
Syarat Syarat Berkurban agar Ibadahmu Diterima dan Penuh Berkah
Syarat Syarat Berkurban agar Ibadahmu Diterima dan Penuh Berkah
11/06/2025 | Meisa | NOVIbadah Kurban: Memahami Syarat agar Diterima dan Penuh Berkah
Ibadah kurban merupakan bagian dari syiar Islam yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu. Dalam pelaksanaannya, kurban bukan sekadar menyembelih hewan, melainkan wujud ketundukan dan kepatuhan terhadap perintah Allah SWT. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami syarat-syarat kurban agar ibadah ini sah, diterima, dan penuh berkah. Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka ibadah kurban dapat dianggap tidak sah dan kehilangan nilai spiritualnya.
Hewan Kurban Harus Sesuai Ketentuan Syariat
Salah satu syarat penting dalam berkurban adalah memilih jenis hewan yang sesuai dengan ketentuan syariat. Dalam Surah Al-Hajj ayat 34, disebutkan bahwa hewan kurban terdiri dari unta, sapi, kambing, atau domba. Jenis-jenis ini bukan dipilih secara sembarangan, melainkan telah ditetapkan Allah sebagai hewan yang sah untuk dijadikan kurban.
Menyembelih hewan selain dari yang disebutkan tidak akan memenuhi ketentuan ibadah kurban. Selain jenis, hewan tersebut juga harus diperoleh dengan cara yang halal, tidak berasal dari hasil kezaliman atau pencurian.
Hewan yang dikurbankan juga harus merupakan milik pribadi, bukan milik bersama atau pinjaman tanpa izin. Dengan memperhatikan jenis dan status kepemilikannya, maka seseorang telah memenuhi sebagian syarat sahnya ibadah kurban.
Usia dan Kesehatan Hewan Sesuai Ketentuan
Selain jenis, usia dan kondisi fisik hewan kurban juga menjadi syarat utama. Dalam hadis Nabi Muhammad SAW, dijelaskan bahwa usia minimal untuk hewan kurban adalah sebagai berikut: kambing dan domba minimal satu tahun atau telah berganti gigi, sapi minimal dua tahun, dan unta minimal lima tahun.
Hewan yang belum mencapai usia tersebut tidak sah untuk dikurbankan. Selain usia, kondisi fisik hewan juga harus diperhatikan. Tidak boleh ada cacat seperti buta sebelah, pincang, sakit parah, atau sangat kurus. Rasulullah SAW bersabda: “Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: yang buta sebelah, yang sakit, yang pincang, dan yang kurus kering.” (HR. Abu Daud)
Dengan memperhatikan usia dan kesehatan hewan, maka ibadah kurban dapat dilaksanakan sesuai tuntunan yang benar.
Waktu Penyembelihan yang Tepat
Waktu pelaksanaan kurban juga memiliki ketentuan syar’i yang harus dipatuhi. Penyembelihan hewan hanya boleh dilakukan setelah shalat Iduladha pada 10 Dzulhijjah hingga akhir hari tasyrik, yaitu 13 Dzulhijjah.
Jika penyembelihan dilakukan sebelum shalat Id, maka kurban tersebut tidak sah. Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Id), maka itu hanyalah daging biasa, bukan kurban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, penyembelihan harus dilakukan dengan menyebut nama Allah dan diniatkan semata-mata karena-Nya. Niat dan pelaksanaan yang benar menjadi unsur penting agar kurban bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Niat yang Ikhlas karena Allah SWT
Niat adalah fondasi utama dalam setiap ibadah, termasuk dalam kurban. Tanpa niat yang tulus karena Allah, kurban akan kehilangan makna spiritualnya. Dalam Surah Al-Hajj ayat 37 Allah SWT berfirman:
"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya."
Ayat ini menekankan bahwa yang dinilai dari ibadah kurban bukanlah daging atau darah, tetapi ketakwaan dan keikhlasan pelakunya. Jika seseorang berkurban untuk pamer atau mencari pujian, maka amal tersebut tidak akan diterima.
Niat yang benar harus disertai dengan kesadaran bahwa kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah. Inilah yang menjadikan ibadah kurban diterima dan penuh keberkahan.
Distribusi Daging kepada yang Berhak
Kurban bukan hanya soal penyembelihan, tetapi juga distribusi daging kepada yang berhak. Ini adalah aspek sosial dari ibadah kurban yang tidak boleh diabaikan. Dalam Surah Al-Hajj ayat 28 disebutkan bahwa orang yang berkurban diperintahkan untuk memakan sebagian dagingnya dan membagikan sisanya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Daging kurban idealnya dibagi kepada tiga golongan: diri sendiri dan keluarga, tetangga atau kerabat, serta fakir miskin. Tidak diperbolehkan menjual bagian dari hewan kurban, termasuk kulitnya, karena hal itu dapat merusak kesucian ibadah.
Distribusi harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif, sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas antarsesama. Dengan berbagi kepada yang membutuhkan, ibadah kurban menjadi lebih sempurna, baik secara ritual maupun sosial.
Ibadah kurban adalah salah satu bentuk ketaatan tertinggi kepada Allah SWT. Namun agar ibadah ini diterima dan diberkahi, umat Islam harus memenuhi seluruh syarat yang telah ditetapkan. Mulai dari jenis dan usia hewan, kondisi fisik, waktu penyembelihan, niat yang ikhlas, hingga pendistribusian dagingnya.
Dengan memahami dan melaksanakan seluruh syarat kurban, seorang Muslim tidak hanya menunaikan perintah Allah, tetapi juga mengembangkan ketakwaan dan kepedulian terhadap sesama. Semoga kita termasuk golongan yang mampu melaksanakan kurban dengan benar dan diterima oleh Allah SWT. Aamiin.
BAZNAS memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link Kurban BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
