Larangan Orang Berkurban yang Harus Dihindari Umat Muslim

Larangan Orang Berkurban yang Harus Dihindari Umat Muslim

Larangan Orang Berkurban yang Harus Dihindari Umat Muslim

23/05/2025 | Ikky Vanindy | NOV

Dalam menyambut Hari Raya Iduladha, umat Islam di seluruh dunia berlomba-lomba untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, penting bagi kita untuk memahami bahwa ibadah kurban tidak hanya soal menyembelih hewan semata, melainkan juga ada ketentuan syariat yang mengatur siapa yang boleh dan tidak boleh melakukannya. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah larangan orang berkurban menurut pandangan Islam.

 

Memahami larangan orang berkurban merupakan bagian dari pelaksanaan ibadah yang benar agar pengorbanan yang dilakukan tidak sia-sia. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap dan mendalam mengenai siapa saja yang termasuk dalam kategori orang yang tidak diperbolehkan berkurban serta alasan-alasan di balik larangan tersebut. Artikel ini ditulis dari sudut pandang muslim dan merujuk pada sumber-sumber Islam yang sahih.

 

Sebagai umat Muslim yang ingin ibadahnya diterima oleh Allah SWT, tentu kita harus menghindari larangan orang berkurban agar ibadah kita sah dan penuh berkah. Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

 


 

1. Larangan Orang Berkurban Karena Tidak Mampu Secara Finansial

 

Salah satu larangan orang berkurban yang dijelaskan oleh para ulama adalah tidak diperbolehkannya seseorang yang tidak mampu secara finansial untuk memaksakan diri berkurban. Ibadah kurban termasuk ibadah sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan, namun tidak wajib bagi yang tidak mampu.

 

Larangan orang berkurban dalam kondisi ini dimaksudkan untuk melindungi umat Islam dari kesulitan ekonomi dan utang yang tidak perlu. Jika seseorang memaksakan diri dengan berhutang untuk membeli hewan kurban, maka hal itu bisa menyalahi tujuan ibadah itu sendiri.

 

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits, "Apabila masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya." (HR. Muslim). Hadits ini menunjukkan anjuran, bukan kewajiban, sehingga larangan orang berkurban bagi yang tidak mampu adalah wujud kasih sayang Islam.

 

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk menimbang kondisi keuangan sebelum melaksanakan kurban. Dengan demikian, kita bisa terhindar dari larangan orang berkurban dan tetap dapat berkontribusi dalam bentuk lain seperti sedekah atau zakat.

 

Jika tidak mampu berkurban, umat Muslim tetap bisa beramal dengan berdonasi melalui lembaga resmi seperti Baznas RI untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.

 


 

2. Larangan Orang Berkurban yang Masih Menanggung Utang Berat

 

Masih berkaitan dengan masalah keuangan, larangan orang berkurban juga berlaku bagi mereka yang memiliki tanggungan utang yang besar dan belum bisa diselesaikan. Dalam kondisi ini, lebih utama bagi seseorang untuk melunasi utangnya terlebih dahulu daripada melaksanakan kurban.

 

Islam sangat menekankan pentingnya membayar utang. Bahkan dalam banyak hadits, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa ruh seorang muslim bisa tertahan karena utang yang belum diselesaikan. Maka dari itu, larangan orang berkurban ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keseimbangan antara ibadah ritual dan tanggung jawab sosial.

 

Larangan orang berkurban ini juga menjadi pengingat bagi kita bahwa prioritas utama dalam keuangan adalah menyelesaikan kewajiban sebelum melaksanakan amalan sunnah. Menunaikan kurban dalam keadaan terlilit utang justru bisa menambah beban dan mengurangi nilai ibadah.

 

Namun demikian, jika utang yang dimiliki masih dalam batas wajar dan tidak memengaruhi kebutuhan pokok, maka kurban tetap bisa dilakukan. Konsultasi dengan ulama atau tokoh agama setempat sangat disarankan.

 

Jadi, untuk menghindari larangan orang berkurban, pastikan Anda sudah menyelesaikan kewajiban finansial terlebih dahulu. Jika belum memungkinkan, Anda tetap bisa berbagi kebaikan melalui sedekah di Baznas RI.

 


 

3. Larangan Orang Berkurban Karena Tidak Niat Ikhlas

 

Salah satu aspek penting dalam beribadah adalah niat. Tanpa niat yang ikhlas karena Allah SWT, maka amalan ibadah tidak akan diterima. Oleh sebab itu, larangan orang berkurban juga mencakup mereka yang melakukannya dengan niat selain karena Allah.

 

Contoh dari larangan orang berkurban ini adalah seseorang yang menyembelih hewan kurban hanya untuk pamer, mencari pujian dari orang lain, atau demi gengsi. Ini adalah bentuk riya, yang sangat dikecam dalam Islam.

 

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Bayyinah ayat 5: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama...”

 

Larangan orang berkurban karena tidak ikhlas menunjukkan bahwa niat adalah fondasi utama ibadah. Jika niat salah, maka seluruh amalan bisa tertolak. Oleh karena itu, periksa kembali niat Anda sebelum berkurban.

 

Hindarilah larangan orang berkurban dengan menjaga keikhlasan hati. Jika ingin berbuat baik namun belum siap untuk berkurban, salurkan niat mulia Anda melalui sedekah ke Baznas RI yang amanah dan terpercaya.

 


 

4. Larangan Orang Berkurban yang Menyembelih dengan Cara Tidak Sesuai Syariat

 

Dalam pelaksanaan kurban, menyembelih hewan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Oleh sebab itu, larangan orang berkurban juga mencakup mereka yang menyembelih hewan dengan cara yang tidak sesuai syariat.

 

Islam mengatur cara menyembelih hewan kurban, termasuk membaca basmalah, menggunakan alat yang tajam, serta menyembelih di bagian leher agar darah mengalir sempurna. Jika tidak dilakukan sesuai ketentuan, maka larangan orang berkurban ini berlaku dan kurbannya bisa dianggap tidak sah.

 

Larangan orang berkurban ini bertujuan untuk menjaga hak-hak hewan dan menunjukkan kasih sayang dalam ibadah. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Maka apabila kalian membunuh (hewan), maka bunuhlah dengan cara yang baik.” (HR. Muslim).

 

Pastikan Anda menyembelih hewan kurban dengan tata cara yang benar atau menyerahkannya kepada panitia kurban terpercaya. Hindari larangan orang berkurban ini agar ibadah Anda sah dan bernilai pahala.

 

Jika ragu menyembelih sendiri, Anda bisa berkurban atau berdonasi melalui lembaga resmi seperti Baznas RI yang telah berpengalaman dan terpercaya dalam pengelolaan kurban.

 


 

5. Larangan Orang Berkurban yang Tidak Menjaga Adab dan Etika Berkurban

 

Islam sangat menjunjung tinggi adab dalam setiap ibadah, termasuk dalam pelaksanaan kurban. Oleh karena itu, larangan orang berkurban juga berlaku bagi mereka yang mengabaikan etika berkurban, seperti memperlakukan hewan dengan kasar atau menjadikan proses kurban sebagai tontonan yang tidak pantas.

 

Larangan orang berkurban ini mencerminkan ajaran Islam yang mengutamakan kasih sayang terhadap makhluk hidup. Hewan kurban harus diperlakukan dengan baik sebelum, saat, dan setelah disembelih.

 

Adab lainnya adalah tidak bercanda atau bersenda gurau secara berlebihan saat proses penyembelihan, serta menjaga kebersihan lingkungan setelahnya. Jika adab ini tidak dijaga, maka termasuk dalam larangan orang berkurban yang harus dihindari.

 

Penting juga untuk tidak mengambil bagian daging kurban secara berlebihan dan membagikannya dengan adil. Hal ini menunjukkan amanah dan tanggung jawab dalam ibadah.

 

Untuk membantu pelaksanaan kurban secara amanah dan sesuai syariat, Anda dapat mempercayakan kurban Anda melalui Baznas RI yang telah berpengalaman dalam mengelola hewan kurban secara syar’i.

 


 

 

Melaksanakan ibadah kurban adalah salah satu bentuk ketaatan dan cinta kita kepada Allah SWT. Namun, dalam pelaksanaannya, umat Islam harus memperhatikan berbagai larangan orang berkurban agar ibadah ini sah, berkah, dan diterima oleh Allah.

 

Beberapa larangan orang berkurban seperti memaksakan diri saat tidak mampu, tidak ikhlas, menyembelih dengan cara yang salah, atau mengabaikan etika kurban harus benar-benar dihindari. Dengan memahami larangan ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih baik dan sesuai syariat.

 

Jika Anda belum memiliki kesempatan untuk berkurban, Anda tetap dapat menyalurkan sedekah dan bantuan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan melalui situs resmi Baznas RI di https://baznas.go.id. Semoga Allah menerima semua amal ibadah kita dan memberikan keberkahan dalam kehidupan kita.

 

BAZNAS memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link Kurban BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ