Fidyah Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui: Tata Cara dan Hitungannya

Fidyah Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui: Tata Cara dan Hitungannya

Fidyah Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui: Tata Cara dan Hitungannya

06/05/2025 | Ikky Vanindy | NOV

Dalam ajaran Islam, fidyah puasa Ramadhan bagi ibu menyusui adalah bentuk keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan kesehatan atau kekhawatiran terhadap bayi yang disusui. Islam memberikan solusi berupa fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Ibu menyusui yang merasa tidak mampu berpuasa karena khawatir akan kesehatan dirinya atau bayinya diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah puasa Ramadhan bagi ibu menyusui. Namun, penting untuk memahami tata cara dan hitungan fidyah agar ibadah ini sah dan diterima oleh Allah SWT.

Dalil dan Hukum Fidyah bagi Ibu Menyusui

Allah SWT telah menetapkan aturan mengenai fidyah dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).

Dari ayat ini, jelas bahwa fidyah puasa Ramadhan bagi ibu menyusui adalah bentuk keringanan yang diberikan oleh Islam. Mayoritas ulama berpendapat bahwa ibu menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya wajib membayar fidyah tanpa perlu mengganti puasanya di lain waktu.

Cara Menghitung Fidyah Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui

Menurut mayoritas ulama, takaran fidyah dalam bentuk makanan adalah:

Mazhab Syafi’i dan Maliki: 1 mud atau sekitar 0,75 kg beras per hari puasa yang ditinggalkan.

Mazhab Hanafi: 2 mud atau sekitar 1,5 kg beras per hari puasa yang ditinggalkan.

Jika ibu menyusui tidak berpuasa selama 30 hari, maka jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 × 0,75 kg = 22,5 kg beras. 

Memahami fidyah puasa Ramadhan bagi ibu menyusui ini membantu umat Islam dalam menjalankan kewajiban dengan benar.

Cara Membayar Fidyah dengan Benar

Berikut adalah langkah-langkah membayar fidyah puasa Ramadhan bagi ibu menyusui yang benar:

Menentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Menghitung fidyah sesuai dengan harga makanan pokok di daerah masing-masing.

Menyerahkan fidyah kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS RI.

Melafalkan niat dan doa sebelum menyerahkan fidyah.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, umat Islam dapat memastikan bahwa fidyah puasa Ramadhan bagi ibu menyusui yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan syariat.

Keutamaan Membayar Fidyah dengan Ikhlas

Membayar fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan memahami fidyah puasa Ramadhan bagi ibu menyusui, seorang muslim menunjukkan keikhlasan dalam menjalankan ibadah ini. Selain itu, membayar fidyah juga memiliki keutamaan, seperti:

Mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Membantu fakir miskin yang membutuhkan.

Menjalankan perintah agama dengan baik.

Selain membayar fidyah, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak sedekah. Salah satu cara terbaik adalah dengan berdonasi melalui BAZNAS RI, lembaga resmi yang mengelola zakat dan fidyah untuk disalurkan kepada yang berhak. Dengan bersedekah, kita tidak hanya menjalankan kewajiban agama tetapi juga membantu sesama yang membutuhkan.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Selain itu, BAZNAS RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.

Anda bisa menyalurkan fidyah melalui BAZNAS, caranya cukup mudah dengan mengklik link berikut BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ