Menelan Ludah dan Batasan Puasa: Perspektif Islam yang Jelas

Menelan Ludah dan Batasan Puasa: Perspektif Islam yang Jelas

Menelan Ludah dan Batasan Puasa: Perspektif Islam yang Jelas

23/04/2024 | Humas BAZNAS

Berpuasa merupakan kegiatan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkannya. Hal inilah yang menyebabkan banyak orang khawatir, apakah menelan ludah membatalkan puasa? Ini karena sejumlah orang lebih sering membuang ludah karena takut dapat membatalkan puasanya. 

Dalam buku yang berjudul “Hukum Menelan Air Ludah bagi Orang yang Berpuasa”, karya Pengajar Pondok Pesantren Raudhatul Quran An-Nasimiyyah Semarang Ahmad Mundzir menyatakan bahwa para ulama sepakat untuk hukum menelan air ludah atau liur tidak membatalkan puasa. 

Namun, hal ini hanya berlaku apabila air liur ini sering keluar karena sulit dihindari, dijelaskan dalam al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 341) karya Imam an-Nawawi. Dikatakan bahwa:

“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” 

Lalu, bagaimana dengan hukum lainnya mengenai menelan air ludah bagi orang yang berpuasa? Adakah syarat-syaratnya yang bisa menjadikan air liur tersebut tidak membatalkan puasa? Berikut penjelasannya.

 

Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa?

Berdasarkan paparan dari Imam an-Nawawi, mengenai hukum menelan air liur yang tidak membatalkan puasa jika memenuhi tiga syarat, yaitu:

Air liur yang tidak tercampur dengan zat lain. Artinya orang tersebut tidak sedang menderita luka gusi yang menyebabkan air liurnya bercampur darah, yang mana jika tertelan dapat membatalkan puasanya.

Air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian luar, artinya ada batasan untuk bagian yang masih ditoleransi.

Air liur yang dengan sengaja ditampung oleh seseorang hingga banyak terlebih dahulu baru kemudian ditelan. Namun, ada pendapat yang termasyur mengatakan  bahwa perbuatan tersebut selagi tidak sengaja, maka tidak akan membatalkan puasanya.

Demikian penjelasan mengenai apakah menelan ludah membatalkan puasa? Jawabannya tidak akan membatalkan puasa seseorang, jika telah memenuhi ketiga syarat di atas dan selama perbuatan menelan ludah tersebut tidak disengaja. Barakallahu Fiikum.

Islam menganjurkan kita untuk selalu beramal dengan penuh keikhlasan dan tanpa mengharapkan imbalan, sehingga berpotensi mendapatkan ganjaran pahala yang lebih besar di sisi Allah Swt. Maka dari itu, baik Infak maupun Sedekah sama-sama mempunyai nilai dan makna penting dalam kehidupan beragama.

Sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang mengelola dan mengkoordinasikan zakat secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan program-programnya dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). BAZNAS RI merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Mari kunjungi laman Sedekah BAZNAS untuk melakukan Infak atau Sedekah secara online. Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan, bisa menjadi amal jariyah yang senantiasa mengalir pahalanya, Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiin.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ