Usia Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam, Ini Standarnya

Usia Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam, Ini Standarnya

Usia Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam, Ini Standarnya

21/05/2025 | NOV

Salah satu syarat sah dalam ibadah kurban adalah memperhatikan usia hewan kurban. Tidak semua hewan yang tampak sehat dan besar dapat dijadikan hewan kurban jika tidak memenuhi syarat usianya. Dalam syariat Islam, usia hewan kurban menjadi tolok ukur penting yang harus dipenuhi agar ibadah kurban diterima oleh Allah SWT.

Sayangnya, masih banyak umat Islam yang belum memahami secara tepat ketentuan terkait usia hewan kurban. Padahal, Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan yang jelas mengenai hal ini. Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai standar usia hewan kurban yang sah menurut syariat Islam, dilengkapi dengan penjelasan para ulama dan fatwa lembaga keislaman.

Pentingnya Memperhatikan Usia Hewan Kurban dalam Ibadah Kurban
Memperhatikan usia hewan kurban bukan sekadar soal teknis, tetapi merupakan bagian dari kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam syariat. Rasulullah SAW dengan tegas menyebutkan bahwa hewan kurban harus mencapai usia tertentu agar sah digunakan untuk berkurban.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Jika kalian kesulitan, maka sembelihlah jadz’ah dari domba.” (HR. Muslim)

Musinnah adalah hewan yang telah mencapai usia dewasa, sedangkan jadz’ah adalah domba yang telah mencapai enam bulan namun sudah terlihat besar dan sehat. Dari hadits ini kita bisa memahami bahwa usia hewan kurban menjadi syarat yang tidak boleh diabaikan.

Jika seseorang menyembelih hewan yang belum cukup umur, maka sembelihan tersebut tidak dianggap sebagai kurban. Hal ini tentu merugikan secara ibadah dan berdampak pada keabsahan pelaksanaan kurban. Oleh sebab itu, umat Islam perlu cermat dalam memastikan usia hewan kurban sebelum membelinya.

Memperhatikan usia hewan kurban juga mencerminkan semangat kesungguhan dalam beribadah. Semakin kita menaati aturan syariat, maka semakin besar pula nilai ibadah kita di hadapan Allah SWT. Tidak cukup hanya niat, tetapi juga harus dibarengi dengan pelaksanaan yang sesuai tuntunan.

Maka dari itu, penting bagi panitia kurban, para pembeli, dan seluruh umat Islam untuk memahami standar usia hewan kurban sesuai jenis hewannya. Hal ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam bagian berikutnya.

Standar Usia Hewan Kurban Sesuai Jenis Ternaknya

Setiap jenis hewan ternak memiliki ketentuan usia hewan kurban yang berbeda sesuai syariat Islam. Para ulama telah merinci standar umur hewan kurban ini agar umat Islam bisa memilih dengan tepat. Ketentuan ini juga telah dirangkum dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pedoman dari Kementerian Agama RI.

Pertama, untuk kambing atau domba, standar usia hewan kurban adalah minimal 1 tahun atau sudah tanggal gigi seri bawahnya (pergantian gigi susu ke gigi tetap). Namun dalam hadits tadi, dikecualikan untuk domba yang berumur 6 bulan namun sudah gemuk dan besar seperti domba satu tahun (jadz’ah).

Kedua, untuk sapi atau kerbau, usia hewan kurban minimal adalah 2 tahun dan sudah masuk tahun ketiga. Hal ini ditandai dengan pergantian gigi susu menjadi gigi tetap. Memastikan hal ini biasanya dilakukan oleh petugas atau penjual hewan kurban yang berpengalaman.

Ketiga, untuk unta, syarat usia hewan kurban adalah minimal 5 tahun dan telah masuk usia keenam. Meski jarang ditemukan di Indonesia, aturan ini tetap berlaku bagi umat Islam yang mampu berkurban dengan unta, terutama di negara-negara Timur Tengah.

Pengecekan terhadap usia hewan kurban biasanya dilakukan dengan melihat kondisi gigi hewan. Oleh karena itu, pembeli sebaiknya didampingi oleh petugas atau orang yang ahli dalam hal ini untuk memastikan kebenaran usia hewan tersebut.

Membeli hewan kurban tanpa memperhatikan usia hewan kurban yang sah bisa menyebabkan kurban tidak diterima. Maka, hendaknya umat Islam berhati-hati dan bertanya langsung kepada penjual mengenai asal-usul serta usia hewan yang dijual.

Dampak Kurban Tidak Sah karena Usia Hewan yang Tidak Cukup

Kurban yang tidak memenuhi syarat, termasuk karena tidak cukup usia hewan kurban, akan dinilai tidak sah oleh syariat. Ini berarti ibadah kurban tersebut tidak dianggap sebagai bentuk ibadah yang diterima. Padahal, tujuan utama berkurban adalah mendekatkan diri kepada Allah.

Menyembelih hewan yang belum cukup umur tidak hanya berdampak pada keabsahan kurban, tapi juga dapat mengecewakan para penerima daging kurban. Mereka berhak mendapatkan bagian dari kurban yang sah secara hukum Islam. Oleh karena itu, panitia dan muqarrib (orang yang berkurban) harus sangat teliti dalam memastikan usia hewan kurban.

Kasus seperti ini juga menunjukkan perlunya edukasi menyeluruh kepada masyarakat. Kampanye literasi mengenai usia hewan kurban harus dilakukan menjelang Idul Adha agar umat Islam tidak hanya fokus pada harga dan berat hewan, tetapi juga aspek syariatnya.

Di beberapa daerah, masih ditemukan praktik jual beli hewan kurban tanpa sertifikasi usia dan kesehatan. Padahal, sertifikasi ini penting sebagai bukti bahwa hewan telah memenuhi standar usia hewan kurban sesuai ketentuan Islam dan regulasi pemerintah.

Kurban adalah ibadah mulia yang disyariatkan langsung oleh Allah SWT. Karenanya, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap syarat, termasuk usia hewan kurban, harus dipenuhi agar ibadah ini menjadi sempurna dan diterima.

Tips Memastikan Usia Hewan Kurban Sesuai Syariat

Agar tidak salah dalam memilih hewan kurban, ada beberapa tips yang dapat diterapkan oleh umat Islam untuk memastikan usia hewan kurban yang sah. Langkah ini juga akan membantu menghindari praktik jual beli hewan yang tidak sesuai syariat.

Pertama, belilah hewan kurban dari peternak atau penjual terpercaya yang memahami standar usia hewan kurban. Biasanya mereka sudah memiliki dokumen atau catatan usia dari hewan yang dijual, serta terbiasa melakukan pemeriksaan gigi hewan.

Kedua, minta bantuan kepada ahli hewan (dokter hewan) atau panitia kurban untuk memeriksa gigi hewan. Gigi menjadi indikator paling valid dalam menentukan apakah usia hewan kurban sudah sesuai atau belum.

Ketiga, hindari membeli hewan hanya berdasarkan ukuran tubuh. Tidak semua hewan besar sudah cukup umur. Banyak kasus hewan yang tampak besar ternyata belum memenuhi syarat usia hewan kurban menurut syariat.

Keempat, perhatikan legalitas dan sertifikat dari lembaga terkait, seperti Dinas Peternakan setempat. Sertifikat kesehatan dan keterangan usia biasanya menyertai hewan yang dijual di pasar resmi menjelang Idul Adha.

Kelima, edukasikan keluarga dan lingkungan sekitar tentang pentingnya memilih hewan berdasarkan usia hewan kurban. Semakin banyak yang paham, maka pelaksanaan kurban akan lebih berkualitas dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Ibadah kurban adalah bentuk ketaatan yang membutuhkan pengorbanan harta, waktu, dan ilmu. Salah satu syarat utama yang tidak boleh diabaikan adalah usia hewan kurban. Dengan memastikan usia hewan sudah sesuai, kita telah menjaga kemurnian dan keabsahan ibadah kurban di hadapan Allah SWT.

Memilih hewan kurban dengan benar, termasuk memperhatikan usia hewan kurban, merupakan cerminan dari sikap profesional, bertanggung jawab, dan taat syariat. Jangan sampai ibadah yang kita laksanakan setiap tahun ini menjadi sia-sia hanya karena lalai pada hal mendasar seperti usia hewan.

Semoga artikel ini bisa menjadi panduan bagi seluruh umat Islam dalam menyambut Idul Adha, agar pelaksanaan ibadah kurban tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga memberi manfaat yang luas bagi sesama.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ