Pengertian Wasaq dalam Zakat Pertanian

Wasaq dalam zakat pertanian.

Pengertian Wasaq dalam Zakat Pertanian

09/09/2023 | admin

Wasaq adalah istilah yang kerap digunakan dalam zakat pertanian atau zakat hasil bumi. Wasaq mengacu pada ukuran atau timbangan tertentu yang digunakan untuk mengukur jumlah hasil pertanian yang dikenai kewajiban zakat.

Zakat pertanian merupakan salah satu jenis zakat yang dikenakan atas hasil-hasil pertanian seperti gandum, barley (jenis gandum), kurma dan anggur.

Secara khusus, wasaq dalam zakat pertanian merujuk pada besaran tertentu yang harus dipenuhi sebelum kewajiban zakat tersebut dikenakan. Besaran wasaq bervariasi tergantung jenis tanaman pertanian. Jumlah wasaq inilah yang akan menentukan apakah pemilik pertanian wajib membayar zakat atau tidak.

Syarat Zakat Pertanian

1. Tanaman termasuk dalam ketentuan zakat

Salah satu syarat zakat pertanian adalah jenis tanaman tersebut masuk ke dalam ketentuan zakat pertanian, seperti gandum, barley (jenis gandum), kurma, anggur, dan sejenisnya.

2. Hasil panen mencapai batas minimal (nisab)

Seperti zakat pada umumnya, terdapat batas minimal hasil panen yang harus dicapai sebelum zakat pertanian menjadi wajib.

Kadar nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq, berdasarkan sabda Nabi SAW, "Tidak ada zakat untuk sesuatu yang kurang dari 5 wasaq kurma."

Wasaq berasal dari kata ausaq yang artinya mengumpulkan dan secara makna berarti jumlah dari hasil pertanian yang berhasil dikumpulkan oleh petani.

Satu wasaq setara dengan 60 sha, sementara 1 sha sama dengan 4 mud atau setara dengan dua telapak tangan penuh ukuran normal.

Para ulama banyak yang menafsirkan satu sha jika berbentuk beras atau gandum adalah setara dengan 3 kilogram.

Ukuran sha memang sulit jika diubah dalam satuan kilogram sehingga kerap menimbulkan perbedaan pendapat. Seperti halnya zakat fitrah baik berupa gandum atau beras, ada ulama yang berpendapat 1 sha senilai 2,4 kilogram, ada pula yang berpendapat 3 kilogram.

Jika dua pendapat ini yang digunakan, maka perhitungannya sebagai berikut:

Pendapat bahwa 1 sha = 2,4 kg, maka 5 wasaq x 60 sha x 2,4 kilogram adalah 720 kg.

Sementara, pendapat bahwa 1 sha = 3 kg, maka 5 wasaq x 60 sha x 3 kg adalah 900 kg.

Melalui perhituangan ini, bisa disimpulkan bahwa hasil pertanian yang sudah mencapai 720 kg atau 900 kg maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Sementara itu, besaran nisab dan ketentuan zakat pertanian juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 tahun 2014.

Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa besaran nisab pertanian adalah 653 kg gabah dengan nilai yang harus dibayarkan sebesar 10 persen untuk tadah hujan dan 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya.

Angka 653 kg ini merupakan konversi dari 5 wasaq, dimana 1 wasaq sama dengan 60 sha, dan 1 sha sama dengan 2.176 kg, sehingga 5 wasaq sama dengan 5 x 60 x 2.176 kg = 653 kg.

Zakat tanaman pangan dibayarkan ketika panen dan jumlahnya sudah melebihi nisab. Misalkan seorang petani menghasilkan 1 ton gabah dengan metode pengairan irigasi maka zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 50 kg gabah.

Contoh lain, ketika seorang petani menghasilkan 10 ton gabah dan menggunakan biaya produksi sekitar Rp 15.000.000. Diketahui harga gabah sekitar Rp5000/kg, sehingga penerimaan petani adalah Rp5000 x 10.000 kg atau sama dengan Rp50.000.000 per panen. Oleh karena itu, petani tersebut wajib membayar zakat sebesar 500 kg gabah (10.000 kg x 5 persen).

3. Pertanian dengan sumber air alami

Tanaman yang ditanam pada pertanian dengan sumber air alami seperti hujan, juga harus dibayarkan zakatnya. Demikian pula  tanaman yang ditanam dengan irigasi buatan. Penghitungan zakatnya sebagai berikut:

- 5 persen bila memakai irigasi berbayar.

- 10 persen bila memakai irigasi tadah hujan atau berasal dari saluran irigasi tidak berbayar.

4. Kepemilikan lahan pertanian

Tanaman yang ditanam harus dimiliki oleh individu yang menanamnya. Jika tanaman ditanam di lahan yang disewa maka aturan bayar zakatnya bisa berbeda.

5. Tidak ada beban utang pada hasil panen

Jika hasil panen digunakan untuk membayar utang pertanian atau beban lainnya, maka hal tersebut dapat mempengaruhi kewajiban zakatnya. Bahkan bisa jadi tidak wajib zakat.

6. Waktu panen

Zakat pertanian dapat dikeluarkan setelah hasil panen telah diukur dan dihitung.

Waktu Pelaksanaan

Zakat pertanian dikeluarkan setelah panen dilakukan. Pada dasarnya, zakat ini dapat dikeluarkan segera setelah hasil pertanian tersebut telah dipanen dan diukur. Tidak ada waktu khusus seperti pada zakat fitrah yang terkait dengan bulan Ramadhan.

Cara Penghitungan Zakat Pertanian

Sebagai contoh, seorang petani telah berhasil memanen padi dengan total akhir gabah kering seberat 2 ton dengan pengairan sawah irigasi berbayar.

1. Berapakah zakat pertanian yang harus dikeluarkan?

2. Bagaimana bila irigasinya berasal dari tadah hujan atau air irigrasi tidak berbayar?

Penjelasan: 

- Jenis pengairan = irigasi (5 persen)

- Total panenan gabah kering = 2 ton = 2000 kg, lebih besar dari nisab padi 1,631 ton gabah atau 1,323 ton gabah padi kretek.

- Zakat yang harus dikeluarkan =  5 persen x 2000 kg gabah kering = 100 kg gabah kering = 1 kuintal.

Jika irigasi sawah berasal dari pengairan tidak berbayar, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10 persen. Sehingga zakat yang harus dikeluarkannya adalah 10 persen x 2000 kg gabah kering = 200 kg gabah kering atau 2 kuintal

Penerima Zakat Pertanian

Seperti pada zakat-zakat lainnya, penerima zakat pertanian adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai mustahik atau orang yang berhak menerima zakat, yaitu terdiri dari 8 asnaf.

Zakat pertanian juga memiliki tujuan membantu kelompok rentan  agar dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.

 

Sumber:

- Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 tahun 2014

- Zakatnomics: Sektor Pertanian di Indonesia, Puskas BAZNAS: 2019

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ