Hukum Minum Minuman Keras dalam Islam: Dosa Besar yang Harus Dihindari

Hukum Minum Minuman Keras dalam Islam: Dosa Besar yang Harus Dihindari

Hukum Minum Minuman Keras dalam Islam: Dosa Besar yang Harus Dihindari

23/07/2025 | Humas BAZNAS

Dalam kehidupan modern saat ini, banyak godaan yang mengintai umat Islam, termasuk dalam hal konsumsi minuman beralkohol. Padahal, hukum minum minuman keras dalam Islam sudah sangat jelas dan tegas: haram dan termasuk dosa besar. Sayangnya, masih ada sebagian umat yang memandangnya sebelah mata, bahkan menjadikannya sebagai bagian dari gaya hidup.

Hukum minum minuman keras tidak hanya ditetapkan untuk menjaga kesucian diri, tapi juga untuk melindungi akal, kesehatan, dan moral masyarakat. Allah SWT menurunkan larangan ini sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada manusia agar tidak terjerumus dalam perbuatan merusak.

Meskipun minuman keras bisa memberikan efek euforia sesaat, dampak jangka panjangnya sangat buruk bagi tubuh dan jiwa. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami hukum minum minuman keras secara menyeluruh, baik dari Al-Qur’an, hadits, maupun pendapat para ulama.

Artikel ini akan membahas tentang hukum minum minuman keras, mengapa ia tergolong dosa besar, serta konsekuensi spiritual dan sosial dari perbuatan tersebut. Mari kita jadikan ilmu ini sebagai bentuk perlindungan bagi diri, keluarga, dan masyarakat.

Hukum Minum Minuman Keras dalam Al-Qur’an

Hukum minum minuman keras dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an secara bertahap. Pada awalnya, Allah menyinggung tentang keburukannya dan manfaatnya, namun menegaskan bahwa keburukannya lebih besar dari manfaatnya (QS. Al-Baqarah: 219). Ini menjadi fase awal larangan minuman keras dalam Islam.

Dalam ayat selanjutnya, Allah melarang orang-orang beriman untuk mendekati shalat dalam keadaan mabuk (QS. An-Nisa: 43). Ini menunjukkan bahwa kondisi mabuk dapat mengganggu kesadaran dan kekhusyukan dalam beribadah. Ayat ini menjadi peringatan penting terhadap hukum minum minuman keras dalam kaitannya dengan ibadah.

Puncaknya terdapat dalam QS. Al-Ma’idah: 90-91 yang menyatakan secara eksplisit bahwa khamar (minuman keras) adalah rijsun min ‘amali syaithan (kotoran dari perbuatan setan), dan umat Islam diperintahkan untuk menjauhinya. Ini adalah ayat yang paling tegas dalam menjelaskan hukum minum minuman keras dalam Islam.

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari pekerjaan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90)

Dengan turunnya ayat ini, para sahabat Nabi pun langsung memusnahkan segala bentuk minuman keras yang mereka miliki. Tindakan ini menjadi bukti bahwa mereka sangat memahami betapa seriusnya hukum minum minuman keras dalam pandangan Islam.

Oleh sebab itu, tidak ada lagi keraguan bahwa hukum minum minuman keras adalah haram secara mutlak dan merupakan bagian dari dosa besar yang harus dijauhi oleh setiap Muslim yang ingin menjaga keimanan dan kesucian hidupnya.

Hadis Rasulullah tentang Hukum Minum Minuman Keras

Selain Al-Qur’an, hadis-hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan hukum minum minuman keras sebagai perbuatan yang diharamkan. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar itu haram.” (HR. Muslim)

Hadis ini memberikan pemahaman bahwa apapun jenis zat yang memabukkan, maka termasuk dalam kategori khamar dan terkena hukum minum minuman keras sebagai haram. Tidak hanya minuman, tetapi juga zat-zat seperti narkotika yang memberikan efek memabukkan pun termasuk dalam larangan ini.

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda: "Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pembawanya, yang dibawakan untuknya, pembuatnya, dan pemesannya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Ini menunjukkan betapa luas dan tegasnya hukum minum minuman keras dalam Islam, bahkan bagi yang hanya terlibat secara tidak langsung.

Rasulullah juga pernah bersabda bahwa peminum khamar tidak diterima shalatnya selama 40 hari (HR. Ibnu Majah). Hal ini mengisyaratkan bahwa hukum minum minuman keras sangat mempengaruhi kondisi spiritual seorang Muslim, bahkan ibadahnya bisa tertolak karena perbuatan itu.

Hikmah dari hadis-hadis ini adalah untuk menjaga umat dari bahaya besar yang ditimbulkan oleh minuman keras. Islam menginginkan umatnya sehat, cerdas, dan memiliki kontrol diri yang kuat, sesuatu yang tidak bisa dicapai jika seseorang melanggar hukum minum minuman keras.

Dengan demikian, mengikuti tuntunan Rasulullah adalah kunci untuk menjauhkan diri dari perilaku tercela ini dan meraih keselamatan dunia dan akhirat.

Dampak Minuman Keras bagi Kesehatan dan Masyarakat

Salah satu alasan mengapa hukum minum minuman keras sangat tegas dalam Islam adalah karena dampak destruktifnya bagi individu dan masyarakat. Dari segi medis, konsumsi alkohol dalam jangka panjang dapat merusak hati, otak, jantung, dan sistem saraf pusat. Penyakit seperti sirosis hati, stroke, dan depresi berat sering kali berkaitan dengan alkoholisme.

Selain itu, hukum minum minuman keras juga memperhitungkan efek sosialnya. Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, dan tindakan kriminal lainnya yang dipicu oleh pengaruh alkohol. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi keluarga, lingkungan, dan negara.

Islam sangat menjaga lima hal pokok (maqashid syariah): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Konsumsi alkohol jelas merusak semua aspek ini. Oleh karena itu, sangat wajar jika hukum minum minuman keras termasuk dalam larangan keras demi menjaga tatanan kehidupan yang sehat.

Dalam konteks keluarga, seorang kepala rumah tangga yang terbiasa minum minuman keras bisa merusak keharmonisan, bahkan menciptakan trauma bagi anak-anaknya. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk menyadari bahwa hukum minum minuman keras tidak hanya menyangkut urusan pribadi, tetapi juga berdampak luas secara sosial.

Dengan memahami semua akibat buruk ini, kita bisa lebih yakin untuk meninggalkan minuman keras dan mengajak orang lain menjauhinya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Tobat dan Harapan Bagi yang Pernah Melanggar Hukum Minum Minuman Keras

Meski hukum minum minuman keras adalah haram dan tergolong dosa besar, Islam tetap membuka pintu tobat bagi siapa saja yang pernah terjerumus. Allah SWT adalah Maha Pengampun dan Maha Penerima Tobat. Selama seorang hamba menyesal dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatannya, maka Allah akan menerima tobatnya.

Dalam QS. Az-Zumar: 53 Allah berfirman:

“Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya.’”

Ayat ini memberi harapan besar bagi mereka yang ingin kembali ke jalan yang lurus. Meninggalkan kebiasaan minum alkohol memang tidak mudah, terutama jika sudah kecanduan. Namun, dengan tekad yang kuat, dukungan keluarga, dan pertolongan Allah, seseorang bisa berubah.

Langkah awal yang bisa dilakukan adalah menjauh dari lingkungan yang mendukung perbuatan tersebut. Perbanyak istighfar, tingkatkan ibadah, dan cari teman-teman shalih yang bisa mendampingi dalam proses hijrah. Memahami hukum minum minuman keras secara benar bisa menjadi motivasi kuat untuk berhenti.

Bahkan, seorang yang bertaubat dengan sungguh-sungguh bisa menjadi pribadi yang lebih baik daripada sebelumnya. Allah bisa mengganti dosa dengan pahala, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Furqan: 70.

Oleh karena itu, jangan pernah merasa terlalu kotor untuk kembali. Islam bukan agama yang menghakimi masa lalu, tapi agama yang membuka pintu masa depan dengan cahaya hidayah.

Tegakkan Hukum Minum Minuman Keras sebagai Bentuk Ketaatan

Sebagai penutup, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum minum minuman keras dalam Islam sangat jelas: haram dan tergolong dosa besar. Baik dari Al-Qur’an, hadis, maupun pendapat ulama, semua sepakat bahwa minuman keras harus dijauhi demi menjaga kesehatan jasmani dan rohani.

Menjaga diri dari khamar bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga bentuk kasih sayang terhadap diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Ketika seorang Muslim menjauhi minuman keras, maka ia telah ikut menjaga stabilitas sosial dan moral lingkungan sekitarnya.

Mari kita tanamkan kesadaran akan hukum minum minuman keras sejak dini kepada generasi muda, agar mereka tumbuh dengan pemahaman yang benar tentang bahaya alkohol. Edukasi dari keluarga, masjid, dan lembaga pendidikan sangat penting dalam hal ini.

Jadikan hidup lebih bermakna dengan mematuhi perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Semoga kita semua dijauhkan dari segala bentuk perbuatan yang merusak dan diberikan kekuatan untuk senantiasa berada di jalan yang diridhai-Nya.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ