
Hukum Iktikaf Adalah: Mengenal Ketentuan dan Kewajiban dalam Melaksanakan Ibadah Iktikaf
Hukum Iktikaf Adalah: Mengenal Ketentuan dan Kewajiban dalam Melaksanakan Ibadah Iktikaf
17/05/2024 | Humas BAZNASBulan suci Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan. Setiap amalan yang kita lakukan, akan dilipat gandakan pahalanya oleh Allah Swt. Ada banyak sekali amalan yang dapat dilakukan saat Ramadhan, seperti melakukan iktikaf. Hukum iktikaf adalah sunnah, tetapi bisa membuat puasa kita lebih produktif dan mendapatkan berkah selama bulan Ramadhan.
Sejumlah ibadah bisa dilakukan saat iktikaf, seperti tadarus Al-Quran, shalat tarawih, bersedekah, dan amalan sunnah lainnya. Pada intinya, iktikaf adalah berdiam diri didalam masjid dengan menyibukkan diri untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu yang bisa mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Hukum Iktikaf adalah: Syarat- syaratnya
Hukum melaksanakan iktikaf adalah sunnah (mustahab). Hal ini dapat dirujuk dari sabda Rasulullah Saw, yang artinya:
“Sungguh saya beriktikaf di sepuluh hari awal Ramadhan untuk mencari malam kemuliaan (Lailatul Qadar), kemudian saya beriktikaf di sepuluh hari pertengahan Ramadhan, kemudian Jibril mendatangiku dan memberitakan bahwa malam kemuliaan terdapat di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Barangsiapa yang ingin beriktikaf, hendaklah dia beriktikaf (untuk mencari malam tersebut). Maka para sahabat pun beriktikaf bersama beliau.” (HR. Muslim).
Berdasarkan hadits di atas, Rasulullah Saw memberikan pilihan dalam melakukan iktikaf. Hal ini menandakan bahwa iktikaf bukanlah suatu ibadah yang wajib, melainkan adalah sunnah. Adapun pelaksanaan iktikaf akan wajib apabila telah dinazarnya oleh seseorang untuk melakukannya.
Sebelum melaksanakan ibadah iktikaf, ada baiknya mengetahui sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk sah atau diterimanya ibadah kita oleh Allah Swt. Berikut beberapa syaratnya:
Muslim
Berakal
Baligh
Suci dari hadats besar
Telah berniat iktikaf
Jadi, kesimpulannya hukum iktikaf adalah sunnah, dan wajib jika dinazarkan. Syarat iktikaf tidak harus berpuasa jika dilaksanakan di luar Ramadhan, dan sangat wajib berpuasa apabila dilaksanakan saat bulan Ramadhan.
Islam menganjurkan kita untuk selalu beramal dengan penuh keikhlasan dan tanpa mengharapkan imbalan, sehingga berpotensi mendapatkan ganjaran pahala yang lebih besar di sisi Allah Swt. Maka dari itu, baik Infak maupun Sedekah sama-sama mempunyai nilai dan makna penting dalam kehidupan beragama.
Sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang mengelola dan mengkoordinasikan zakat secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan program-programnya dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). BAZNAS RI merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Mari kunjungi laman Sedekah BAZNASuntuk melakukan Infak atau Sedekah secara online. Semoga setiap kebaikan yang kita keluarkan, bisa menjadi amal jariyah yang senantiasa mengalir pahalanya, Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin.
Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.
Follow us
