Hal-hal yang Membatalkan Puasa: Pengetahuan Penting untuk Muslim

Hal-hal yang Membatalkan Puasa: Pengetahuan Penting untuk Muslim

Hal-hal yang Membatalkan Puasa: Pengetahuan Penting untuk Muslim

21/03/2024 | Humas BAZNAS

Puasa Ramadhan adalah salah satu ibadah yang wajib hukumnya dilakukan oleh umat muslim yang berakal dan baligh. Tapi ada beberapa orang yang tidak bisa memenuhi puasa yang berlangsung selama 29 atau 30 hari ini. Misalnya, wanita yang mendapatkan menstruasi atau haid. Karena menstruasi termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. 

 

Lalu, selain menstruasi, apa hal-hal yang membatalkan puasa? 

1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja. 

Seperti yang disampaikan dalam Al Qur'an, Surat Al-Baqarah ayat 187,  “ … Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam … “

 

2. Memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur

Walaupun itu berkaitan dengan metode pengobatan. Misalnya, orang yang mengalami demam tinggi, yang menyebabkan harus dimasukkan obat melalui dubur, maka saat itu pula puasanya akan batal. 

 

3. Muntah dengan sengaja

Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya.” (HR. Abu Daud).

 

4. Melakukan hubungan suami istri

Seperti yang disampaikan dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah Ayat 187, yang berbunyi "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu...". 

Untuk pelanggaran atas hal ini, ada ketentuan khusus untuk menggantinya. Jika seorang muslim melakukan hubungan suami istri ketika berpuasa, maka ia wajib menggantinya dengan memerdekakan budak mukmin. Jika tidak, ia wajib mengganti puasanya di bulan lain selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak keduanya, ia wajib untuk membayar denda dengan memberi makan orang tak mampu senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau tiga per empat liter beras) kepada 60 fakir miskin. 

 

5. Keluar air mani dengan sengaja

Hal ini mengacu pada hadis Bukhari, yang berbunyi Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda: “(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku". 

Sementara itu, jika seseorang sekedar membayangkan atau berkhayal lalu keluar mani maka puasanya tidak batal. Alasannya karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya." (HR. Bukhari, Muslim).

 

6. Haid dan nifas

Meskipun bukan atas kehendak pribadi dan terjadi secara alamiah, bagi wanita yang sedang berpuasa kemudian mengalami haid, maka puasanya dinyatakan batal. Begitu juga dengan wanita yang nifas. Bagi wanita yang mengalami kejadian ini hendaknya mengganti puasa di lain hari. 

Hal ini mengacu pada hadis Bukhari, yang berbunyi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.

 

7. Gila

Gila atau hilang akal juga membatalkan puasa. Puasa seorang mukmin yang gila atau hilang akan otomatis batal. Karena, salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat.

 

8. Keluar dari Islam atau murtad

Pernyataan atau perbuatan yang menyiratkan seseorang keluar dari Islam atau murtad menjadi salah satu penyebab batalnya puasa. Misalnya, seorang muslim ketika berpuasa ia mengingkari keesaan Allah, maka puasanya dinyatakan batal.

Demikian hal-hal yang membatalkan puasa. Semoga artikel ini dapat membantu Sahabat BAZNAS dalam menjalankan ibadah puasa.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ