Niat Fidyah: Pentingnya Kesungguhan dalam Beramal

Niat Fidyah: Pentingnya Kesungguhan dalam Beramal

Niat Fidyah: Pentingnya Kesungguhan dalam Beramal

30/04/2024 | Humas BAZNAS

Fidyah adalah suatu denda yang dikenakan bagi seseorang yang tidak dapat mengganti puasanya di bulan Ramadhan hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya. Maka dari itu, penting bagi seseorang yang memiliki hutang berpuasa dan tidak bisa menggantinya dapat memahami lafal niat fidyah ketika ingin membayar fidyahnya.

Pembayaran fidyah mengikuti bilangan hari berpuasa yang ditinggalkan dan diberikan kepada fakir miskin atau orang tidak mampu. Kadar fidyah yang dikenakan sebesar satu mud atau satu cupak (lebih kurang 700 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya. 

Memberikan lebih dari satu mud kepada seorang fakir miskin merupakan hal yang digalakkan (hukumnya harus). Ini karena fidyah adalah suatu keringanan bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa sehingga tidak pantas apabila membagikan satu mud makanan kepada dua orang fakir miskin, yang dalam hal ini termasuk tidak sah fidyahnya. 

 

Lafal Niat Fidyah

Langkah awal untuk membayar fidyah adalah membaca niat untuk memperkuat atau meneguhkan hati. Niat fidyah ini juga dibacakan saat menyerahkan uang atau makanan pokoknya kepada fakir miskin atau wakilnya. Terdapat beberapa perbedaan bacaan niat untuk masing-masing kriteria pembayar fidyah. Berikut bacaan niat bayar fidyah:

Niat Bayar Fidyah untuk Orang Tua dan Sakit Keras

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah."

 

Niat Bayar Fidyah Wanita Hamil atau Menyusui

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an iftar shaumi Ramadhona lil khawfi ala waladiyya ala fardhan lillahi ta ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah."

 

Niat Puasa Fidyah Orang Mati

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardhu karena Allah."

 

Lafal Fidyah karena Terlambat Bayar Utang Puasa

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an ta khiiri qadhaai shaumi Ramadhona fardhan lillahi ta ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah".

 

Itulah beberapa niat fidyah yang bisa dilafalkan oleh masing-masing orang dengan kriteria tertentu. Sebenarnya kita bisa untuk berniat menggunakan Bahasa Indonesia saja, dan hukum membacakan lafal niat adalah sunnah. Ini karena yang wajib adalah berniat dalam hati. Wallahu Alam Bishawab.

Islam menganjurkan kita untuk selalu beramal dengan penuh keikhlasan dan tanpa mengharapkan imbalan, sehingga berpotensi mendapatkan ganjaran pahala yang lebih besar di sisi Allah Swt. Maka dari itu, baik Infak maupun Sedekah sama-sama mempunyai nilai dan makna penting dalam kehidupan beragama.

Sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang mengelola dan mengkoordinasikan zakat secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan program-programnya dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). BAZNAS RI merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Mari kunjungi laman Sedekah BAZNASuntuk melakukan Infak atau Sedekah secara online. Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan, bisa menjadi amal jariyah yang senantiasa mengalir pahalanya, Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ