Kurban Sapi: Ketentuan, Syarat, dan Jumlah Orang dalam Satu Kurban

Kurban Sapi: Ketentuan, Syarat, dan Jumlah Orang dalam Satu Kurban

Kurban Sapi: Ketentuan, Syarat, dan Jumlah Orang dalam Satu Kurban

10/06/2025 | Meisa | NOV

Ibadah kurban adalah salah satu bentuk ketaatan umat Islam kepada Allah SWT yang dilakukan pada hari raya Idul Adha. Dalam pelaksanaannya, hewan yang dikurbankan bisa berupa kambing, domba, sapi, atau unta. Di Indonesia, sapi menjadi salah satu pilihan paling umum karena nilainya yang tinggi dan dapat dijadikan kurban oleh lebih dari satu orang.

 

Artikel ini akan mengulas secara tuntas tentang sapi di kurban, mulai dari ketentuan, syarat sah, hingga jumlah peserta dalam satu kurban serta peran BAZNAS dalam memfasilitasi pelaksanaannya.

 


 

Ketentuan Umum Tentang Sapi di Kurban

 

Dalam fiqih Islam, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadah kurban sah dan diterima. Salah satu ketentuannya adalah pemilihan hewan kurban yang sesuai dengan syariat. Sapi termasuk jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

 

Sapi yang dikurbankan harus mencapai usia minimal dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga, sesuai pendapat mayoritas ulama. Ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut cukup umur dan layak dikurbankan.

 

Selain usia, kondisi fisik hewan juga menjadi syarat penting. Sapi harus dalam keadaan sehat, tidak cacat, tidak buta, dan tidak terlalu kurus. Rasulullah SAW secara tegas melarang menyembelih hewan kurban yang buta sebelah, sakit, pincang, atau sangat kurus.

 

Penyembelihan sapi hanya sah jika dilakukan setelah salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga akhir hari Tasyrik, yaitu 13 Dzulhijjah. Jika dilakukan sebelum waktu tersebut, maka statusnya bukan kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.

 

Satu ketentuan penting lainnya adalah niat. Setiap peserta yang berpartisipasi dalam patungan sapi harus memiliki niat kurban yang jelas. Tanpa niat, ibadah ini tidak sah menurut syariat.

 


 

Syarat Sahnya Sapi di Kurban

 

Agar kurban diterima Allah SWT, sapi yang dikurbankan harus memenuhi beberapa syarat penting:

 

  1. Jenis hewan – Sapi harus termasuk hewan ternak yang halal dan biasa digunakan untuk kurban.

  2. Kesehatan hewan – Sapi tidak boleh memiliki cacat seperti buta, pincang, atau sangat kurus. Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan syarat kualitas hewan kurban.

  3. Umur hewan – Sapi harus berumur minimal dua tahun. Hewan yang belum cukup umur tidak sah untuk dikurbankan.

  4. Niat peserta – Setiap orang yang ikut serta dalam patungan sapi harus berniat untuk berkurban, bukan sekadar membeli daging.

  5. Pelaksanaan penyembelihan – Penyembelihan harus dilakukan oleh orang yang memahami tata cara kurban, dimulai dengan membaca basmalah, menghadap kiblat, dan menggunakan alat yang tajam agar tidak menyakiti hewan secara berlebihan.

 


 

Jumlah Orang dalam Satu Sapi di Kurban

 

Salah satu keistimewaan dari sapi adalah kemampuannya untuk dikurbankan secara berjamaah. Dalam Islam, seekor sapi dapat diatasnamakan hingga tujuh orang, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim.

 

Hal ini menjadi solusi bagi umat Islam yang ingin berkurban namun memiliki keterbatasan dana. Dengan sistem patungan, kurban tetap dapat terlaksana secara efisien dan merata.

 

Namun penting dicatat, seluruh peserta patungan harus memiliki niat yang sama: untuk berkurban. Jika salah satu peserta hanya berniat mendapatkan daging atau menjadikannya sedekah biasa, maka kurban tersebut tidak sah bagi semuanya.

 

Pembagian daging pun dilakukan secara merata dan memperhatikan prinsip-prinsip fiqih, sehingga tidak ada yang dirugikan dan tidak menyalahi aturan syariat.

 


 

Peran BAZNAS dalam Pelaksanaan Sapi di Kurban

 

Sebagai lembaga resmi pengelola zakat dan kurban, BAZNAS turut mengambil peran penting dalam memfasilitasi masyarakat yang ingin berkurban dengan cara yang amanah, praktis, dan sesuai syariat.

 

Melalui program Kurban Berkah BAZNAS, masyarakat bisa ikut serta dalam patungan sapi kurban yang telah memenuhi seluruh persyaratan syar'i. Dari proses pembelian, pemeliharaan, hingga penyembelihan, semuanya dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ajaran Islam.

 

Keunggulan lainnya, kurban melalui BAZNAS disalurkan ke daerah-daerah pelosok dan wilayah yang benar-benar membutuhkan. Ini memastikan bahwa daging kurban sampai ke tangan yang tepat dan memberikan manfaat luas bagi penerima.

 

BAZNAS juga memberikan laporan serta dokumentasi lengkap kepada para peserta kurban, sehingga ada transparansi dan kepercayaan penuh terhadap proses yang dilakukan.

 

Dengan reputasi dan akuntabilitas yang dimiliki, BAZNAS menjadi mitra utama yang layak dipilih oleh individu, keluarga besar, komunitas, maupun perusahaan dalam menunaikan ibadah kurban dengan nilai sosial yang tinggi.

 


 

Pastikan Kurban Sesuai Syariat dan Bernilai Sosial Tinggi

 

Melaksanakan ibadah kurban bukan hanya soal menyembelih hewan, tapi merupakan bentuk kepatuhan kepada Allah SWT serta wujud kepedulian terhadap sesama. Sapi di kurban menjadi solusi ideal karena bisa dipatungan hingga tujuh orang.

 

Namun, pastikan bahwa setiap aspek kurban sesuai dengan syariat: mulai dari umur dan kesehatan hewan, niat peserta, hingga tata cara penyembelihan. Dengan begitu, kurban yang dilakukan akan sah dan bernilai ibadah.

 

Dengan memilih lembaga terpercaya seperti BAZNAS, kita dapat berkurban secara lebih aman, terarah, dan menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Apalagi di tengah kondisi sosial yang masih penuh tantangan, distribusi kurban menjadi semakin bermakna.

 

Mari kita jadikan sapi di kurban bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi sebagai wujud keimanan, keikhlasan, dan kepedulian. InsyaAllah, kurban yang dilakukan dengan benar akan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.

 

BAZNAS memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link Kurban BAZNAS lalu ikuti petunjuknya. 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ