
Menikah di Bulan Safar: Tinjauan Islam dan Adat Tradisional
Menikah di Bulan Safar: Tinjauan Islam dan Adat Tradisional
19/08/2024 | Humas BAZNASMenikah adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, dan waktu pelaksanaannya seringkali dipertimbangkan dengan cermat oleh calon pengantin dan keluarga. Namun menikah di bulan safar seringkali di beberapa masyarakat masih memegang kepercayaan tradisional bahwa menikah di bulan ini bisa mendatangkan kesialan atau nasib buruk.
Dalam pandangan Islam, tidak ada bulan atau hari yang dianggap sial atau membawa kesialan, termasuk bulan Safar. Rasulullah SAW secara tegas membantah keyakinan yang menganggap bulan Safar sebagai bulan sial dalam berbagai hadis.
Islam mengajarkan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah SWT, dan kesialan tidak ditentukan oleh waktu atau bulan tertentu. Oleh karena itu, menikah di bulan Safar tidak dilarang dalam Islam, dan tidak ada dasar syariat yang mengharuskan seseorang menghindari bulan ini untuk melangsungkan pernikahan.
Di sisi lain, adat tradisional yang masih berkembang di beberapa daerah mengajarkan bahwa bulan Safar dianggap kurang baik untuk mengadakan acara penting seperti pernikahan. Kepercayaan ini seringkali didasarkan pada mitos atau cerita turun-temurun yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Kepercayaan bahwa bulan Safar adalah bulan sial dan tidak baik untuk menikah termasuk dalam kategori takhayul atau khurafat. Islam sangat menentang segala bentuk takhayul, karena hal ini dapat mengarah pada syirik atau menyekutukan Allah
Dalam ajaran Islam, tidak ditemukan dalil yang secara tegas melarang pernikahan pada bulan Safar. Baik Al-Quran maupun hadis Nabi Muhammad SAW tidak menyebutkan larangan spesifik terkait bulan ini.
Pernikahan adalah sunnah yang dianjurkan dalam Islam, dan waktu pelaksanaannya diserahkan pada pilihan masing-masing individu dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kesiapan, jodoh, dan kondisi keuangan.
Meski demikian, banyak ulama dan tokoh agama berusaha meluruskan pandangan ini dengan menekankan pentingnya kembali pada ajaran Islam yang murni dan menghindari takhayul atau kepercayaan yang tidak berdasar.
Penting bagi kita untuk memahami bahwa tradisi yang bertentangan dengan ajaran Islam sebaiknya ditinggalkan. Menikah adalah ibadah yang mulia dan tidak seharusnya dibatasi oleh keyakinan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Menikah di bulan Safar bisa menjadi momen yang penuh berkah jika dilaksanakan dengan niat yang tulus dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Bahkan dalam sejarah Islam ada dua pernikahan yang dilakukan di bulan safar yaitu pernikahan Rasulullah SAW dengan Sayyidah Khadijah dan pernikahan Sayyidina Ali dengan Sayyidah Fatimah az-Zahra.
Sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk berserah diri dan bertawakal kepada Allah SWT dalam segala hal, termasuk dalam memilih waktu pernikahan. Dengan menyingkirkan mitos-mitos yang tidak sesuai dengan syariat, kita bisa menjalani kehidupan yang lebih berlandaskan pada keimanan dan kepercayaan kepada Allah SWT.
Menikah di bulan Safar seharusnya tidak menjadi kekhawatiran, melainkan tetap dijalani dengan penuh keyakinan bahwa setiap waktu adalah baik jika kita mengisinya dengan amal yang diridai oleh-Nya.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
