
Hukum Puasa di Bulan Safar: Apakah Dianjurkan atau Dilarang
Hukum Puasa di Bulan Safar: Apakah Dianjurkan atau Dilarang
12/08/2024 | Humas BAZNASUmat Islam dianjurkan untuk melakukan amalan-amalan di bulan Safar seperti berpuasa sunnah. Namun masih banyak umat Islam yang belum mengetahui tentang Hukum Puasa Di Bulan Safar.
Di dalam kalender hijriah, Safar merupakan bulan yang kedua setelah Muharram. Umat Islam di bulan Safar dianjurkan untuk berpuasa sunnah yaitu puasa ayyamul bidh pada tanggal 13, 14 dan 15 hijriah.
Sebagaimana Rasulullah SAW melalui salah satu hadits menyampaikan tentang anjuran puasa ayyamul bidh yang dikutip dari laman NU Online:
"Hai Abu Dzar, jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriah)".
Lalu bagaimana hukumnya puasa ayyamul bidh?
Mengutip dari laman NU Online, puasa Ayyamul Bidl memiliki hukum sunnah muakkad. Hal ini sebagaimana hadits-hadits Nabi SAW yang menjelaskan tentang puasa ayyamul bidh diantaranya:
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Rasulullah saw sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah baik di rumah maupun dalam bepergian’.” (HR an-Nasa’i dengan sanad hasan).
Karena itu, bagi siapa saja yang dapat melakukan puasa sunnah ayyamul bidh maka dia akan mendapatkan keutamaan yang sangat besar. Di mana orang tersebut akan mendapatkan kesunnahan berpuasa tiga hari tiap bulan. Sedangkan puasa tiga hari setiap bulan seperti puasa sepanjang tahun.
Bagi umat Islam yang ingin melakukan puasa sunnah dapat melakukan niat di dalam hati dengan niat puasa mutlak, yaitu: “Saya niat puasa.”.
Akan tetapi, lebih baik lagi dengan melafazkan niat secara khusus seperti berikut:
Nawaitu shauma ayyamil bidl lilahi ta ala.
Artinya: “Aku niat puasa Ayyamul Bidl (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah ta ala.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Hukum Puasa Di Bulan Safar. Semoga bermanfaat .
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
