Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Tua: Penjelasan dan Rujukan dalam Islam

Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Tua: Penjelasan dan Rujukan dalam Islam

Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Tua: Penjelasan dan Rujukan dalam Islam

23/04/2024 | Humas BAZNAS

Dalam Islam, terdapat beberapa golongan masyarakat yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, salah satunya adalah orang yang sangat tua. Namun, sebagai gantinya mereka harus membayar puasa Ramadhan dengan fidyah. Lantas, bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua? Apakah benar mereka tidak perlu berpuasa?

Sebenarnya mereka tetap harus berpuasa seperti orang biasanya, tapi karena faktor penuaan yang membuat beberapa fungsi tubuh melemah sehingga mereka tidak sekuat ketika masih muda. Jika dipaksakan, justru akan menimbulkan bahaya terhadap kondisi tubuhnya. Maka dari itu, inilah penjelasan lebih rincinya berdasarkan syariat Islam.

 

Bagaimana Hukum Puasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua?

Puasa sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan umat Islam apabila telah memenuhi ketentuan atau syarat-syarat berpuasa. Kewajiban berpuasa ini tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 183, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah <2>:183)

Mereka yang diwajibkan berpuasa misalnya adalah orang yang sudah baligh, berakal sehat, mampu menjalankan puasa dan sebagainya. Terdapat dalam kitab Ianatuth Thalibin Hasyiyah atas Kitab Fathul Muin karya Syekh Sayid Bakri Syatha, Menjelaskan bahwa: “Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap mukallaf yang baligh dan berakal, yang mampu melaksanakan puasa secara fisik maupun syara.”

Namun, Islam juga memberikan kemudahan bagi umatnya apabila tidak mampu untuk berpuasa atau dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan dirinya. Dikutip dari NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al Bantani dalam kitabnya berjudul “Kasyifatu Saja fi Syarhi Safinatun Najah” tahun 2021, menjelaskan beberapa kelompok orang yang dibebaskan dari puasa, yaitu musafir, orang sakit, orang jompo, dan wanita hamil. 

Kelompok-kelompok orang tersebut adalah yang memiliki kelemahan secara fisik untuk menjalankan ibadah puasa. Seperti halnya orang jompo, tapi terdapat juga kriteria atau ketentuan orang jompo yang dilihat dari kepantasannya dalam menjalankan ibadah puasa. Syekh Khatib Asy-Syirbini mengatakan ada kriteria orang tua yang dibolehkan untuk tidak berpuasa dalam kitab Al-Iqna fi Hilli Al-Fadzi Abi Syuja, sebagai berikut:

“Orang tua rentan yakni orang yang usianya melebihi 40 tahun, wanita tua renta dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Jika mereka tak mampu berpuasa, sekiranya akan mengalami kesulitan yang berat, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib bagi mereka memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud.”

Hal ini juga diperkuat dalam dalil Al-Quran, yang artinya: “Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Demikian penjelasan mengenai hukum berpuasa bagi lansia. Jadi, pertanyaan mengenai “Bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua? Jawabannya adalah diperbolehkan untuk tidak berpuasa, asalkan telah memenuhi syarat-syarat puasa di atas. Kemudian tidak diperbolehkan bagi lansia yang masih kuat dalam menjalankan ibadah puasanya. Wallahu Alam Bishawab.

Islam menganjurkan kita untuk selalu beramal dengan penuh keikhlasan dan tanpa mengharapkan imbalan, sehingga berpotensi mendapatkan ganjaran pahala yang lebih besar di sisi Allah Swt. Maka dari itu, baik Infak maupun Sedekah sama-sama mempunyai nilai dan makna penting dalam kehidupan beragama.

Sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang mengelola dan mengkoordinasikan zakat secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan program-programnya dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). BAZNAS RI merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Mari kunjungi laman Sedekah BAZNAS untuk melakukan Infak atau Sedekah secara online. Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan, bisa menjadi amal jariyah yang senantiasa mengalir pahalanya, Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiin.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ