
Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Diperbolehkan, Ini Pandangannya
Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Diperbolehkan, Ini Pandangannya
22/05/2025 | Ikky Vanindy | NOVIdul Adha adalah momen agung dalam Islam di mana umat muslim memperingati ketaatan Nabi Ibrahim AS dengan melaksanakan ibadah kurban. Namun, tidak sedikit umat Islam yang bertanya-tanya mengenai hukum kurban untuk orang meninggal. Apakah diperbolehkan melaksanakan kurban atas nama orang yang sudah wafat? Artikel ini akan membahas secara mendalam pandangan ulama mengenai kurban untuk orang meninggal, agar kita sebagai umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan ilmu dan keyakinan.
1. Pengertian Kurban dalam Islam
Ibadah kurban merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah SWT yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik.
Hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan disembelih dengan niat yang ikhlas. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul pertanyaan tentang kurban untuk orang meninggal yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Secara umum, kurban ditujukan untuk muslim yang masih hidup dan mampu secara finansial. Namun, apakah boleh melaksanakan kurban untuk orang meninggal sebagai bentuk amal jariyah? Hal ini membutuhkan pemahaman mendalam dari sumber-sumber syariah dan pandangan para ulama.
Menurut mayoritas ulama mazhab, hukum kurban untuk orang meninggal diperbolehkan selama tidak mengabaikan kurban bagi diri sendiri. Artinya, jika seseorang ingin berkurban atas nama orang tuanya yang sudah meninggal, hal tersebut tidak menjadi masalah selama dia juga berkurban untuk dirinya sendiri.
Terdapat perbedaan pendapat antar mazhab terkait kurban untuk orang meninggal. Mazhab Syafi’i dan Hanbali misalnya, memperbolehkan jika ada wasiat dari yang meninggal. Sementara, mazhab Hanafi membolehkan tanpa wasiat asalkan diniatkan sebagai sedekah untuk si mayit.
Oleh karena itu, sebelum melaksanakan kurban untuk orang meninggal, penting untuk memahami niat, syarat, dan kondisi yang menyertainya. Hal ini agar ibadah kurban yang dilakukan tetap sah dan bernilai pahala.
2. Dalil dan Pandangan Ulama Tentang Kurban untuk Orang Meninggal
Dalam memahami hukum kurban untuk orang meninggal, kita perlu merujuk pada Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat para ulama. Tidak ada dalil eksplisit yang secara langsung melarang maupun mewajibkan kurban untuk orang yang telah wafat.
Beberapa ulama menggunakan hadis-hadis umum tentang amal jariyah untuk mendukung kurban untuk orang meninggal. Salah satunya adalah hadis riwayat Muslim, bahwa jika seseorang meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga hal, salah satunya adalah sedekah jariyah. Dalam konteks ini, kurban bisa dimaknai sebagai sedekah jariyah jika diniatkan untuk mayit.
Imam Ahmad bin Hanbal memperbolehkan kurban untuk orang meninggal dengan alasan bahwa pahalanya bisa sampai kepada yang telah wafat, sebagaimana pahala sedekah, haji, dan doa. Oleh karena itu, tidak ada larangan keras selama pelaksanaannya mengikuti syariat.
Sebagian ulama juga mencontohkan bahwa Rasulullah SAW pernah berkurban atas nama umatnya, termasuk yang sudah meninggal. Ini dijadikan landasan oleh beberapa ulama bahwa kurban untuk orang meninggal bukanlah amalan yang bid’ah atau tertolak.
Namun, penting untuk diingat bahwa pendapat yang memperbolehkan kurban untuk orang meninggal juga menyarankan agar hal ini tidak mengganggu kewajiban kurban bagi diri sendiri, apalagi jika seseorang belum pernah berkurban sama sekali.
3. Tata Cara Melaksanakan Kurban untuk Orang Meninggal
Jika seseorang telah memutuskan untuk melaksanakan kurban untuk orang meninggal, maka tata caranya tidak jauh berbeda dengan kurban biasa. Namun ada beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan syariat.
Pertama, niat harus ditegaskan bahwa kurban ini dilakukan atas nama orang yang telah meninggal. Niat tersebut dapat diucapkan saat hendak menyembelih hewan kurban atau cukup dalam hati. Misalnya, "Saya niat berkurban atas nama almarhum ayah saya."
Kedua, sebaiknya memilih hewan kurban yang sehat, cukup umur, dan memenuhi standar sesuai ketentuan syariat. Ini penting agar kurban untuk orang meninggal yang dilakukan benar-benar sah dan diterima oleh Allah SWT.
Ketiga, distribusi daging tetap mengikuti aturan umum, yakni dibagikan kepada fakir miskin, keluarga, dan boleh juga dikonsumsi oleh pelaksana kurban. Tidak ada ketentuan khusus untuk kurban untuk orang meninggal dalam hal pembagian daging.
Keempat, apabila pelaksanaan kurban untuk orang meninggal didasarkan pada wasiat dari yang meninggal, maka daging kurban harus seluruhnya disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh ahli waris.
Kelima, agar pelaksanaan kurban untuk orang meninggal lebih terorganisir dan amanah, sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS yang terpercaya dalam pengelolaan kurban. Melalui mereka, kita juga dapat memastikan bahwa kurban sampai kepada penerima yang tepat.
4. Hikmah dan Keutamaan Kurban untuk Orang Meninggal
Melaksanakan kurban untuk orang meninggal bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga bentuk penghormatan dan kasih sayang kepada yang telah berpulang. Banyak hikmah dan keutamaan yang bisa didapatkan dari amalan ini.
Pertama, kurban untuk orang meninggal menjadi sarana amal jariyah yang pahalanya terus mengalir untuk si mayit. Hal ini sangat membantu terutama bagi orang tua atau kerabat yang belum sempat berkurban semasa hidupnya.
Kedua, amalan ini mempererat hubungan emosional antara yang hidup dan yang telah wafat. Dengan melaksanakan kurban untuk orang meninggal, seseorang merasa tetap terhubung dengan orang tuanya dan bisa terus mendoakan kebaikan untuk mereka.
Ketiga, kurban untuk orang meninggal juga menumbuhkan keikhlasan dalam beramal. Sebab, orang yang melakukannya tahu bahwa ia tidak akan mendapatkan manfaat duniawi, melainkan semata-mata mengharapkan ridha Allah dan kebaikan untuk orang yang dicintai.
Keempat, ini menjadi sarana edukasi dan keteladanan bagi anak-anak dan keluarga. Mereka belajar bahwa menyayangi orang tua bukan hanya saat hidup, tetapi juga setelah wafat melalui amal ibadah.
Kelima, kurban untuk orang meninggal bisa menjadi wasilah terbukanya rezeki dan keberkahan bagi keluarga yang ditinggalkan. Allah SWT menjanjikan ganjaran bagi orang-orang yang ikhlas dalam bersedekah dan berkurban.
Jika Anda berencana untuk melaksanakan kurban untuk orang meninggal, pertimbangkan untuk menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS. Lembaga ini telah berpengalaman dalam mengelola dan mendistribusikan hewan kurban ke seluruh penjuru negeri, termasuk daerah yang sangat membutuhkan.
Melalui website https://baznas.go.id, Anda dapat mendaftarkan kurban secara daring, memilih jenis hewan, dan menyertakan nama orang yang ingin diniatkan dalam ibadah kurban. Dengan begitu, pelaksanaan kurban untuk orang meninggal menjadi lebih mudah, amanah, dan profesional.
BAZNAS juga memberikan laporan pemotongan dan distribusi hewan kurban sehingga Anda bisa mengetahui ke mana hewan tersebut disalurkan. Ini menjadi nilai tambah bagi pelaksanaan kurban untuk orang meninggal yang Anda lakukan.
Selain berkurban, Anda juga bisa menyalurkan sedekah atas nama orang yang telah wafat melalui platform yang sama. Sedekah ini bisa menjadi pelengkap dari kurban untuk orang meninggal dan memperbanyak amal jariyah yang terus mengalir.
Mari jadikan momen Idul Adha ini sebagai ajang berbagi dan berbuat baik. Salurkan kurban untuk orang meninggal melalui BAZNAS RI dan bantu sesama yang membutuhkan. Dengan niat yang tulus, insyaAllah pahala akan terus mengalir kepada mereka yang telah berpulang.
BAZNAS memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link Kurban BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
