Perbedaan Zakat Maal dan Zakat Fitrah

Ilustrasi: Zakat Fitrah.

Perbedaan Zakat Maal dan Zakat Fitrah

10/10/2023 | admin

Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan umat muslim. Zakat diberikan kepada yang membutuhkan sesuai dengan syariat Islam, yang diharapkan untuk memperoleh keberkahan dan kebaikan.

Secara umum, zakat terbagi ke dalam dua kategori, yaitu zakat maal (zakat harta) dan zakat fitrah. Kedua kategori zakat ini hukumnya sama-sama wajib untuk dilakukan oleh umat muslim.

Akan tetapi terdapat beberapa perbedaan antara zakat mal dan zakat fitrah yang harus diperhatikan. Apa saja? Berikut penjelasanya.

1. Zakat Fitrah

Zakat jenis ini merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim menjelang Idul Fitri atau pada bulan suci Ramadhan.

Ketentuan besaran zakat fitrah yaitu setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram bahan makanan pokok. Di Indonesia, zakat fitrah biasa dibayar dengan beras, disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Zakat fitrah juga bisa digantikan dengan uang yang memiliki nilai sama dengan harga bahan makanan pokok.

2. Zakat Maal (Zakat Harta)

Zakat maal merupakan harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan yang dimilikinya.

Waktu untuk mengeluarkan zakat maal tidak dibatasi. Zakat maal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, penghasilan profesi, aset perdagangan dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitabnya "Fiqh az-Zakat", zakat maal meliputi:

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;

2. Zakat atas aset perdagangan;

3. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;

4. Zakat atas hasil penyewaan asset;

5. Zakat atas hasil pertanian;

6. Zakat atas hasil jasa profesi;

7. Zakat atas hasil saham dan obligasi. Zakat atas hewan ternak;

8. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.

Demikianlah perbedaan yang terdapat pada dua kategori zakat yang memiliki hukum yang sama-sama wajib untuk umat muslim.

 

Berbagai sumber.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ