Nisab dan Kadar Zakat Ternak Kambing dan Sapi

Ilustrasi: Balai Ternak binaan BAZNAS. Foto: Dok Humas/P. Lulut Anggito.

Nisab dan Kadar Zakat Ternak Kambing dan Sapi

08/09/2023 | admin

Nisab zakat adalah batas minimum harta yang harus dimiliki oleh seseorang sebelum dia dikenakan kewajiban membayar zakat. Zakat ternak (kambing dan sapi) adalah salah satu jenis zakat yang dikenakan kepada pemilik ternak yang telah mencapai atau melebihi nisab tertentu.

Nisab zakat ternak kambing dan sapi dapat dihitung dengan dua cara, yaitu berdasarkan jumlah ternak atau berdasarkan bobot ternak.

Nisab Zakat Ternak Kambing:

1. Berdasarkan jumlah ternak, nisab zakat untuk ternak kambing adalah 40 ekor. Jika seseorang memiliki 40 ekor kambing atau lebih maka dia wajib membayar zakat atas ternaknya.

2. Perhitungan untuk zakat ternak kambing adalah sebagai berikut:

Jumlah kambing 40-120 ekor dan telah mencapai haul (1 Tahun) kadar zakatnya adalah 1 ekor kambing (2 tahun) atau domba (1 tahun).

Jumlah kambing 121-200 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor (kambing/domba).

Jumlah kambing 2001-300 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 3 ekor (kambing/domba).

Jumlah kambing 301-400 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 4 ekor (kambing/domba).

Jumlah kambing 401-500 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 5 ekor (kambing/domba).

Selanjutnya, setiap jumlah bertambah 100 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor.

3. Berdasarkan bobot ternak, nisab zakat kambing adalah setara dengan 612,36 kg (berdasarkan pendapat mayoritas ulama). Jika total bobot daging kambing yang dimiliki mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka zakat wajib dibayarkan.

Nisab Zakat Ternak Sapi:

1. Berdasarkan jumlah ternak, nisab zakat untuk sapi adalah 30 ekor. Jadi, jika seseorang memiliki 30 ekor sapi atau lebih, maka dia wajib membayar zakat atas ternaknya.

2. Perhitungan untuk zakat ternak sapi atau kerbau adalah sebagai berikut:

Jumlah sapi 30-39 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun).

Jumlah sapi 40-59 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun).

Jumlah sapi 60-69 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor sapi jantan/betina tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun).

Jumlah sapi 70-79 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun) dan 1 ekor tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun).

Jumlah sapi 80-89 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun).

Jumlah sapi 90-99 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 3 ekor sapi jantan/betina tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun).

Jumlah sapi 100-109 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun).

Jumlah sapi 110-119 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun) dan 1 ekor sapi jantan/betina tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun).

Jumlah sapi 120-129 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 3 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun) atau 4 ekor sapi jantan/betina tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun).

Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

3. Nisab zakat sapi berdasarkan bobot hewan ternak dapat berbeda-beda berdasarkan pendapat ulama. Namun umumnya, nisab zakat sapi berdasarkan bobot adalah setara 40 ekor kambing atau lebih, atau sekitar 612,36 kg (berdasarkan pendapat mayoritas ulama).

Hadits yang Berkaitan dengan Zakat Hewan Ternak

1. Hadis tentang Zakat Kambing:

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, "Jika telah genap setahun dua kali maka wajib zakatnya seekor kambing betina," (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Hadis tentang Zakat Sapi:

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, "Apabila kamu memiliki sapi kurban sebanyak tiga puluh ekor dan telah berlalu setahun dua kali, maka bagimu kewajiban mengeluarkan seekor sapi," (HR. Ahmad).

3. Hadis tentang Zakat dalam Bentuk Harta Ternak Lainnya:

Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, ia berkata: Nabi SAW., "Tidak ada seseorang muslim yang memiliki harta ternak, lalu pada setiap pagi dan sore ia tidak menyebut nama Allah terhadap hewan ternaknya kecuali akan datang hari kiamat dalam keadaan binatang-binatang tersebut menyaksikan (atas dirinya)," (HR. Bukhari dan Muslim).

4. Hadits tentang Pahala Zakat:

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, "Setiap orang yang memiliki harta yang mencapai (nisab), lalu telah berlalu satu tahun, dan ia mengeluarkan zakatnya, maka ia tidak akan berkurang hartanya. Dan setiap orang yang memiliki kambing betina, lalu telah berlalu satu tahun, dan ia mengeluarkan zakatnya, dan pada tahun berikutnya ia mendapati kambingnya telah melahirkan anak, maka zakat tersebut adalah (sebagai) satu tambahan yang menguntungkannya. Dan setiap orang yang memiliki unta betina, lalu telah berlalu satu tahun, dan ia mengeluarkan zakatnya maka ia tidak akan berkurang hartanya," (HR. Bukhari dan Muslim).

5. Hadis tentang Sifat Mulia dan Suci Harta yang Dikeluarkan untuk Zakat:

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, "Harta yang paling disukai oleh Allah untuk dikeluarkan (sedekah/zakatnya) adalah harta dari pekerjaan yang halal. Dan Allah lebih mencintai kebaikan yang dilakukan oleh orang yang bekerja dengan tangannya sendiri. Dan, anak sulung dari harta itu adalah kambing betina yang baik (gemuk), yang dihiasi (dipelihara), yang ada manakala saat yang baik. Dan barang siapa yang memberikan itu dari kebaikannya serta tidak merusak bagian kepala kambing (karena merawat dan memeliharanya), maka (sesungguhnya) Allah akan menerima itu, sehingga Allah mengambilkannya dengan tangan-Nya dan memberikan balasan kepadanya. Dan, barang siapa yang mengambil dengan segera, maka hal itu (barang tersebut) adalah lebih baik (baginya)," (HR. Bukhari).

Sumber: Panduan Pintar Zakat, H.A. Hidayat, Lc. dan H. Hikmat Kurnia, QultumMedia, Jakarta: 2008.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ