
Status Anak Yatim Jika Ibunya Menikah Lagi: Hukum dan Panduan
Status Anak Yatim Jika Ibunya Menikah Lagi: Hukum dan Panduan
05/08/2024 | Humas BAZNASDalam agama Islam, anak yatim merupakan sebutan bagi seseorang yang ditinggal wafat oleh ayahnya ketika belum baligh. Namun banyak yang belum mengetahui tentang Status Anak Yatim Jika Ibunya Menikah Lagi. Berikut keterangannya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa seseorang sudah disebut sebagai anak yatim jika memenuhi dua kriteria sebagai berikut:
Pertama, ditinggal wafat oleh ayah kandungnya.
Sebagaimana disebutkan oleh Ali bin Muhammad Al-Jurjani dalam kitabnya Al-Ta’rifat di mana Yatim merupakan orang yang ditinggal wafat ayah kandungnya karena nafkahnya wajib ditanggung bapaknya, bukan ibunya.
Kedua, belum baligh. Apabila sudah baligh, meskipun ayahnya wafat, maka tidak dapat disebut anak yatim.
Seperti disebutkan oleh Imam Abu Ishaq al-Syairazi dalam kitabnya al-Muhazzab bahwa yatim adalah seseorang yang tidak memiliki ayah, sementara dia belum baligh. Apabila sudah baligh, maka orang tersebut tak disebut yatim.
Kesimpulan dari dua ciri di atas bahwa apabila ayah kandungnya wafat dan belum baligh, maka dia dapat dikatakan yatim. Sehingga dia tetap disebut sebagai yatim hingga di baligh.
Dengan demikian, maka apabila dia memiliki ayah tiri dikarenakan ibunya menikah dengan orang lain, maka dia tetap disebut sebagai yatim selama belum baligh.
Hal ini dikarenakan yang melepaskan dirinya dari status yatim apabila sudah mencapai usia baligh, bukan karena adanya ayah tiri atau yang lainnya.
Seperti menurut Imam Al-Sarakhsi Al-Hanafi dalam kitab al-Mabsuth berikut bahwa Ketika seseorang itu sudah ihtilam (baligh), maka telah keluar dari sifat yatim.
Itulah penjelasan singkat mengenai tentang Status Anak Yatim Jika Ibunya Menikah Lagi. Semoga bermanfaat.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
