Pahala Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Pahala Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Pahala Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

31/05/2025 | Lulu Fatimah | NOV

Bulan Dzulhijjah adalah waktu yang istimewa bagi umat Islam karena di dalamnya terdapat ibadah kurban yang sangat dianjurkan. Selain untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt., banyak di antara kaum muslimin yang ingin menghadiahkan pahala ibadah ini kepada orang tua mereka yang telah wafat. Namun muncul pertanyaan penting: pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal, apakah masih mengalir? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap berdasarkan pandangan ulama dan dalil-dalil yang sahih.

Ibadah kurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi merupakan bentuk ketakwaan dan pengorbanan harta yang dilakukan dengan penuh keikhlasan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana hukum dan manfaatnya jika pahala dari kurban tersebut diniatkan untuk orang tua yang sudah meninggal dunia. Mari kita kaji bersama.

Dasar Hukum Pahala Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Dalam Islam, terdapat prinsip bahwa amal seseorang akan terputus ketika meninggal dunia, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang shalih. Namun dalam kasus tertentu, seperti kurban, para ulama membahas apakah pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal bisa sampai kepada mereka.

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan bahwa pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal tetap dapat mengalir, asalkan dilakukan dengan niat yang tulus dan tidak bertentangan dengan syariat. Artinya, seseorang boleh berkurban atas nama orang tua yang telah wafat dengan tujuan menghadiahkan pahalanya.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang pernah berkurban atas nama Rasulullah Saw. setelah beliau wafat. Dari sini bisa disimpulkan bahwa pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal termasuk amalan yang dibolehkan.

Selain itu, ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi juga membolehkan hal ini selama tidak menjadi kebiasaan yang menghilangkan esensi kurban pribadi. Beliau menegaskan bahwa pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dapat menjadi bentuk bakti setelah kematian.

Maka jelaslah bahwa secara hukum, pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan dan termasuk dalam bentuk amal yang dapat memberikan manfaat bagi almarhum.

Niat dan Tata Cara Berkurban untuk Orang Tua yang Telah Wafat

Dalam pelaksanaan kurban, niat memegang peranan penting. Jika seseorang ingin mengalirkan pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal, maka niatnya harus jelas sejak awal sebelum hewan disembelih. Niat ini dapat diucapkan dalam hati atau secara lisan, yang penting adalah kesungguhannya.

Para ulama menyarankan agar dalam menyebutkan niat, tidak hanya menyebutkan nama sendiri, tetapi juga mencantumkan bahwa kurban ini ditujukan untuk orang tua yang sudah wafat. Dengan begitu, pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal bisa diniatkan secara khusus dan insyaAllah diterima oleh Allah Swt.

Tata cara kurban tidak berbeda dari kurban biasa. Hewan harus memenuhi syarat sah kurban, yaitu cukup umur, sehat, dan tidak cacat. Yang membedakan hanyalah tujuan pahala. Karena itu, sangat penting memperhatikan prosedur syar’i agar pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal benar-benar sampai.

Beberapa ulama menganjurkan agar dalam pelaksanaannya, disertai juga dengan doa agar Allah menerima ibadah tersebut untuk orang tua. Ini merupakan bentuk ketulusan seorang anak yang berharap pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal menjadi amal yang diridhai.

Dengan tata cara yang benar dan niat yang tulus, maka ibadah kurban dapat menjadi jembatan untuk terus berbakti kepada orang tua meskipun mereka telah tiada. Maka tak diragukan lagi bahwa pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal adalah bentuk ibadah yang berpahala besar.

Pandangan Ulama Mengenai Kurban atas Nama Orang yang Telah Wafat

Para ulama berbeda pendapat dalam hal pelaksanaan kurban atas nama orang yang telah meninggal, namun umumnya memperbolehkan dengan syarat tertentu. Mayoritas ulama mengatakan bahwa pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal sah selama diniatkan sebagai bentuk hadiah pahala.

Ulama Mazhab Syafi’i memandang bahwa kurban untuk orang yang telah meninggal tetap sah jika sebelumnya ada wasiat dari yang bersangkutan. Namun jika tanpa wasiat, tetap dibolehkan sebagai bentuk sedekah dan pengharapan agar pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal bisa sampai.

Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, seseorang yang ingin berkurban untuk keluarganya, baik yang hidup maupun yang telah meninggal, maka diperbolehkan selama tidak mengurangi niat utamanya sebagai ibadah diri sendiri. Ini menunjukkan bahwa pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Ulama seperti Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni menyebutkan bahwa pahala dari amal apapun, termasuk kurban, bisa dihadiahkan kepada orang yang telah wafat. Maka dari itu, tak ada halangan bagi seorang anak untuk menghadiahkan pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal.

Pendapat-pendapat ini menunjukkan bahwa dalam Islam, bentuk kasih sayang kepada orang tua tidak berhenti saat mereka wafat. Justru melalui amal ibadah seperti kurban, pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal bisa menjadi amal jariyah yang menyambung hubungan cinta anak dan orang tua di akhirat kelak.

Keutamaan Berkurban atas Nama Orang Tua yang Sudah Wafat

Selain bernilai ibadah, pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal juga menjadi wujud nyata dari birrul walidain, atau berbakti kepada orang tua. Dalam Islam, bakti kepada orang tua tidak berhenti ketika mereka meninggal dunia.

Seseorang yang menyisihkan rezekinya untuk membeli hewan kurban atas nama orang tuanya yang telah wafat, berarti ia telah mengorbankan sebagian hartanya demi cinta dan doa untuk orang yang membesarkannya. Maka tak heran jika pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal sangat besar di sisi Allah.

Keutamaan lainnya adalah mempererat hubungan keluarga. Ketika seorang anak melakukan kurban untuk orang tuanya, anggota keluarga lain akan turut mendoakan dan mengenang jasa orang tua. Maka pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal juga mengandung nilai sosial dan emosional yang tinggi.

Dari sisi spiritual, ibadah ini memperkuat keimanan dan meningkatkan kesadaran akan kehidupan akhirat. Anak yang menyadari bahwa amal bisa terus mengalir untuk orang tua, akan terdorong untuk terus melakukan kebaikan. Maka pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal bisa menjadi pendorong amal lainnya.

Kurban bukan hanya soal daging, tetapi ketulusan hati. Maka dari itu, pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal adalah simbol cinta yang tidak pernah putus, bahkan setelah ajal memisahkan.

Masihkah Pahala Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Mengalir?

Setelah memahami berbagai pandangan ulama dan dalil-dalilnya, maka jawabannya adalah: ya, pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal masih bisa mengalir. Selama dilakukan dengan niat yang ikhlas, sesuai tata cara yang benar, dan diniatkan untuk menghadiahkan pahala, maka insyaAllah pahala tersebut sampai.

Bagi anak-anak yang ingin tetap berbakti kepada orang tuanya meskipun telah tiada, maka berkurban bisa menjadi pilihan amal terbaik. Sebab pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal adalah amal yang sangat mungkin diterima dan memberikan manfaat di alam kubur.

Sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk tidak melupakan orang tua yang telah wafat. Kurban adalah salah satu cara menyambung kasih, doa, dan amal shaleh untuk mereka. Maka teruslah berbuat baik dan jangan ragu untuk melaksanakan kurban atas nama mereka, karena pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal masih sangat berarti.

Semoga Allah menerima amal ibadah kurban kita dan menjadikan orang tua kita yang telah wafat mendapatkan limpahan pahala dan kasih sayang di sisi-Nya. Aamiin.

BAZNAS memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link Kurban BAZNAS lalu ikuti petunjuknya. 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ