
Sebutkan 5 Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban, Ini Daftarnya
Sebutkan 5 Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban, Ini Daftarnya
06/06/2025 | Adam Fakhrian | NOVIbadah kurban adalah salah satu bentuk ketaatan umat Islam kepada Allah SWT yang dilakukan setiap Idul Adha. Banyak di antara kita yang masih bertanya-tanya: sebutkan 5 hewan yang diperbolehkan untuk kurban? Pertanyaan ini penting dijawab dengan pemahaman yang tepat agar pelaksanaan ibadah kurban tidak menyalahi syariat Islam.
Mengetahui jawaban dari pertanyaan sebutkan 5 hewan yang diperbolehkan untuk kurban tidak hanya menjadi pengetahuan umum, tetapi juga kewajiban bagi setiap Muslim yang hendak melaksanakan kurban. Pasalnya, tidak semua hewan dapat disembelih sebagai kurban.
Syariat Islam telah menetapkan jenis hewan tertentu yang sah untuk dijadikan kurban. Maka dari itu, memahami jawaban dari pertanyaan sebutkan 5 hewan yang diperbolehkan untuk kurban akan membantu umat Islam dalam menunaikan ibadah dengan lebih benar dan tepat.
Kebingungan terkait pertanyaan sebutkan 5 hewan yang diperbolehkan untuk kurban masih banyak dijumpai, terutama di masyarakat pedesaan atau yang baru pertama kali ingin berkurban. Maka dari itu, edukasi mengenai hal ini sangat dibutuhkan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap jawaban dari sebutkan 5 hewan yang diperbolehkan untuk kurban, termasuk dalil, penjelasan ulama, dan ketentuannya, agar ibadah kurban Anda berjalan sesuai syariat.
Jawaban Lengkap dari Pertanyaan: Sebutkan 5 Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban
Dalam Islam, hanya hewan-hewan tertentu yang dibolehkan untuk dijadikan kurban. Maka, ketika muncul pertanyaan sebutkan 5 hewan yang diperbolehkan untuk kurban, jawabannya merujuk pada hewan-hewan yang termasuk dalam kategori hewan ternak (bahimatul an’am).
Pertama, menurut Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, unta adalah salah satu hewan yang sah untuk dikurbankan. Unta bahkan disebutkan dalam QS. Al-Hajj ayat 34 sebagai salah satu jenis hewan yang dikurbankan oleh umat terdahulu.
Kedua, sapi termasuk dalam jawaban sebutkan 5 hewan yang diperbolehkan untuk kurban. Menurut jumhur ulama, sapi dapatdijadikan kurban untuk tujuh orang yang berpatungan, sebagaimana terdapat dalam hadis shahih riwayat Muslim.
Ketiga, kerbau juga termasuk jawaban dari sebutkan 5 hewan yang diperbolehkan untuk kurban. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kerbau sah untuk dijadikan kurban karena termasuk dalam satu jenis dengan sapi (genus Bos).
Keempat, kambing adalah hewan kurban yang sangat umum digunakan. Menurut Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, kambing sah untuk dikurbankan atas nama satu orang dan sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu.
Kelima, domba juga masuk dalam kategori jawaban sebutkan 5 hewan yang diperbolehkan untuk kurban. Menurut para ulama mazhab Hanbali dan Maliki, domba yang memenuhi syarat sah dijadikan hewan kurban sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Syarat Sah Hewan Kurban
Mengetahui jawaban dari sebutkan 5 hewan yang diperbolehkan untuk kurban tidak cukup jika tidak dibarengi dengan pemahaman mengenai syarat sah hewan kurban. Hal ini menjadi pelengkap penting agar ibadah kurban tidak sia-sia.
Pertama, semua hewan yang termasuk dalam kategori sebutkan 5 hewan yang diperbolehkan untuk kurban harus mencapai usia minimal. Menurut Imam Nawawi, unta minimal 5 tahun, sapi atau kerbau 2 tahun, dan kambing atau domba minimal 1 tahun atau sudah berganti gigi.
Kedua, kondisi fisik hewan harus sehat. Rasulullah SAW melarang berkurban dengan hewan yang buta, sakit parah, pincang berat, dan sangat kurus. Maka hewan dari daftar sebutkan 5 hewan yang diperbolehkan untuk kurban harus bebas dari cacat.
Ketiga, hewan kurban harus dimiliki secara sah. Menurut pendapat mayoritas ulama, hewan hasil curian, hibah tanpa izin, atau bukan milik sendiri tidak sah dijadikan kurban, meskipun hewan tersebut termasuk dalam daftar sebutkan 5 hewan yang diperbolehkan untuk kurban.
Keempat, penyembelihan harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu dari setelah salat Idul Adha hingga sebelum matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.
Kelima, penyembelihan hewan dari daftar sebutkan 5 hewan yang diperbolehkan untuk kurban harus dilakukan dengan tata cara syar’i, seperti membaca basmalah, menghadap kiblat, dan dilakukan oleh Muslim yang berakal.
Hikmah Mengetahui Jawaban dari Sebutkan 5 Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban
Memahami jawaban dari sebutkan 5 hewan yang diperbolehkan untuk kurban memberikan banyak manfaat, baik secara individu maupun kolektif sebagai umat.
Pertama, ini menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti ajaran Rasulullah SAW. Menurut hadis riwayat Bukhari, Rasulullah berkurban dengan dua ekor domba jantan yang bertanduk, sebagai bentuk pengamalan dari syariat.
Kedua, menjawab pertanyaan sebutkan 5 hewan yang diperbolehkan untuk kurban secara benar akan menghindarkan kita dari kesalahan dalam beribadah. Kesalahan memilih hewan bisa menyebabkan kurban menjadi tidak sah.
Ketiga, pemahaman ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih cermat dalam memilih hewan kurban, baik untuk individu maupun kolektif.
Keempat, ini juga menjadi bekal penting bagi panitia kurban di masjid-masjid atau lembaga zakat agar dapat menyeleksi hewan sesuai syariat.
Kelima, menjawab sebutkan 5 hewan yang diperbolehkan untuk kurban menjadi bagian dari dakwah Islam yang bisa dibagikan ke generasi muda dan anak-anak sebagai pendidikan dini.
Mari Tunaikan Kurban dengan Hewan yang Tepat dan Cara yang Benar
Dari penjelasan di atas, jawaban dari sebutkan 5 hewan yang diperbolehkan untuk kurban adalah: unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Kelima hewan ini memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam syariat Islam dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Melaksanakan ibadah kurban adalah bentuk ketakwaan yang mendekatkan diri kepada Allah SWT. Jangan sampai niat baik kita terhalang hanya karena kurangnya pemahaman dalam memilih hewan kurban.
BAZNAS memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link Kurban BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
