Kepala Sapi Kurban Apakah Boleh Diberikan, Ini Ketentuan Lengkapnya

Kepala Sapi Kurban Apakah Boleh Diberikan, Ini Ketentuan Lengkapnya

Kepala Sapi Kurban Apakah Boleh Diberikan, Ini Ketentuan Lengkapnya

27/05/2025 | Retno | NOV

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, berbagai pertanyaan sering muncul di kalangan umat Islam. Salah satunya adalah mengenai kepala sapi kurban: apakah boleh diberikan kepada orang lain? Bolehkah dijual? Atau hanya boleh dikonsumsi oleh panitia atau pekurban saja?

Pertanyaan seperti ini wajar mengemuka, terutama saat umat Islam ingin memastikan bahwa pelaksanaan kurban sesuai dengan syariat. Apalagi mengingat ibadah kurban merupakan amalan agung yang sangat dianjurkan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Maka, penting bagi kita memahami hukum terkait bagian-bagian hewan kurban, termasuk kepala sapi kurban, agar ibadah ini tidak keluar dari rambu-rambu syariat.

Apa Itu Kepala Sapi Kurban dalam Konteks Fiqih Kurban

Dalam fiqih, setiap bagian dari hewan kurban memiliki kedudukan hukum tersendiri. Kepala sapi kurban termasuk bagian tubuh hewan yang memiliki nilai dan bisa dimanfaatkan, baik daging, otak, lidah, maupun kulit di sekitarnya. Namun, muncul pertanyaan: apakah kepala sapi boleh diberikan begitu saja? Apakah ada batasan dalam mendistribusikannya?

Dalam hal ini, para ulama telah memberikan panduan. Inti dari kurban adalah menyembelih hewan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT dan mendistribusikan dagingnya kepada orang-orang yang berhak. Maka, kepala sapi kurban termasuk dalam kategori bagian yang boleh dimanfaatkan, selama tidak dijual untuk keuntungan pribadi.

Dalam pelaksanaannya, kepala sapi kurban biasanya diberikan bersama dengan bagian-bagian lain dari hewan, terutama kepada yang berhak menerima daging kurban. Hal ini sejalan dengan prinsip distribusi daging secara adil dan tidak mempersulit niat baik para pekurban.

Hukum Memberikan Kepala Sapi Kurban kepada Mustahik

Sebagian besar ulama sepakat bahwa kepala sapi kurban termasuk bagian dari daging kurban yang boleh diberikan kepada mustahik (penerima zakat) atau fakir miskin. Bahkan, bagian kepala ini memiliki kandungan gizi yang tinggi dan sangat bermanfaat, terutama otaknya yang kaya akan protein.

Namun demikian, penting dicatat bahwa kepala sapi kurban tidak boleh diberikan kepada tukang jagal sebagai upah. Hal ini sesuai dengan hadits dari Ali bin Abi Thalib RA bahwa Rasulullah bersabda:

"Siapa yang menyembelih kurban maka janganlah ia memberikan apa pun darinya kepada tukang jagalnya sebagai upah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, kepala sapi kurban boleh diberikan kepada fakir miskin atau dibagikan kepada masyarakat sekitar sebagai sedekah. Tapi, tidak boleh digunakan sebagai kompensasi jasa. Jika ingin memberikan hadiah kepada tukang sembelih, harus dari uang pribadi, bukan bagian dari hewan kurban.

Bolehkah Kepala Sapi Kurban Dijual?

Dalam fiqih Islam, menjual bagian apa pun dari hewan kurban hukumnya tidak diperbolehkan, termasuk kepala sapi kurban. Hal ini karena hewan kurban adalah persembahan kepada Allah, dan seluruh bagiannya harus dimanfaatkan dalam kerangka ibadah, bukan komersialisasi.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa menjual bagian hewan kurban, seperti kulit, kepala, atau bagian lainnya adalah haram. Bahkan walaupun hasil penjualannya akan disedekahkan, hukum asalnya tetap tidak boleh. Rasulullah sendiri melarang hal ini secara tegas.

Oleh karena itu, jika ada panitia kurban yang ingin memberikan kepala sapi kurban kepada tukang jagal dan kemudian dijual, maka perbuatan tersebut bertentangan dengan syariat. Hal yang lebih utama adalah membagikan kepala sapi tersebut sebagai sedekah atau dimanfaatkan oleh keluarga pekurban dan masyarakat.

Siapa yang Berhak Mendapat Kepala Sapi Kurban?

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, ada tiga kategori yang dapat menerima bagian dari hewan kurban: pekurban, kerabat atau tetangga, dan fakir miskin. Termasuk dalam pembagian ini adalah kepala sapi kurban.

Pertama, kepala sapi kurban boleh dikonsumsi oleh orang yang berkurban dan keluarganya. Tidak ada larangan dalam hal ini. Bahkan disunnahkan mengambil sebagian daging kurban sebagai bentuk keberkahan.

Kedua, kepala sapi kurban juga dapat diberikan kepada tetangga atau kerabat sebagai hadiah, meskipun mereka bukan fakir miskin. Ini sesuai dengan semangat berbagi dan mempererat silaturahmi yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Ketiga, kepala sapi kurban sangat dianjurkan untuk diberikan kepada fakir miskin, karena mereka adalah golongan yang paling membutuhkan. Dengan begitu, semangat sosial dan keadilan dalam distribusi daging kurban dapat terwujud dengan baik.

Bagaimana Memperlakukan Kepala Sapi Kurban?

Dari pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan beberapa poin penting mengenai kepala sapi kurban:
Kepala sapi kurban adalah bagian sah dari hewan kurban yang boleh didistribusikan kepada mustahik, tetangga, atau dikonsumsi sendiri.

Kepala sapi kurban tidak boleh dijual, baik oleh panitia maupun penerima kurban. Hal ini sesuai dengan larangan dalam hadits Nabi.

Tidak boleh memberikan kepala sapi kurban kepada tukang sembelih sebagai upah. Namun, jika ingin memberi hadiah berupa uang atau barang lainnya dari dana pribadi, maka itu dibolehkan.

Penyaluran kepala sapi kurban harus mengikuti prinsip-prinsip fiqih kurban agar tidak keluar dari nilai ibadah yang telah ditentukan oleh syariat. Menjaga niat dalam berkurban serta mematuhi ketentuan pembagian adalah wujud ketakwaan kita kepada Allah SWT

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ