
Syarat Untuk Berkurban: Fisik Hewan, Niat, dan Kepemilikan yang Sah
Syarat Untuk Berkurban: Fisik Hewan, Niat, dan Kepemilikan yang Sah
11/06/2025 | Meisa | NOVIbadah kurban adalah salah satu bentuk ketundukan umat Islam kepada Allah SWT yang dilakukan setiap Iduladha. Ibadah ini tidak hanya memiliki nilai spiritual tinggi, namun juga sosial yang sangat besar. Untuk memastikan ibadah kurban diterima oleh Allah SWT, umat Islam wajib mengetahui dan memenuhi syarat untuk berkurban. Tidak cukup hanya dengan menyembelih hewan, karena dalam Islam setiap amal ibadah memiliki aturan dan ketentuan yang harus ditaati. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat untuk berkurban yang meliputi fisik hewan, niat, dan kepemilikan hewan kurban.
Fisik Hewan yang Layak: Kesehatan dan Umur yang Cukup
Salah satu syarat untuk berkurban yang paling utama adalah memastikan kondisi fisik hewan yang akan disembelih. Hewan kurban harus sehat dan tidak memiliki cacat. Rasulullah SAW bersabda, “Ada empat cacat pada hewan yang tidak sah dijadikan kurban: yang jelas buta, yang jelas sakit, yang jelas pincang, dan yang kurus kering.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i).
Selain sehat, umur hewan juga menjadi bagian penting dari syarat untuk berkurban. Seekor kambing minimal berusia satu tahun, domba boleh jika sudah berumur enam bulan namun telah tampak dewasa, sapi harus berumur dua tahun, dan unta lima tahun. Jika hewan kurban belum mencapai usia tersebut, maka tidak memenuhi syarat untuk berkurban.
Pemeriksaan kesehatan hewan harus dilakukan oleh petugas yang berwenang, terutama jika berkurban melalui lembaga seperti BAZNAS. Dengan begitu, kita yakin bahwa hewan tersebut memenuhi syarat untuk berkurban secara syar’i dan medis.
Kondisi fisik juga mencakup tidak adanya luka berat, telinga terpotong secara permanen, atau hewan yang tidak bisa berjalan normal. Semua ini adalah bagian dari syarat untuk berkurban agar sah dan diterima oleh Allah SWT.
Jika umat Islam tidak memperhatikan aspek fisik hewan, maka ibadah kurban yang dilakukan bisa tidak bernilai dan tidak mencerminkan ketaatan yang sempurna terhadap Allah.
Niat yang Ikhlas Hanya Karena Allah SWT
Dalam Islam, semua amal tergantung pada niat. Begitu pula dengan kurban. Maka dari itu, salah satu syarat untuk berkurban adalah niat yang tulus karena Allah SWT, bukan karena pamer atau ingin mendapat pujian dari manusia.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 37: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamu-lah yang dapat mencapainya.” Ayat ini menegaskan bahwa yang dinilai dari kurban bukanlah daging atau darahnya, melainkan keikhlasan hati pelakunya.
Niat harus diucapkan saat akan menyembelih atau saat menyerahkan hewan kepada panitia kurban. Hal ini menjadi bagian dari syarat untuk berkurban yang tidak boleh diabaikan.
Jika seseorang berkurban hanya untuk formalitas atau karena tuntutan sosial, maka ibadahnya kehilangan makna. Oleh karena itu, menata niat adalah langkah awal dari syarat untuk berkurban yang sah dan diterima.
Keikhlasan juga mencerminkan bahwa ibadah kurban adalah bentuk kepasrahan dan pengorbanan seorang hamba dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kepemilikan Hewan yang Sah dan Tidak Bersengketa
Syarat untuk berkurban berikutnya yang tak kalah penting adalah kepemilikan hewan kurban. Hewan tersebut harus milik sah dari orang yang berkurban, bukan hasil curian, rampasan, atau milik bersama tanpa izin dari semua pihak yang terkait.
Jika hewan yang dikurbankan adalah hasil hutang atau kredit, maka harus jelas bahwa pemiliknya memang sudah sah secara hukum syariat. Hal ini penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari dan memastikan syarat untuk berkurban terpenuhi.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa setiap amal ibadah harus bersumber dari harta yang halal dan bersih. Maka, dalam konteks kurban, kepemilikan yang jelas adalah bagian dari syarat untuk berkurban.
Mereka yang ingin berkurban atas nama orang lain (misalnya orang tua yang sudah wafat), harus dengan niat yang jelas dan memiliki izin atau wasiat. Tanpa itu, ibadah kurban bisa tidak sah karena melanggar syarat untuk berkurban.
Penting juga untuk tidak menggunakan hewan yang menjadi barang gadai atau jaminan utang, karena itu bisa mengganggu status sah kepemilikannya.
Waktu Penyembelihan yang Tepat Sesuai Tuntunan
Waktu penyembelihan termasuk dalam syarat untuk berkurban yang sangat penting. Kurban hanya boleh dilakukan mulai tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat Id hingga sebelum matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.
Menyembelih hewan sebelum shalat Id tidak dianggap sebagai kurban. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa menyembelih sebelum shalat (Id), maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, bukan sebagai kurban.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan memahami waktu yang tepat, umat Islam bisa memastikan bahwa ibadahnya sah dan memenuhi syarat untuk berkurban secara syariat.
Jika kurban dilakukan setelah hari tasyrik, maka tidak dianggap sebagai kurban, melainkan sembelihan biasa. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya waktu dalam syarat untuk berkurban.
Selain itu, menyembelih dengan menyebut nama Allah dan takbir juga bagian dari pelaksanaan syarat untuk berkurban yang tidak boleh dilupakan.
Distribusi Daging kepada Pihak yang Berhak
Setelah penyembelihan, daging kurban harus dibagikan kepada yang berhak. Ini termasuk dalam syarat untuk berkurban karena menunjukkan aspek sosial dari ibadah tersebut.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 28: “…dan makanlah sebagian daripadanya dan berikanlah kepada orang fakir.” Ayat ini menjelaskan pentingnya membagikan daging kepada mereka yang membutuhkan.
Daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian: untuk keluarga, untuk kerabat atau tetangga, dan untuk fakir miskin. Hal ini bagian dari pemenuhan syarat untuk berkurban.
Tidak diperkenankan menjual bagian apapun dari hewan kurban, termasuk kulit atau kepala. Jika dijual, maka berpotensi membatalkan syarat untuk berkurban.
Dengan membagikan daging kepada yang membutuhkan, kita bukan hanya memenuhi syarat untuk berkurban, tetapi juga meningkatkan ukhuwah Islamiyah dan menebar keberkahan.
Ibadah kurban adalah simbol ketaatan, keikhlasan, dan solidaritas sosial dalam Islam. Agar diterima dan mendapatkan pahala yang sempurna, umat Islam wajib memahami dan memenuhi seluruh syarat untuk berkurban.
Mulai dari kondisi fisik hewan, niat yang ikhlas, kepemilikan yang sah, waktu penyembelihan yang sesuai, hingga distribusi daging kepada yang berhak—semuanya adalah bagian penting dari syarat untuk berkurban.
Dengan menjalankan ibadah kurban sesuai syariat, kita dapat mengambil pelajaran spiritual dan sosial, serta menumbuhkan ketakwaan kepada Allah SWT.
Semoga Allah menerima amal kurban kita dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang bertakwa. Aamiin.
BAZNAS memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link Kurban BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
