setelah salat Id hingga menjelang sore. Ini adalah waktu yang paling afdal karena memungkinkan distribusi daging dilakukan lebih cepat kepada yang berhak menerima.

Jika ada kendala teknis atau jumlah hewan sangat banyak, maka penyembelihan boleh dilakukan sampai sore hari. Namun tetap perlu memperhatikan bahwa waktu penyembelihan kurban yaitu memiliki waktu-waktu yang lebih utama (afdhal) dan waktu yang makruh.

Dengan demikian, meski syariat memberi kelonggaran, tetapi memahami detail bahwa waktu penyembelihan kurban yaitu memiliki waktu-waktu yang lebih baik sangat penting agar ibadah kurban berjalan sempurna.

Konsekuensi Menyembelih di Luar Waktu

Apa yang terjadi jika kurban dilakukan sebelum atau setelah waktu yang ditentukan? Tentu saja, ibadah tersebut tidak sah. Dalam hal ini, sangat penting mengetahui dengan benar bahwa waktu penyembelihan kurban yaitu bukanlah sekadar batas waktu teknis, tetapi merupakan syarat sah.

Seseorang yang menyembelih hewan kurban sebelum salat Idul Adha, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih, maka penyembelihannya tidak dihitung sebagai kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.

Demikian pula jika penyembelihan dilakukan setelah tanggal 13 Dzulhijjah, maka tidak dihitung sebagai ibadah kurban. Oleh sebab itu, memahami secara tepat bahwa waktu penyembelihan kurban yaitu bagian dari pelaksanaan ibadah yang harus dipenuhi.

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 12 Tahun 2009, penyembelihan kurban harus dilakukan dalam rentang waktu 10 hingga 13 Dzulhijjah, dan di luar itu tidak dibenarkan secara syariat.

Konsekuensinya bukan hanya batal secara fiqih, tetapi juga tidak mendapatkan pahala ibadah kurban, karena syarat sahnya tidak terpenuhi. Maka dari itu, sekali lagi ditekankan bahwa waktu penyembelihan kurban yaitu sangat krusial untuk diketahui dan dipatuhi.

Tunaikan Kurban di Waktu yang Telah Ditetapkan Syariat

Ibadah kurban adalah bentuk ketaatan dan ketundukan kepada Allah SWT yang memiliki aturan jelas dalam pelaksanaannya. Salah satu yang paling penting adalah waktu penyembelihan. Berdasarkan penjelasan di atas, kita memahami bahwa waktu penyembelihan kurban yaitu dimulai setelah salat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah dan berakhir saat matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Kurban yang dilakukan di luar waktu tersebut tidak dianggap sah dan hanya menjadi sembelihan biasa. Maka dari itu, pastikan kita semua memahami dengan baik bahwa waktu penyembelihan kurban yaitu aspek yang menentukan keabsahan ibadah ini.

Dengan berbekal ilmu yang benar, insya Allah ibadah kurban kita menjadi sah, diterima, dan membawa keberkahan bagi diri sendiri maupun orang-orang di sekitar kita. Mari kita tunaikan kurban dengan sepenuh hati dan sesuai tuntunan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

BAZNAS memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link Kurban BAZNAS lalu ikuti petunjuknya. 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ