Fidyah: Apa Bedanya dengan Zakat Fitrah dan Cara Membayarnya

Fidyah: Apa Bedanya dengan Zakat Fitrah dan Cara Membayarnya

Fidyah: Apa Bedanya dengan Zakat Fitrah dan Cara Membayarnya

31/03/2025 | Naya | NOV

Dalam Islam, kewajiban membayar zakat dan fidyah memiliki peran penting dalam membantu sesama, terutama mereka yang kurang mampu. Namun, masih banyak umat Muslim yang bingung tentang perbedaan antara fidyah dan zakat fitrah.

Fidyah adalah tebusan yang harus dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan. Sementara itu, zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai fidyah, perbedaannya dengan zakat fitrah, serta tata cara pembayarannya sesuai dengan syariat Islam.

Apa Itu Fidyah?

  1. Pengertian Fidyah
    Fidyah adalah kewajiban yang dikenakan kepada seseorang yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh, usia lanjut, atau ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya atau bayinya.

  2. Dalil tentang Fidyah
    Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
    "Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
    Ayat ini menjadi dasar kewajiban membayar fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.

  3. Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

    • Orang tua lanjut usia yang tidak mampu berpuasa.

    • Orang yang sakit kronis atau tidak memiliki harapan sembuh.

    • Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya.

    • Orang yang telah meninggal dunia tetapi masih memiliki utang puasa (dibayarkan oleh ahli warisnya).

  4. Hikmah Membayar Fidyah

    • Membantu fakir miskin mendapatkan makanan.

    • Sebagai bentuk keringanan dalam Islam bagi mereka yang tidak mampu berpuasa.

    • Mencerminkan rasa kepedulian dan tanggung jawab sosial dalam Islam.

  5. Bagaimana Cara Menghitung Fidyah?

    • Satu hari puasa yang ditinggalkan harus ditebus dengan satu fidyah.

    • Jumlah fidyah yang diberikan adalah satu mud (sekitar 675 gram) makanan pokok per hari puasa.

    • Jika dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga makanan yang layak untuk satu kali makan.

Perbedaan Fidyah dan Zakat Fitrah

  1. Dari Segi Tujuan

    • Fidyah: Sebagai pengganti ibadah puasa bagi yang tidak mampu menjalankannya.

    • Zakat fitrah: Sebagai penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan.

  2. Dari Segi Waktu Pembayaran

    • Fidyah: Bisa dibayarkan kapan saja selama Ramadan atau setelahnya sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

    • Zakat fitrah: Harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya sebelum shalat Idul Fitri.

  3. Dari Segi Besaran yang Harus Dibayarkan

    • Fidyah: Sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan, dengan satu mud (675 gram) makanan pokok per hari.

    • Zakat fitrah: Setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (beras, gandum, atau sejenisnya) per orang.

  4. Dari Segi Penerima

    • Fidyah: Diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

    • Zakat fitrah: Diberikan kepada golongan yang berhak menerima zakat (mustahik), seperti fakir, miskin, dan lainnya.

  5. Dari Segi Kewajiban

    • Fidyah: Hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu berpuasa.

    • Zakat fitrah: Wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik yang berpuasa maupun tidak.

Cara Membayar Fidyah dengan Benar

  1. Menentukan Jumlah Hari Puasa yang Harus Dibayar

    • Setiap hari puasa yang ditinggalkan harus dibayar dengan satu fidyah.

    • Jika seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari, maka ia harus membayar 30 fidyah.

  2. Menentukan Bentuk Fidyah

    • Dalam bentuk makanan: Bisa berupa beras, gandum, atau makanan siap santap yang diberikan langsung kepada fakir miskin.

    • Dalam bentuk uang: Sebagian ulama membolehkan pembayaran dalam bentuk uang dengan nilai setara harga makanan.

  3. Menyalurkan Fidyah kepada yang Berhak

    • Harus diberikan kepada fakir miskin yang benar-benar membutuhkan.

    • Bisa disalurkan langsung atau melalui lembaga amil zakat terpercaya.

  4. Waktu Pembayaran Fidyah

    • Bisa dibayarkan saat Ramadan atau setelahnya sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

    • Sebaiknya tidak menunda pembayaran agar kewajiban segera tertunaikan.

  5. Melafalkan Niat Membayar Fidyah

    • Niat membayar fidyah cukup di dalam hati, tetapi lebih baik jika dilafalkan.

    • Contoh bacaan niat fidyah:
      "Nawaitu an ukhrija fidyata as-shawmi lillahi ta’ala."
      Artinya: "Saya berniat untuk mengeluarkan fidyah puasa karena Allah Ta’ala."

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Membayar Fidyah

  1. Fidyah Tidak Bisa Diganti dengan Sedekah Lain
    Fidyah harus berupa makanan atau uang yang sesuai dengan ketentuan, tidak bisa diganti dengan sedekah biasa.

  2. Fidyah Harus Diberikan kepada yang Berhak
    Tidak sah jika diberikan kepada orang yang bukan fakir miskin.

  3. Jika Tidak Mampu Membayar Sekaligus, Bisa Dicicil
    Bagi yang mengalami kesulitan finansial, fidyah bisa dibayar secara bertahap sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

  4. Lebih Baik Dibayar Segera
    Jangan menunda pembayaran fidyah agar kewajiban segera tertunaikan.

  5. Konsultasi dengan Ulama atau Lembaga Zakat Jika Ragu
    Jika masih bingung tentang cara menghitung dan menyalurkan fidyah, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya.

Fidyah adalah bentuk ibadah yang menggantikan puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya. Perbedaan utama antara fidyah dan zakat fitrah terletak pada tujuan, waktu pembayaran, serta jumlah yang harus dikeluarkan.

Dengan memahami fidyah dan cara membayarnya, umat Muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar sesuai dengan ajaran Islam. Jika masih ragu, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya agar pembayaran fidyah dilakukan dengan tepat dan diterima oleh Allah SWT.

 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ