Fiqih Zakat Perusahaan

Fiqih Zakat Perusahaan.

Fiqih Zakat Perusahaan

23/06/2023 | admin

Zakat merupakan kewajiban utama bagi umat Islam yang telah ditetapkan dalam Alquran, Sunnah nabi dan ijma para ulama.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam.

Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Allah SWT. memerintahkan umat muslim untuk menunaikan zakat sebagaimana firman-Nya dalam Alquran Surah At-Taubah, ayat 103.

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (Q.S. At-Taubah: 103).

Maka mengeluarkan zakat berarti mentaati perintah, di dalamnya terkandung makna kepatuhan dan kepasrahan kepada Allah.

Berzakat merupakan upaya mensyukuri nikmat yang Allah beri.

Harta yang dikelola di perusahaan yang memiliki objek berkembang, baik secara riil maupun estimasi tunduk kepada harta wajib zakat.

Rasulullah SAW. memerintahkan para sahabatnya untuk mengeluarkan zakat dari apa yang mereka persiapkan untuk jual beli (Urudh al-Tijarah). Sabda beliau:

“Pada unta ada zakatnya, pada kambing ada zakatnya, dan pada al-Bazzu ada zakatnya,” (HR. Bukhari, Muslim dan Al-Hakim).

Perkataan al-Bazzu di sini mempunyai makna apa saja yang disiapkan untuk jual beli seperti kain, barang-barang, dan yang lainnya.

Zakat Perusahaan sendiri termasuk dalam kategori zakat maal (perniagaan) yang artinya pendapatan yang diperoleh perusahaan yang telah memenuhi ketentuan nisab dan haul maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 persen (Hafidhuddin, 2002).

Muktamar Internasional pertama tentang zakat di Kuwait tanggal 29 Rajab 1404 H. atau 3 April 1984 M, merekomendasikan bahwa perusahaan wajib mengeluarkan zakat karena perusahaan termasuk ke dalam syakhsan i’tibaran (badan hukum yang dianggap orang atau syakhsan hukmiyyah).

Nisab dan Haul Zakat Perusahaan

Nisab zakat perusahaan adalah senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% setelah mencapai satu tahun (haul).

Cara Menghitung Zakat Perusahaan

Perusahaan Dagang/Industri:

(Aset Lancar – Hutang Lancar) x 2,5%

Perusahaan Jasa:

Laba Sebelum Pajak x 2,5%

(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 52 tahun 2014)

Menunaikan zakat perusahaan dapat membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, yakni membantu mengurangi kemiskinan, meningkatkan pemerataan perekonomian dan memberikan masa depan yang lebih berkah bagi perusahaan dan seluruh karyawan yang bekerja di dalamnya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, menunaikan Zakat Perusahaan melalui lembaga yang disahkan dan diakui oleh pemerintah seperti BAZNAS dapat menerima Bukti Setor Zakat yang selanjutnya dapat digunakan sebagai pemotong penghasilan wajib pajak bagi perusahaan.

Mari tunaikan zakat perusahaan Anda untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia dan menjadi keberkahan bagi perusahaan, juga seluruh karyawannya yang bekerja di dalamnya.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ