
Wajib Berkurban Bagi Orang yang Telah Mampu, Ini Penjelasannya
Wajib Berkurban Bagi Orang yang Telah Mampu, Ini Penjelasannya
03/06/2025 | Azra Salsabila | NOVIdul Adha merupakan salah satu momen istimewa dalam kalender Islam. Di hari raya ini, umat Islam di seluruh dunia memperingati ketaatan Nabi Ibrahim AS kepada Allah SWT dengan melaksanakan ibadah kurban. Banyak pertanyaan muncul dari umat mengenai hukum kurban—apakah wajib atau sunnah. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang wajib berkurban bagi orang yang telah mampu, serta penjelasan dari segi syariat, dalil, dan manfaatnya dalam kehidupan sosial.
Makna dan Hukum Berkurban dalam Islam
Berkurban dalam Islam bukanlah sekadar menyembelih hewan, tetapi merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Tindakan ini meneladani Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih anaknya, Nabi Ismail AS. Perintah ini kemudian digantikan dengan seekor domba oleh Allah SWT sebagai bentuk rahmat-Nya.
Wajib berkurban bagi orang yang telah memiliki kecukupan harta di Hari Raya Idul Adha, menurut sebagian ulama, adalah bentuk nyata pengabdian kepada Allah. Menurut mazhab Hanafi, hukum berkurban adalah wajib bagi mereka yang mampu. Hal ini berbeda dengan mazhab Syafi’i dan Maliki yang menyebutkan bahwa hukumnya sunnah muakkad, yakni sunnah yang sangat dianjurkan.
Perbedaan ini tidak serta merta meniadakan keutamaan berkurban. Bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki, wajib berkurban bagi orang yang telah memenuhi syarat adalah bentuk pembuktian ketakwaan. Bahkan, dalam QS. Al-Kautsar ayat 2, Allah berfirman:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” Ayat ini menunjukkan hubungan erat antara ibadah dan kepasrahan diri kepada Allah.
Pandangan Imam Abu Hanifah menjadi acuan utama bahwa wajib berkurban bagi orang yang telah memiliki kemampuan keuangan setara dengan nisab zakat. Ini artinya, orang yang hartanya mencukupi, tidak sedang dalam kesulitan, dan tidak dalam perjalanan, maka ia termasuk yang diwajibkan berkurban.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk meninggalkan ibadah kurban ketika seseorang telah memenuhi kriteria tersebut. Melalaikan kewajiban ini tanpa udzur bisa menjadi tanda kurangnya rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.
Syarat dan Kriteria Orang yang Wajib Berkurban
Dalam fiqih Islam, terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang tergolong dalam kelompok yang wajib berkurban bagi orang yang telah mampu. Syarat-syarat ini penting untuk dipahami agar umat Islam tidak salah dalam menilai kewajiban mereka di Hari Raya Idul Adha.
Pertama, seseorang dikatakan wajib berkurban bagi orang yang telah baligh dan berakal sehat. Anak kecil yang belum baligh tidak dikenakan kewajiban ini, meskipun wali bisa menyembelihkan atas namanya sebagai bentuk pembelajaran dan kebaikan.
Kedua, syarat penting lainnya adalah memiliki kemampuan harta. Ulama Hanafi menyatakan bahwa wajib berkurban bagi orang yang telah memiliki kekayaan senilai nisab zakat, yaitu setara dengan 85 gram emas. Jika seseorang memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok dan utang selama hari tasyrik, maka ia tergolong mampu.
Ketiga, orang tersebut haruslah mukim, bukan musafir. Dalam kondisi safar, kewajiban ini bisa gugur. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa meski sedang safar, jika seseorang mampu secara finansial, maka berkurban tetap dianjurkan.
Keempat, hewan yang digunakan harus memenuhi syarat syar’i—sehat, tidak cacat, dan telah mencapai usia minimal (misalnya, kambing satu tahun, sapi dua tahun). Hal ini menegaskan bahwa wajib berkurban bagi orang yang telah mampu bukan hanya soal menyembelih, tapi juga soal kualitas ibadah.
Kelima, waktu pelaksanaan kurban hanya sah dilakukan setelah salat Idul Adha hingga matahari terbenam pada hari tasyrik terakhir. Seseorang yang menyembelih sebelum atau sesudah waktu ini, meskipun telah memenuhi syarat, tidak dianggap memenuhi ketentuan wajib berkurban bagi orang yang telah mampu.
Manfaat Sosial dan Spiritual dari Berkurban
Ibadah kurban bukan hanya berdimensi ritual, tetapi juga sosial. Ketika seseorang menjalankan wajib berkurban bagi orang yang telah memiliki kemampuan, ia sesungguhnya sedang memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat.
Pertama, pembagian daging kurban kepada fakir miskin merupakan bentuk nyata kepedulian sosial. Dalam Islam, tidak cukup hanya menjalankan ibadah individual, tetapi juga harus memperhatikan keberlangsungan hidup sesama.
Kedua, melalui kurban, seorang muslim belajar tentang pengorbanan. Wajib berkurban bagi orang yang telah mampu menjadi latihan spiritual untuk menundukkan ego dan kecintaan terhadap dunia, termasuk harta.
Ketiga, momen kurban mempererat tali silaturahmi antaranggota masyarakat. Gotong royong dalam menyembelih, membagikan, dan memasak daging menjadi ajang berkumpul yang penuh keberkahan.
Keempat, kurban mengajarkan keikhlasan. Hanya Allah yang menjadi tujuan utama dalam menyembelih hewan kurban. Wajib berkurban bagi orang yang telah memahami esensi ini akan menjadikan ibadah kurban sebagai bentuk penyucian jiwa.
Kelima, kurban juga menjadi sarana mendidik generasi muda tentang pentingnya berkontribusi kepada masyarakat. Keteladanan orang tua dalam melaksanakan wajib berkurban bagi orang yang telah mampu bisa menjadi pelajaran berharga bagi anak-anak tentang nilai keikhlasan dan kepedulian.
Konsekuensi dan Dampak Jika Mengabaikan Kewajiban Berkurban
Bagi mereka yang telah memenuhi syarat, mengabaikan wajib berkurban bagi orang yang telah mampu bisa menjadi bentuk kelalaian terhadap perintah Allah. Terdapat konsekuensi spiritual dan moral yang mungkin timbul dari sikap ini.
Pertama, mereka yang tidak melaksanakan kurban padahal mampu, bisa kehilangan pahala besar yang dijanjikan. Dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang memiliki kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami." Ini menunjukkan pentingnya wajib berkurban bagi orang yang telah mampu.
Kedua, dapat mengikis rasa syukur terhadap nikmat yang Allah berikan. Harta yang melimpah adalah amanah yang seharusnya digunakan untuk kebaikan, termasuk berkurban.
Ketiga, secara sosial, mereka yang tidak berkurban meskipun mampu, melewatkan kesempatan membantu sesama. Wajib berkurban bagi orang yang telah mencapai kecukupan menjadi ladang amal yang besar dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Keempat, bisa menimbulkan sikap individualisme dalam masyarakat. Ketika orang yang mampu tidak peduli pada sekitar, akan tercipta kesenjangan sosial yang makin melebar.
Kelima, mengabaikan kurban dapat menjadi contoh buruk bagi generasi penerus. Orang tua atau tokoh masyarakat yang tidak menjalankan wajib berkurban bagi orang yang telah mampu akan ditiru oleh anak-anak atau pengikutnya.
Sebagai umat Islam, kita harus memahami bahwa wajib berkurban bagi orang yang telah mampu bukanlah beban, melainkan bentuk kasih sayang Allah SWT yang memberi kita kesempatan untuk mendekat kepada-Nya melalui harta kita. Ibadah kurban adalah kombinasi antara spiritualitas, keikhlasan, dan kepedulian sosial.
Menjalankan wajib berkurban bagi orang yang telah memenuhi syarat adalah wujud syukur atas nikmat rezeki yang diberikan oleh Allah. Jangan tunggu kaya raya—cukup pastikan bahwa kebutuhan pokok telah terpenuhi, maka kurban sudah bisa dilaksanakan sesuai kemampuan.
Semoga kita semua diberi kelapangan hati dan rezeki untuk bisa melaksanakan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan. Aamiin.
BAZNAS memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link Kurban BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
