
Membayar Utang Puasa dengan Fidyah: Tata Cara dan Ketentuan Lengkap
Membayar Utang Puasa dengan Fidyah: Tata Cara dan Ketentuan Lengkap
27/03/2025 | Najwa Najihah | NOVDalam Islam, setiap Muslim yang mampu diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak bisa menjalankan puasa, seperti sakit kronis, usia lanjut, atau alasan lainnya. Dalam situasi ini, Islam memberikan keringanan dengan membayar utang puasa dengan fidyah sebagai bentuk pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.
Membayar utang puasa dengan fidyah merupakan ketentuan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa lagi dan tidak bisa menggantinya di hari lain. Dalam Al-Qur'an, fidyah disebut sebagai bentuk tebusan bagi orang-orang yang memiliki uzur tetap dan tidak mampu menjalankan puasa. Oleh karena itu, penting untuk memahami tata cara dan jumlah fidyah yang harus dibayarkan sesuai syariat Islam.
Siapa yang Wajib Membayar Utang Puasa dengan Fidyah?
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa diwajibkan untuk membayar utang puasa dengan fidyah. Berikut adalah beberapa kelompok yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah:
-
Orang Tua yang Sudah Lanjut Usia
Lansia yang tidak lagi mampu berpuasa karena kondisi fisik yang lemah diperbolehkan untuk membayar utang puasa dengan fidyah sebagai ganti dari puasa Ramadan yang tidak dapat dijalankan. -
Orang yang Mengidap Penyakit Kronis
Mereka yang mengalami penyakit kronis atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa sepanjang hidupnya juga diwajibkan membayar utang puasa dengan fidyah. -
Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya atau bayinya diperbolehkan tidak berpuasa dan dapat menggantinya dengan fidyah, sesuai dengan pendapat sebagian ulama. -
Orang yang Menunda Qadha hingga Ramadhan Berikutnya
Jika seseorang meninggalkan puasa dan tidak sempat mengqadha hingga datangnya Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang sah, maka ia harus membayar utang puasa dengan fidyah sebagai tambahan dari qadha. -
Orang yang Meninggal Dunia dengan Utang Puasa
Ahli waris dapat membayar fidyah atas puasa yang ditinggalkan oleh orang yang sudah meninggal jika mereka tidak sempat mengqadha puasanya.
Berapa Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan?
Setiap Muslim yang ingin membayar utang puasa dengan fidyah harus mengetahui besaran fidyah yang harus diberikan. Berikut adalah panduan perhitungan fidyah berdasarkan pendapat para ulama:
-
Standar Takaran Fidyah
Mayoritas ulama menyebutkan bahwa satu hari puasa yang ditinggalkan harus ditebus dengan memberi makan satu orang miskin sebanyak 1 mud makanan pokok (sekitar 0,6 kg beras atau setara dengan makanan lain yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut). -
Perhitungan Fidyah Berdasarkan Hari Puasa yang Ditinggalkan
Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 10 x 0,6 kg = 6 kg beras atau makanan pokok lainnya. -
Membayar Fidyah dalam Bentuk Uang
Sebagian ulama memperbolehkan fidyah dalam bentuk uang yang senilai dengan harga makanan pokok yang seharusnya diberikan kepada fakir miskin. -
Waktu Pembayaran Fidyah
Fidyah dapat dibayarkan segera setelah seseorang mengetahui bahwa ia tidak mampu mengqadha puasanya, atau sebelum datangnya Ramadan berikutnya. -
Penyaluran Fidyah
Fidyah harus diberikan langsung kepada fakir miskin, baik dalam bentuk makanan siap saji atau dalam bentuk bahan makanan mentah yang cukup untuk dikonsumsi.
Tata Cara Membayar Utang Puasa dengan Fidyah
Agar sah menurut syariat, ada beberapa tata cara yang perlu diperhatikan dalam membayar utang puasa dengan fidyah:
-
Menentukan Jumlah Hari yang Harus Dibayar
Pastikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dihitung dengan tepat agar fidyah yang dikeluarkan sesuai dengan kewajiban. -
Menyiapkan Makanan atau Uang Sesuai Ketentuan
Setelah mengetahui jumlah fidyah yang harus dibayarkan, siapkan makanan pokok seperti beras atau uang dengan nominal yang setara. -
Menyalurkan Fidyah kepada yang Berhak
Fidyah wajib diberikan kepada fakir miskin, bukan untuk keperluan pribadi atau orang yang masih mampu secara finansial. -
Niat dalam Hati
Saat membayar fidyah, pastikan untuk berniat dengan tulus dalam hati bahwa fidyah ini ditujukan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. -
Membayar Fidyah Melalui Lembaga Resmi Jika Diperlukan
Jika kesulitan menyalurkan langsung, fidyah bisa diserahkan kepada lembaga zakat resmi seperti BAZNAS agar dapat disalurkan dengan tepat.
Keutamaan Membayar Utang Puasa dengan Fidyah
Membayar fidyah bukan hanya kewajiban, tetapi juga memiliki berbagai keutamaan yang bermanfaat bagi kehidupan dunia dan akhirat:
-
Menggugurkan Kewajiban
Dengan membayar utang puasa dengan fidyah, seseorang telah melaksanakan kewajiban yang diperintahkan dalam Islam. -
Mendapat Pahala Bersedekah
Memberikan makanan kepada fakir miskin melalui fidyah bernilai sebagai sedekah yang berpahala besar di sisi Allah SWT. -
Menjadi Bentuk Kepedulian Sosial
Fidyah membantu meringankan beban hidup orang miskin dan menjadi wujud nyata kepedulian sosial dalam Islam. -
Memperoleh Keberkahan dalam Rezeki
Allah menjanjikan keberkahan bagi mereka yang ikhlas membayar fidyah sebagai bentuk ketaatan dan ibadah. -
Menjadi Bentuk Ketaatan kepada Allah
Dengan membayar fidyah sesuai syariat, seseorang menunjukkan kepatuhan terhadap aturan Islam dan menjaga ketakwaan.
Membayar utang puasa dengan fidyah adalah solusi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu. Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah sekitar 0,6 kg makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan, atau dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan tersebut.
Fidyah wajib diberikan kepada fakir miskin dan dapat dibayarkan langsung atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS. Dengan menunaikan fidyah dengan benar, umat Muslim tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga memperoleh pahala, keberkahan, dan kepedulian sosial yang lebih luas. Anda bisa membayar Fidyah di BAZNAS, caranya mudah, cukup klik BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
