Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Ulama, Wajib Kamu Ketahui

Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Ulama, Wajib Kamu Ketahui

Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Ulama, Wajib Kamu Ketahui

11/06/2025 | Meisa | NOV

Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah mulia yang memiliki makna spiritual dan sosial dalam kehidupan umat Islam. Setiap tahunnya, pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik, umat Islam di seluruh dunia menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah syarat sah hewan kurban yang telah ditetapkan oleh para ulama berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan Hadis. Oleh karena itu, memahami syarat sah hewan kurban sangat penting agar ibadah ini tidak sia-sia dan diterima oleh Allah SWT.

Jenis Hewan yang Boleh Dikurbankan

Dalam Islam, tidak semua hewan diperbolehkan untuk dikurbankan. Salah satu syarat sah hewan kurban adalah bahwa hewan tersebut termasuk dalam jenis hewan ternak yang telah ditentukan, yaitu unta, sapi, dan kambing atau domba.

Ulama sepakat bahwa hanya hewan ternak tertentu yang boleh dijadikan kurban. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 34 yang menyebutkan penyembelihan hewan ternak sebagai bagian dari ibadah. Maka dari itu, memahami syarat sah hewan kurban dari sisi jenis hewannya sangat penting.

Selain jenis, hewan yang akan dikurbankan harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Ini juga termasuk bagian dari syarat sah hewan kurban menurut para ulama. Hewan yang pincang, buta, atau kurus kering tidak sah untuk dijadikan kurban.

Satu lagi hal penting adalah hewan tersebut harus milik sendiri, bukan hasil curian atau hewan milik orang lain tanpa izin. Ini menjadi bagian dari syarat sah hewan kurban agar ibadahnya sah secara syar’i.

Terakhir, hewan kurban juga harus dibeli atau dimiliki dengan niat yang jelas untuk berkurban. Dengan demikian, semua syarat sah hewan kurban harus terpenuhi sebelum penyembelihan dilakukan.

Usia Hewan Kurban Sesuai Ketentuan Syariat

Salah satu syarat sah hewan kurban adalah usia hewan yang sesuai dengan ketentuan syariat. Hal ini dijelaskan dalam banyak hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan usia minimal hewan kurban.

Untuk kambing atau domba, usia minimalnya adalah satu tahun atau sudah tanggal gigi (poel). Jika belum mencapai usia tersebut, maka hewan tersebut belum memenuhi syarat sah hewan kurban dan tidak sah disembelih sebagai kurban.

Sapi atau kerbau yang ingin dikurbankan harus berusia minimal dua tahun, sedangkan unta minimal lima tahun. Ini menjadi syarat sah hewan kurban yang sangat jelas dan disepakati oleh para ulama fiqih.

Jika seseorang menyembelih hewan yang belum cukup usia, maka kurbannya dianggap tidak sah dan tidak mencukupi kewajiban ibadah kurban. Oleh karena itu, memastikan usia hewan adalah bagian penting dari syarat sah hewan kurban.

Pemeriksaan usia biasanya dilakukan oleh panitia kurban atau peternak dengan melihat gigi hewan. Dengan begitu, syarat sah hewan kurban bisa lebih mudah dipenuhi secara teknis.

Kondisi Fisik Hewan yang Layak untuk Kurban

Islam memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan hewan kurban. Oleh karena itu, syarat sah hewan kurban juga mencakup kondisi fisik hewan yang harus sehat dan tidak cacat.

Dalam hadis riwayat Ahmad dan lainnya, Rasulullah SAW melarang menyembelih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, atau sangat kurus. Semua kondisi ini termasuk yang membatalkan syarat sah hewan kurban.

Hewan yang memiliki cacat permanen tidak boleh dikurbankan karena tidak sesuai dengan semangat berkurban, yaitu memberikan yang terbaik untuk Allah. Maka, pemilihan hewan sehat menjadi bagian penting dari syarat sah hewan kurban.

Beberapa panitia kurban biasanya melakukan pemeriksaan kesehatan hewan terlebih dahulu. Ini dilakukan agar semua hewan yang disembelih telah memenuhi syarat sah hewan kurban secara medis dan syar’i.

Dengan memperhatikan kesehatan hewan, maka umat Islam telah menjalankan syarat sah hewan kurban dengan sebaik-baiknya dan memastikan ibadahnya diterima.

Waktu Penyembelihan yang Tepat Sesuai Syariat

Waktu penyembelihan juga menjadi bagian dari syarat sah hewan kurban. Kurban hanya boleh dilakukan setelah shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Jika penyembelihan dilakukan sebelum shalat Id, maka kurban tersebut tidak sah menurut syariat. Ini disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Maka dari itu, memahami waktu sebagai bagian dari syarat sah hewan kurban sangat penting.

Selain itu, penyembelihan kurban harus dilakukan oleh orang yang berakal dan paham tentang tata cara menyembelih hewan sesuai syariat. Ini juga termasuk dalam syarat sah hewan kurban.

Niat menyembelih kurban harus ada di dalam hati orang yang menyembelih, meski tidak diucapkan. Ini menegaskan bahwa niat menjadi bagian dari syarat sah hewan kurban secara batiniah.

Waktu penyembelihan yang benar dan tepat akan menjamin bahwa semua syarat sah hewan kurban terpenuhi dan ibadah kurban menjadi sah di hadapan Allah SWT.

Pentingnya Niat dan Keikhlasan dalam Berkurban

Selain syarat teknis, aspek spiritual juga menjadi perhatian dalam ibadah kurban. Syarat sah hewan kurban tidak hanya soal fisik hewan, tapi juga niat dan keikhlasan pelakunya.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 37 bahwa yang sampai kepada-Nya bukanlah darah dan daging kurban, tetapi ketakwaan. Ini menunjukkan bahwa syarat sah hewan kurban juga terkait dengan keikhlasan hati.

Berkurban harus dilandasi oleh niat untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan karena ingin dipuji atau mengikuti tren. Maka, niat yang benar menjadi bagian penting dari syarat sah hewan kurban.

Keikhlasan dalam berkurban juga akan membawa pahala yang berlipat ganda. Sebaliknya, jika niatnya tidak murni, maka ibadah kurban bisa sia-sia. Ini menegaskan betapa pentingnya syarat sah hewan kurban dalam aspek batiniah.

Oleh karena itu, sebelum menyembelih, pastikan niat telah ditata dengan benar. Ini demi menjaga agar seluruh syarat sah hewan kurban terpenuhi baik secara lahir maupun batin.

Ibadah kurban adalah bentuk ketaatan, pengorbanan, dan kepedulian sosial yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun agar ibadah ini diterima, setiap muslim wajib memahami syarat sah hewan kurban secara lengkap dan benar.

Dari jenis, usia, kondisi fisik, waktu penyembelihan, hingga niat dan keikhlasan, semuanya menjadi unsur penting dalam memastikan terpenuhinya syarat sah hewan kurban.

Mematuhi syarat sah hewan kurban adalah bentuk penghormatan terhadap syariat dan bukti kesungguhan dalam menjalankan perintah Allah SWT. Dengan demikian, ibadah kurban tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi benar-benar menjadi amal ibadah yang bernilai tinggi.

Mari kita sempurnakan ibadah kurban kita dengan memperhatikan semua syarat sah hewan kurban sesuai ajaran Islam. Semoga Allah SWT menerima kurban kita semua. Aamiin.

BAZNAS memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link Kurban BAZNAS lalu ikuti petunjuknya. 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ