Mengenal Rukun Puasa: Pilar Utama yang Harus Dipahami
Mengenal Rukun Puasa: Pilar Utama yang Harus Dipahami
30/03/2024 | Humas BAZNASRukun puasa Ramadhan merupakan sebuah pilar yang harus dipahami setiap Muslim agar ibadah puasanya menjadi sah. Dan kewajiban puasa ada dalam firman Allah SWT seperti disebutkan Al-quran.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS Al-Baqarah: 183).
Ada 2 yang menjadi landasan dalam rukun puasa, yaitu niat dan menahan diri.
1. Niat
Diucapkan pada malam hari. Adapun bacaan niat sebagai berikut,
Nawaitu shauma ghadin an adai fardi syahri ramadhani hadzihisanati lillahita ala
Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala.
2. Menahan Diri
Batasan puasa dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Dan bentuk menahan diri yang dilakukan meliputi hawa nafsu berupa makan, minum, kegiatan seksual, serta hal-hal lain yang membatalkan puasa.
Dijelaskan pula, ada beberapa pandangan dari beberapa Mazhab mengenai rukun puasa. Seperti diketahui ada 4 Mazhab yang ada di Indonesia, yaitu mazhab Hanafi, mazhab Hambali, mazhab Maliki, mazhab Syafi'i.
Rukun puasa menurut mazhab Hanafi dan Hambali hanya memiliki satu rukun saja, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan. Berlanjut pada mazhab Maliki, menurut mazhab ini ada dua pedapat yang berbeda.
Sebagian mereka berpendapat bahwa puasa itu ada dua rukunnya, yaitu menahan diri dan niat. Adapun pendapat yang diunggulkan dalam mazhab ini adalah pendapat yang kedua, yaitu bahwa niat bukanlah termasuk rukun puasa, melainkan hanya syarat sahnya.
Bulan Ramadhan sebagai bulan suci yang penuh dengan amalan-amalan yang dicintai Allah Swt. Salah satu amalan penyempurna ibadah puasa kita adalah Zakat Fitrah. Selain dapat menyucikan hati dan jiwa, Zakat Fitrah menjadi pilar keseimbangan sosial, pembuka pintu rezeki, dan amalan yang bisa menghadirkan rasa syukur dan kebermaknaan dalam hidup kita.
Sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang mengelola dan mengkoordinasikan zakat secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan program-programnya dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). BAZNAS RI merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Mari kunjungi laman Bayar Zakat, untuk melakukan zakat online. Semoga amal Jariyah kita senantiasa mengalir pahalanya, Aamiin Ya Rabb.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.