Pemberdayaan UMKM melalui Dana Zakat: Upaya Membangun Ekonomi Umat

Pemberdayaan UMKM melalui Dana Zakat: Upaya Membangun Ekonomi Umat

Pemberdayaan UMKM melalui Dana Zakat: Upaya Membangun Ekonomi Umat

30/10/2026 | Humas BAZNAS RI

Banyak keluarga kurang mampu sebenarnya sudah punya usaha kecil, seperti warung, gerobak, jahitan, atau kebun. Namun usaha itu sulit berkembang karena modal terbatas, alat seadanya, dan pembukuan belum tertata. Di sinilah pemberdayaan UMKM melalui dana zakat berperan: zakat tidak hanya menolong hari ini, tetapi membantu penerimanya berdiri di atas kakinya sendiri.

Artikel ini membahas dasar syariat, bentuk, contoh program, dan kunci keberhasilan pemberdayaan usaha mikro dengan zakat. Semoga menjadi bahan renungan bagi para muzaki, pelaku usaha, dan pengelola zakat.

Landasan Syariat Zakat untuk Usaha Produktif

Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan, di antaranya fakir dan miskin (QS. At-Taubah ayat 60). Para ulama, termasuk Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh Az-Zakah, menjelaskan bahwa tujuan memberi zakat kepada fakir miskin adalah mencukupi kebutuhan mereka secara layak. Bagi yang masih mampu bekerja, kecukupan itu dapat diwujudkan dengan modal atau alat usaha, sehingga mereka tidak terus bergantung pada bantuan.

Islam memuliakan kerja dan kemandirian. Rasulullah bersabda bahwa tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah (HR. Bukhari dan Muslim). Allah juga memerintahkan kita bertebaran di muka bumi mencari karunia-Nya setelah salat (QS. Al-Jumu’ah ayat 10). Zakat produktif sejalan dengan semangat ini: membantu mustahik agar mampu berusaha.

Dalam hukum nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat membuka peluang pendayagunaan zakat untuk usaha produktif bagi penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Ketentuannya menyebut kebutuhan dasar mustahik harus terpenuhi terlebih dahulu. Karena itu, mustahik yang masih kelaparan tentu didahulukan dengan bantuan kebutuhan pokok.

Bentuk Pemberdayaan UMKM melalui Dana Zakat

Zakat produktif adalah zakat yang disalurkan untuk kegiatan usaha, bukan hanya habis dikonsumsi. Bentuknya antara lain bantuan modal usaha, pengadaan alat atau sarana produksi, pelatihan kewirausahaan, dan pendampingan.

Penting dipahami bahwa penerimanya adalah mustahik, yaitu fakir atau miskin yang punya atau mau memulai usaha kecil. Pelaku UMKM yang sudah mapan tidak termasuk penerima zakat. Mereka dapat dibantu melalui jalur lain, seperti pembiayaan syariah, infak, atau wakaf produktif. Pembedaan ini menjaga kemurnian zakat sebagai ibadah dan memastikan bantuan tepat sasaran.

Modal saja tidak cukup. Berbagai penelitian pada program BAZNAS daerah menekankan bahwa zakat produktif berhasil bila disertai pendampingan, pelatihan, serta pemantauan berkelanjutan. Tanpa itu, modal rawan habis untuk kebutuhan konsumtif atau usaha tidak berkembang.

Contoh Program Pemberdayaan UMKM oleh BAZNAS

Pada 6 Februari 2026, BAZNAS RI menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Lazisnu PBNU untuk memperkuat pemberdayaan UMKM mustahik. Program ini menggunakan skema pembiayaan bersama, yaitu Rp2 miliar dari BAZNAS RI dan Rp600 juta dari Lazisnu PBNU, untuk membina 200 UMKM di Serang (Banten), Indramayu (Jawa Barat), Jember (Jawa Timur), dan Pringsewu (Lampung).

Bantuan yang diberikan mencakup modal usaha, pengadaan alat usaha, pelatihan, dan pendampingan selama dua tahun. Sasarannya adalah masyarakat miskin, termasuk yang berada di lingkungan pesantren dan sekitarnya. Kerja sama ini menunjukkan bahwa pemberdayaan UMKM melalui dana zakat dapat digarap bersama antarlembaga zakat agar jangkauannya lebih luas.

Di tingkat daerah, kajian terhadap BAZNAS Kota Banjarmasin menyebut tiga program utama pemberdayaan UMKM: Bantuan Modal Usaha, Z-Mart, dan Zakat Community Development. Sementara itu, pendampingan terhadap UMKM mustahik binaan BAZNAS Kota Madiun menyoroti masalah yang sering muncul, yakni pencatatan keuangan yang masih manual. Pelatihan pembukuan dan pemasaran digital dinilai membantu usaha mustahik lebih tertata.

Kunci Keberhasilan Pemberdayaan Usaha Mustahik

Kunci pertama adalah seleksi yang cermat. Lembaga perlu memastikan calon penerima benar-benar mustahik, punya kemauan berusaha, dan usahanya layak dikembangkan. Kunci kedua adalah pendampingan yang konsisten, mulai dari manajemen usaha, pembukuan, hingga pemasaran.

Kunci ketiga adalah pemanfaatan teknologi, seperti pencatatan digital sederhana, penjualan lewat media sosial, dan pembayaran nontunai. Kunci keempat adalah evaluasi dan pelaporan yang transparan, supaya muzaki yakin dana mereka dikelola amanah.

Kunci kelima ada pada penerima manfaat sendiri: jujur, tekun, dan berhemat. Targetnya jelas, yaitu agar mustahik kelak naik kelas menjadi muzaki, sehingga siklus kebaikan terus berputar.

Peran Kita dalam Membangun Ekonomi Umat

Sebagai muzaki, kita dapat menunaikan zakat tepat waktu melalui BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi agar penyalurannya terarah, termasuk untuk program usaha produktif. Sebagai pelaku usaha, kita bisa menjadi mitra dengan membeli produk UMKM binaan, berbagi ilmu, atau menjadi mentor. Sebagai warga, kita dapat menginformasikan tetangga yang layak dibantu kepada lembaga zakat setempat.

Setiap bantuan yang membuat satu keluarga mampu mencari nafkah sendiri bernilai besar di sisi Allah, apalagi manfaatnya terus mengalir kepada keluarga dan pekerja di sekitarnya.

Pemberdayaan UMKM melalui dana zakat adalah ikhtiar membangun ekonomi umat dari akar: membantu fakir dan miskin yang berusaha agar mandiri. Syariat membuka jalannya, regulasi mengaturnya, dan program BAZNAS menunjukkan praktiknya, mulai dari modal dan alat usaha hingga pelatihan dan pendampingan.

 

Mari tunaikan zakat dengan penuh amanah dan dukung penyalurannya melalui lembaga terpercaya. Semoga Allah menerima zakat kita dan menjadikannya sebab terangkatnya kehidupan saudara-saudara kita menuju kemandirian. Aamiin.

Mari sempurnakan ibadah Anda dengan berzakat melalui BAZNAS, cukup klik link berikut ini: ZAKAT DI BAZNAS

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2026 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ