Keutamaan dan Tata Cara Shalat Sunnah Rawatib untuk Mempererat Hubungan dengan Allah

Keutamaan dan Tata Cara Shalat Sunnah Rawatib untuk Mempererat Hubungan dengan Allah

Keutamaan dan Tata Cara Shalat Sunnah Rawatib untuk Mempererat Hubungan dengan Allah

20/05/2024 | Humas BAZNAS

Shalat sunnah rawatib merupakan ibadah shalat sunnah yang ada atau mengiri shalat fardhu. Shalat ini terdiri dari qabliyah atau yang dilakukan sebelum shalat fardhu, dan badiyah atau yang dilakukan setelah shalat fardhu. 

Waktu pelaksanaan shalat rawatib ini adalah empat rakaat sebelum ashar, empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur, dua rakaat sebelum dan setelah maghrib, dua rakaat sebelum dan sesudah isya, dan dua rakaat sebelum subuh. 

Shalat rawatib ini bisa dikerjakan sesuai kemampuan atau kesanggupan kita, yang penting tetap berpegang pada ketetapan waktu pelaksanaannya. Terkait tata cara melakukannya serta keutamaan dari shalat sunnah rawatib ini akan dibahas pada artikel berikut ini.

 

Tata Cara dan Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib

Shalat Rawatib Ashar

Shalat rawatib yang dikerjakan saat ashar berjumlah empat rakaat yang dilakukan sebelum shalat fardhu. Ada sebuah dalil dari Nabi Saw, mengatakan keutamaan shalat rawatib ashar, yang artinya “Allah akan merahmati hamba-Nya yang shalat empat rakaat sebelum Ashar.”

Adapun niat shalat rawatib ini adalah Ushalli sunnatal ashri arba a raka atin/rak ataini qabliyyatan lillahi ta ala. Artinya: “Saya shalat sunnah qabliyah ashar empat rakaat/dua rakaat karena Allah taala.”

 

Shalat Rawatib Dzuhur

Shalat rawatib di waktu dzuhur dikerjakan sebanyak empat rakaat sebelum shalat fardhu dan empat rakaat sesudahnya. Nabi Saw juga bersabda dalam sebuah hadits yang artinya, “Siapa orang yang menjaga empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat setelahnya, maka Allah haramkan ia masuk neraka.” Lafal niatnya yaitu, Ushalli sunnatad dzuhri arba a rakaatin/rakataini qabliyyatan/badiyatan lillahi ta ala. Artinya: “Saya shalat sunnah qabliyah/ba’diyah dzuhur empat rakaat/dua rakaat karena Allah ta’ala.

 

Shalat Rawatib Maghrib

Syariat Islam menganjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah rawatib di waktu maghrib berjumlah dua rakaat di sebelum dan sesudah shalat fardhu. Nabi Saw bersabda yang artinya, “Siapa orang yang shalat dua rakaat setelah Maghrib sebelum ia sempat berbicara apapun, maka pahalanya akan dicatat di surga Illiyyin.”

Adapun lafal niatnya yaitu Ushalli sunnatal maghribi rak ataini qabliyyatan/badiyatan lillahi ta ala. Artinya: “Saya shalat sunnah qabliyah/badiyah maghrib dua rakaat karena Allah ta’ala.

 

Shalat Rawatib Isya

Sama halnya seperti rawatib maghrib, shalat rawatib isya juga dikerjakan dua rakaat sebelum dan sesudah shalat fardhu. Lafal niatnya yaitu, Ushalli sunnatal Isya rakataini qabliyyatan/ba diyatan lillahi ta ala. Artinya: “Saya shalat sunnah qabliyah/badiyah Isya dua rakaat karena Allah taala.

 

Shalat Rawatib Subuh

Shalat rawatib pada waktu subuh difasilitasi dengan dua rakaat sebelum shalat fardhu (sunnah qabliyah), yang keutamaannya tidak kalah istimewa dari yang lain. disebutkan dalam sebuah hadits Imam Muslim, Rasulullah Saw bersabda:

“Dua rakaat shalat fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya.”

 

Lafal niat shalat rawatib subuh adalah sebagai berikut:

Ushalli sunnatas subhi rakataini qabliyyatan lillahi ta ala, “Saya shalat sunnah qabliyah subuh dua rakaat karena Allah ta’ala.

 

Itulah penjelasan mengenai tata cara dan keutamaan shalat sunnah rawatib di kelima waktu sholat. Semoga kita senantiasa menjadi hamba-Nya yang selalu memperbaiki shalat baik itu shalat fardhu maupun sunnah nya.

Islam menganjurkan kita untuk selalu beramal dengan penuh keikhlasan dan tanpa mengharapkan imbalan, sehingga berpotensi mendapatkan ganjaran pahala yang lebih besar di sisi Allah Swt. Maka dari itu, baik Infak maupun Sedekah sama-sama mempunyai nilai dan makna penting dalam kehidupan beragama.

Sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang mengelola dan mengkoordinasikan zakat secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan program-programnya dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). BAZNAS RI merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Mari kunjungi laman Sedekah BAZNAS untuk melakukan Infak atau Sedekah secara online. Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan, bisa menjadi amal jariyah yang senantiasa mengalir pahalanya, Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ