Syarat Kurban Kambing yang Wajib Dipenuhi Sebelum Disembelih

Syarat Kurban Kambing yang Wajib Dipenuhi Sebelum Disembelih

Syarat Kurban Kambing yang Wajib Dipenuhi Sebelum Disembelih

01/06/2025 | Lulu Fatimah | NOV

Ibadah kurban merupakan bagian dari syiar Islam yang sangat dianjurkan dilakukan oleh umat Muslim yang mampu. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt., kurban juga menjadi media untuk berbagi kepada sesama. Namun, sebelum menyembelih hewan kurban, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah. Salah satunya adalah memahami syarat kurban kambing secara rinci.

Artikel ini akan membahas secara menyeluruh tentang syarat kurban kambing yang wajib dipenuhi, mulai dari usia, kesehatan, hingga siapa yang berhak melaksanakannya. Memahami syarat-syarat ini penting agar ibadah yang kita lakukan benar-benar sesuai dengan syariat Islam dan diterima oleh Allah Swt.

Usia Hewan Sesuai Syarat Kurban Kambing

Salah satu syarat kurban kambing yang paling utama adalah usia kambing yang akan dikurbankan. Dalam syariat Islam, kambing yang sah dijadikan kurban adalah kambing yang telah mencapai usia minimal satu tahun dan masuk tahun kedua (jadza’). Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw. yang menyebutkan bahwa hewan kurban harus cukup umur.

Usia menjadi penting karena menunjukkan kematangan fisik hewan. Kambing yang terlalu muda belum memiliki daging yang cukup dan belum kuat secara fisik untuk dijadikan hewan kurban. Oleh karena itu, memenuhi syarat kurban kambing dalam hal usia sangat penting.

Para ulama sepakat bahwa kambing yang belum cukup umur tidak sah dijadikan kurban, kecuali dalam kondisi darurat dan tidak ditemukan kambing yang telah cukup umur. Namun, ini adalah pengecualian, bukan aturan umum. Sehingga, memperhatikan syarat kurban kambing ini adalah bentuk kehati-hatian dalam ibadah.

Peternak dan pembeli sebaiknya saling bekerja sama memastikan usia kambing yang akan dikurbankan. Biasanya, umur kambing dapat diketahui melalui catatan kelahiran atau dari pertumbuhan gigi. Kesesuaian usia ini menjadi bagian dari syarat kurban kambing yang sering diabaikan.

Dengan memperhatikan usia sebagai syarat kurban kambing, kita tidak hanya mengikuti sunnah Rasulullah Saw., tetapi juga menunjukkan kesungguhan dalam beribadah.

Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan

Selain usia, kondisi fisik hewan juga merupakan syarat kurban kambing yang sangat penting. Kambing yang hendak dikurbankan harus dalam keadaan sehat, tidak cacat, dan tidak menunjukkan gejala penyakit. Ini merujuk pada sabda Rasulullah Saw. yang melarang berkurban dengan hewan yang buta, sakit, pincang, atau kurus kering.

Kambing yang cacat tidak memenuhi syarat kurban kambing, karena dianggap tidak layak untuk dipersembahkan sebagai bentuk ibadah. Hal ini sejalan dengan prinsip memberikan yang terbaik dalam beribadah kepada Allah Swt.

Beberapa kondisi yang membatalkan syarat kurban kambing antara lain: kehilangan sebagian besar telinga, buta total, pincang parah, atau sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum. Kondisi-kondisi ini harus dihindari oleh para pekurban.

Memastikan kesehatan kambing bisa dilakukan dengan pemeriksaan langsung oleh petugas atau dokter hewan. Pemeriksaan ini sangat membantu dalam menilai apakah kambing layak atau tidak sebagai hewan kurban. Ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan syarat kurban kambing.

Dengan memperhatikan kondisi fisik, kita telah menjaga kualitas kurban dan memastikan syarat kurban kambing terpenuhi secara sempurna.

Kepemilikan dan Niat yang Jelas

syarat kurban kambing berikutnya adalah hewan harus dimiliki secara sah oleh orang yang berkurban. Hewan yang diperoleh melalui pencurian, penipuan, atau tanpa izin jelas tidak sah dijadikan kurban. Oleh karena itu, kepemilikan yang sah menjadi poin penting dalam kurban.

Kambing yang dikurbankan juga tidak boleh dalam kondisi digadaikan atau dalam status sengketa. Syarat kurban kambing ini menunjukkan pentingnya kejelasan hukum atas kepemilikan hewan tersebut.

Niat juga menjadi elemen penting. Dalam syarat kurban kambing, niat harus dilakukan saat waktu penyembelihan dan diniatkan sebagai ibadah mendekatkan diri kepada Allah. Tanpa niat, kurban tidak sah sebagai ibadah, walaupun proses penyembelihannya berjalan dengan baik.

Dalam konteks wakil atau panitia kurban, syarat kurban kambing tetap mewajibkan niat datang dari pemilik hewan. Panitia hanya bertindak sebagai pelaksana penyembelihan, bukan pemilik niat kurban.

Dengan memenuhi aspek kepemilikan dan niat, maka syarat kurban kambing telah dilaksanakan dengan baik, sehingga ibadah ini bisa diterima dan mendapat pahala dari Allah Swt.

Waktu Penyembelihan yang Tepat

Waktu juga menjadi bagian dari syarat kurban kambing yang tidak boleh diabaikan. Penyembelihan hewan kurban hanya sah dilakukan setelah salat Iduladha pada 10 Dzulhijjah hingga akhir hari Tasyrik, yaitu 13 Dzulhijjah.

Menyembelih sebelum salat Iduladha, meskipun hewan dan niatnya sudah tepat, tidak memenuhi syarat kurban kambing. Sebab, waktu merupakan bagian dari ketentuan yang ditetapkan dalam syariat Islam.

Maka dari itu, perlu dipastikan bahwa kambing disembelih dalam waktu yang telah ditentukan. Jika melewati hari Tasyrik, maka kurban tidak lagi sah dan hanya menjadi sembelihan biasa, sehingga tidak memenuhi syarat kurban kambing.

Dalam pelaksanaan penyembelihan, disunnahkan pula menyebut nama Allah dan takbir, yang menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah. Namun tanpa waktu yang tepat, syarat kurban kambing tetap tidak terpenuhi.

Oleh karena itu, setiap muslim harus memperhatikan waktu secara saksama agar pelaksanaan kurban berjalan sesuai syariat dan tidak sia-sia.

Pelaksanaan Kurban Secara Sunnah

Meski pelaksanaan sesuai syarat sudah mencukupi, menyempurnakan ibadah kurban dengan sunnah-sunnah Rasulullah juga penting. Salah satu syarat kurban kambing yang disempurnakan dengan sunnah adalah menyembelih sendiri jika mampu.

Jika tidak bisa, menyaksikan proses penyembelihan juga merupakan sunnah yang baik. Ini memperkuat nilai spiritual dalam pelaksanaan syarat kurban kambing dan menunjukkan keseriusan seorang muslim dalam beribadah.

Dianjurkan pula untuk tidak memberikan bagian kurban sebagai upah penyembelih. Hal ini untuk menjaga keikhlasan dan kesucian niat, sehingga syarat kurban kambing tidak ternodai oleh unsur duniawi.

Pembagian daging kurban menjadi tiga bagian (untuk diri sendiri, kerabat, dan fakir miskin) juga menjadi pelengkap pelaksanaan kurban yang sesuai dengan sunnah. Walaupun bukan termasuk syarat kurban kambing yang wajib, namun hal ini memperkaya makna sosial dan spiritual dari ibadah tersebut.

Dengan melaksanakan kurban sesuai syarat dan sunnah, maka seorang muslim tidak hanya sah dalam ibadahnya, tetapi juga mendapatkan keberkahan yang lebih.

Menunaikan ibadah kurban adalah amal mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, penting bagi kita untuk memahami dan melaksanakan syarat kurban kambing secara menyeluruh agar ibadah ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima dan mendatangkan pahala.

Mulai dari usia hewan, kondisi fisik, kepemilikan, niat, waktu penyembelihan, hingga pelaksanaan sesuai sunnah—semua adalah bagian penting dari syarat kurban kambing yang harus diperhatikan. Dengan memahaminya, kita bisa melaksanakan ibadah kurban dengan lebih khusyuk, ikhlas, dan bermakna.

Semoga kita termasuk golongan yang mampu menyempurnakan ibadah kurban sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw. dan meraih keberkahan dari setiap tetes darah hewan kurban yang kita sembelih.

BAZNAS memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link Kurban BAZNAS lalu ikuti petunjuknya. 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ