Kajian Zakat Fitrah: Hukum, Waktu, dan Cara Pembagiannya

Kajian Zakat Fitrah: Hukum, Waktu, dan Cara Pembagiannya

Kajian Zakat Fitrah: Hukum, Waktu, dan Cara Pembagiannya

17/03/2025 | Laila Virginia | NOV

Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah wajib bagi umat Islam yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Dalam kajian zakat fitrah, zakat ini bertujuan untuk menyucikan jiwa seseorang setelah berpuasa dan membantu kaum fakir miskin agar mereka juga bisa merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idul Fitri.

Kajian zakat fitrah penting untuk dipahami agar umat Islam tidak hanya menjalankan kewajiban, tetapi juga mengetahui makna dan hikmah di baliknya. Melalui kajian zakat fitrah, kita diajak untuk merenungkan bahwa zakat bukan sekadar ritual tahunan, melainkan bentuk solidaritas sosial yang memperkuat ukhuwah Islamiyah. Dengan memahami kajian zakat fitrah, seseorang diharapkan mampu menunaikan zakat ini dengan ikhlas dan penuh kesadaran.

Para ulama sering mengingatkan bahwa kajian zakat fitrah perlu diperhatikan secara serius, agar tidak ada kesalahan dalam niat, perhitungan, maupun penyalurannya. Oleh karena itu, mari kita mendalami kajian zakat fitrah mulai dari hukumnya, waktu pelaksanaannya, hingga cara pembagiannya.

Hukum Kajian Zakat Fitrah dalam Islam

Dalam kajian zakat fitrah, hukumnya adalah wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua ataupun muda, bahkan bayi yang baru lahir sekalipun. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a., beliau berkata:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut kajian zakat fitrah, tujuan utama dari kewajiban ini adalah menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta memberikan makanan kepada orang miskin pada hari raya. Dengan demikian, setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pada malam Idul Fitri diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Ulama sepakat bahwa kajian zakat fitrah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur'an dan hadis. Bahkan, mereka menegaskan bahwa menunda-nunda pembayaran zakat fitrah hingga lewat waktu yang telah ditentukan, dianggap sebagai dosa karena melanggar ketentuan syariat.

Oleh karena itu, memahami hukum melalui kajian zakat fitrah adalah kunci agar ibadah ini bisa dilaksanakan dengan benar dan tidak keluar dari ajaran Islam.

Waktu yang Tepat dalam Kajian Zakat Fitrah

Salah satu hal penting yang dibahas dalam kajian zakat fitrah adalah waktu pelaksanaannya. Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Berdasarkan kajian zakat fitrah, ada beberapa waktu yang dikategorikan dalam pelaksanaan zakat fitrah:

  1. Waktu yang dianjurkan (afdhal): Sejak terbenamnya matahari di malam Idul Fitri hingga sebelum shalat Idul Fitri.

  2. Waktu yang diperbolehkan: Sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

  3. Waktu yang makruh: Setelah shalat Idul Fitri, namun masih di hari raya.

  4. Waktu yang haram: Setelah hari raya Idul Fitri berlalu.

Dari kajian zakat fitrah ini, kita memahami bahwa penundaan pembayaran zakat fitrah hingga setelah shalat Idul Fitri tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk menunaikannya tepat waktu agar tidak terjerumus dalam kelalaian.

Pemahaman mengenai waktu ini melalui kajian zakat fitrah membantu kita mempersiapkan diri lebih baik dan memastikan bahwa zakat yang kita keluarkan diterima di sisi Allah swt.

Cara Pembagian Kajian Zakat Fitrah Menurut Syariat

Dalam kajian zakat fitrah, cara pembagiannya memiliki aturan tertentu yang harus dipahami. Zakat fitrah wajib diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60, yaitu delapan golongan penerima zakat (asnaf):

  1. Fakir

  2. Miskin

  3. Amil (pengelola zakat)

  4. Mu'allaf (orang yang dilunakkan hatinya)

  5. Riqab (hamba sahaya)

  6. Gharim (orang yang terlilit utang)

  7. Fi sabilillah (di jalan Allah)

  8. Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Meski demikian, kajian zakat fitrah menekankan bahwa prioritas utama penerima zakat fitrah adalah fakir dan miskin. Hal ini bertujuan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya Idul Fitri.

Menurut kajian zakat fitrah, zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, jagung, atau gandum, sebanyak satu sha' (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter). Beberapa ulama juga membolehkan zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang senilai makanan pokok tersebut.

Dengan memahami cara pembagian ini melalui kajian zakat fitrah, umat Islam akan lebih berhati-hati dalam menyalurkan zakatnya agar benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.

Pentingnya Memahami Kajian Zakat Fitrah untuk Menjalankan Ibadah dengan Benar

Mengikuti kajian zakat fitrah bukan sekadar mempelajari teori, tetapi juga memperdalam makna dan tujuan dari ibadah ini. Zakat fitrah menjadi simbol kesucian, solidaritas, dan kebersamaan, yang semuanya bertujuan untuk mempererat hubungan antarsesama Muslim.

Dengan adanya kajian zakat fitrah, umat Islam semakin sadar bahwa zakat fitrah tidak hanya membantu mereka yang membutuhkan, tetapi juga menyempurnakan ibadah puasa. Sehingga, hari raya Idul Fitri benar-benar menjadi momen kemenangan bagi seluruh umat, baik yang memberi maupun menerima.

Melalui kajian zakat fitrah, kita belajar untuk menata hati, memperbaiki niat, dan memperkuat keyakinan bahwa segala amal yang dilakukan dengan ikhlas akan mendatangkan keberkahan dari Allah swt.

Mari kita terus memperdalam ilmu agama, termasuk kajian zakat fitrah, agar setiap amal ibadah yang kita lakukan menjadi semakin bermakna dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Anda juga bisa menunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS, caranya cukup mudah dengan mengklik link BAZNAS.go.id

 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ