Kurban Sapi untuk Berapa Orang, Ketahui Jumlah Maksimalnya

Kurban Sapi untuk Berapa Orang, Ketahui Jumlah Maksimalnya

Kurban Sapi untuk Berapa Orang, Ketahui Jumlah Maksimalnya

10/06/2024 | Humas BAZNAS

Mayoritas umat Islam di Indonesia menggunakan hewan ternak seperti sapi dalam pelaksanaan ibadah kurban. Karena itu, umat Islam diharuskan mengetahui Kurban Sapi untuk Berapa Orang serta mengetahui jumlah maksimalnya.

Selain mendapatkan pahala, ibadah kurban juga memiliki implikasi sosial di dalamnya. Artinya berkurban tidak harus sendiri, namun juga boleh dilaksanakan secara bersama. 

Misalkan pada hewan kurban sapi, sebagian masyarakat memilih untuk membeli bersama karena tidak mampu membelinya sendiri. Sehingga mereka melakukan patungan untuk membeli hewan kurban sapi tersebut.

Dikutip dari laman Jatim NU Online, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan kurban secara patungan atau bersama. Apabila hewan yang dikurbankan sapi, maka jumlah maksimalnya adalah untuk tujuh orang. 

Sehingga tidak diperbolehkan hewan kurban sapi untuk lebih dari tujuh orang.

Begitu juga dengan pendapat An-Nawawi yang tidak jauh berbeda dengan Ibnu Qudamah. Bahwa dijelaskan kurban sapi secara bersama tujuh orang diperbolehkan.

Hal itu dijelaskan An-Nawawi dalam Al-Majmu mengatakan:

Artinya: Dibolehkan patungan sebanyak 7 orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa membeli sapi secara bersama untuk hewan kurban diperbolehkan, namun dengan syarat tidak lebih dari tujuh orang. Jika selain sapi, seperti kambing atau domba hanya boleh untuk satu orang.

Itulah penjelasan singkat mengenai Kurban Sapi untuk Berapa Orang serta mengetahui jumlah maksimalnya. BAZNAS kembali menggelar Kurban Online agar bisa menjangkau seluruh masyarakat yang ingin melakukan ibadah kurban. Caranya mudah, klik link KURBAN ONLINE, lalu ikuti petunjuk yang diberikan.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ