Fidyah Ibu Menyusui: Panduan Lengkap Membayar Fidyah Saat Tidak Berpuasa

Fidyah Ibu Menyusui: Panduan Lengkap Membayar Fidyah Saat Tidak Berpuasa

Fidyah Ibu Menyusui: Panduan Lengkap Membayar Fidyah Saat Tidak Berpuasa

30/03/2025 | Naya | NOV

Dalam Islam, puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang tidak berpuasa, salah satunya adalah ibu menyusui yang khawatir terhadap kesehatannya atau kesehatan bayinya. Dalam situasi ini, Islam memberikan keringanan dengan membolehkan ibu menyusui tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai fidyah ibu menyusui, termasuk dasar hukumnya, cara menghitung, serta bagaimana cara membayarnya sesuai syariat Islam.

Dasar Hukum Fidyah bagi Ibu Menyusui

  1. Al-Qur'an dan Hadis Mengenai Fidyah Ibu Menyusui
    Hukum mengenai fidyah ibu menyusui berlandaskan pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
    "Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
    Ayat ini dipahami oleh para ulama bahwa orang yang tidak mampu berpuasa dengan alasan yang dibenarkan, seperti ibu menyusui yang khawatir terhadap dirinya atau bayinya, boleh mengganti puasanya dengan membayar fidyah.

  2. Pendapat Ulama tentang Fidyah Ibu Menyusui
    Ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban fidyah ibu menyusui. Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa jika ibu menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan bayinya, maka ia wajib membayar fidyah. Sementara itu, jika ibu menyusui tidak berpuasa karena alasan kesehatan dirinya sendiri, maka ia hanya perlu mengganti puasanya di hari lain.

  3. Perbedaan antara Qadha dan Fidyah bagi Ibu Menyusui

    • Jika ibu menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatannya sendiri, maka wajib mengganti (qadha) puasa tanpa fidyah.

    • Jika ibu menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap bayinya, maka wajib membayar fidyah tanpa perlu qadha, menurut pendapat mayoritas ulama.

    • Beberapa ulama berpendapat bahwa ibu menyusui harus membayar fidyah sekaligus mengqadha puasanya.

Cara Menghitung Fidyah Ibu Menyusui

  1. Takaran Fidyah yang Harus Dibayarkan
    Fidyah ibu menyusui umumnya berupa makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin. Takaran yang biasa digunakan adalah 1 mud (sekitar 675 gram) makanan pokok seperti beras per hari puasa yang ditinggalkan. Beberapa ulama menyarankan 1,5 kg beras untuk lebih berhati-hati.

  2. Menghitung Total Fidyah yang Harus Dibayar
    Jika seorang ibu menyusui tidak berpuasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah:
    30 hari × 1 mud beras (675 gram) = 20,25 kg beras.
    Atau jika menggunakan ukuran lebih besar, sekitar:
    30 hari × 1,5 kg beras = 45 kg beras.

  3. Bentuk Fidyah: Makanan atau Uang?
    Fidyah ibu menyusui bisa dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok atau makanan siap saji yang diberikan kepada fakir miskin. Beberapa ulama juga memperbolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang, sesuai dengan harga makanan yang seharusnya diberikan.

  4. Siapa yang Berhak Menerima Fidyah Ibu Menyusui?
    Orang yang berhak menerima fidyah adalah fakir miskin, yaitu mereka yang tidak memiliki penghasilan mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Sebaiknya fidyah diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

  5. Waktu yang Tepat untuk Membayar Fidyah
    Fidyah ibu menyusui dapat dibayarkan setiap hari saat Ramadan berlangsung atau sekaligus setelah bulan Ramadan berakhir. Namun, semakin cepat dibayarkan, semakin baik agar segera terlaksana kewajiban tersebut.

Cara Membayar Fidyah Ibu Menyusui

  1. Memberikan Makanan Langsung kepada Fakir Miskin
    Salah satu cara yang paling dianjurkan adalah dengan memberikan makanan langsung kepada fakir miskin. Bisa berupa nasi beserta lauk pauknya atau bahan makanan pokok seperti beras.

  2. Melalui Lembaga Amil Zakat
    Saat ini, banyak lembaga zakat yang menerima dan menyalurkan fidyah ibu menyusui kepada orang-orang yang membutuhkan. Ini bisa menjadi pilihan bagi ibu menyusui yang tidak memiliki waktu untuk menyalurkan fidyah secara langsung.

  3. Membayar Fidyah Secara Bertahap atau Sekaligus
    Fidyah ibu menyusui bisa dibayarkan setiap hari selama Ramadan atau sekaligus setelah bulan Ramadan berakhir. Jika ingin membayar sekaligus, pastikan jumlah yang dibayarkan sesuai dengan total hari puasa yang ditinggalkan.

  4. Contoh Praktis Pembayaran Fidyah
    Misalnya, seorang ibu menyusui tidak berpuasa selama 30 hari dan memilih membayar fidyah dengan beras 1,5 kg per hari. Ia bisa langsung membeli 45 kg beras dan memberikannya kepada 30 orang miskin dengan masing-masing mendapatkan 1,5 kg beras.

  5. Doa Saat Membayar Fidyah
    Tidak ada doa khusus saat membayar fidyah ibu menyusui, namun niat di dalam hati sudah mencukupi. Bisa juga mengucapkan, "Saya niat membayar fidyah karena tidak berpuasa di bulan Ramadan demi menjaga kesehatan anak saya, karena Allah Ta’ala."

Fidyah ibu menyusui adalah keringanan yang diberikan oleh Islam bagi wanita yang tidak bisa berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan bayinya. Pembayaran fidyah ini memiliki dasar hukum yang jelas dalam Al-Qur’an dan hadis, serta telah dibahas oleh para ulama dengan berbagai pendapatnya. Cara membayar fidyah ibu menyusui bisa berupa makanan atau uang dengan jumlah yang telah ditentukan.

Sebagai seorang Muslimah, penting untuk memahami kewajiban ini agar tetap bisa menjalankan syariat Islam dengan baik. Jika memiliki keraguan tentang fidyah ibu menyusui, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau ahli fikih agar mendapatkan penjelasan lebih mendalam. Anda bisa menyalurkan fidyah melalui BAZNAS, caranya cukup mudah dengan mengklik link berikut BAZNAS lalu ikuti petunjuknya.

 

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ